Home » Headline » Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

dito 25 Apr 2024 136

NasionalPos.com, Kuningan-    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) baik yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Putusan MK No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Ganjar Pranowo-Prof. Mahfud MD dalam Putusan MK No.2/PHPU.PRES-XXII/2024, tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Putusan MK tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat, tak terkecuali reaksi dari kalangan aktivis 1998, sebut saja Guntur Siregar seorang aktivis 98 salah seorang pentolan Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) ini, kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan dengan adanya desenting opinion dari tiga majelis hakim MK tersebut membuka mata rakyat  bahwa memang telah terjadi kecurangan TSM, sangat Luar biasa pandangan dan sikap ketiga hakim itu berlatarbelakang bergelar prof DR dari kampus ternama di Indonesia.

“Ketiga Hakim Konstitusi itu mengungkapkan Kecurangan itu memang ada Bukan omon-omon, sehingga membuka mata rakyat Indonesia melihat kecurangan itu sungguh terjadi dalam pelaksanaan pilpres 2024 dan ini dapat memicu kemarahan rakyat terhadap putusan MK tersebut.”ucap Guntur Siregar kepada wartawan, Kamis, 25/4/2024 yang sedang berada di Kuningan, Jawa Barat.

Selain itu, lanjut Guntur, adanya desinting opinion itu sangat berdampak pada legitimasi keputusan kpu tentang penyelenggaraan Pilpres 2024, tentunya melahirkan Keputusan yang sangat tidak legitimate , sehingga dapat dikatakan pilpres 2024 ini tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai Pilpres yang cacat moral, cacat etika,dan juga tentunya produk pilpres bar bar ini tidak legitimite dan dapat memicu munculnya sangat berkurangnya kepercayaan rakyat bukan hanya terhadap penyelenggara pilpres beserta produknya melainkan juga terhadap Mahkamah Konstitusi, sehingga berakibat membuka peluang munculnya kemarahan rakyat yang termanivestasi Gerakan rakyat turun ke jalan untuk menuntut dan  mempersoalkan produk pilpres tersebut.

Baca Juga :  Job Fair di Tamini Square Sediakan 3.000 Lowongan Kerja

“ Ini tinggal menunggu momentum saja, Saya teringat kejatuhan Suharto tahun 98. Setelah 70 hari dilantik di MPR waktu itu, mahasiswa turun ke jalan persoalkan produk KKN Suharto, sehingga di bulan Mei’98 Suharto lengser., ya, situasi saat ini sangat mirip dengan kondisi ketika itu, rakyat bergerak karena sudah muak dengan kondisi anomaly yang dipaksakan untuk diterima.” Tukas Guntur Siregar.

Guntur juga menyampaikan Lima hakim yang menolak gugatan paslon 01&03 akan dicibir rakyat Indonesia. Marwah ke lima hakim itu bakal habis dibully para nitizen pro-demokrasi. Seperti ketua MK Suhartoyo langsung keluar berita ternyata terlibat kasus BLBI.

Bukan tidak mungkin nanti ada yang aksi mempertanyakan kasus itu ke KPK. Ini yang tidak dihitung sama Suhartoyo. Dia berlagak seperti orang suci, tidak hanya itu, di dalam persidangan MK, telah mengungkapkan fakta bahwa Pemilih paslon 01 yg berjumlah hampir 50 juta dan pemilh paslon 03 yang berjumlah 27 juta riel pemilih benaran, kalau bukan hasil cawe-cawe Jokowi, melalui berbagai cara termasuk politisasi bansos, maka suara pasalon 01 dan 03 bisa lebih banyak diraihnya ,

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR Sebut Terjadinya Penurunan Tren Urbanisasi

Ini  membuktikan bahwa politisasi bansos sangat berdampak pada konstelasi politik nasional, namun kelima Hakim Konstitusi tersebut menafikan fakta tersebut, padahal Fakta yang terungkap dalam persidangan, salah satunya pengakuan Menteri Sosial RI (Mensos) mengenai pembagian bansos yang tidak melibatkan institusinya, amat disayangkan itu tidak diperhatikan dan Majelis Hakim cenderung “terima saja” mentah-mentah. Hanya berkiblat pada hukum tertulis tanpa mempergunakan sumber hukum non formal yang ada. Contohnya mengenai standar keadilan, nilai moral yang dianut masyarakat, dan lain-lain

“ Akibatnya rakyat tidak percaya pada produk hukum yang di keluarkan oleh sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2024 kemaren, dan juga mengakibatkan demokrasi Indonesia hasil pemilu 2024 cacat moral, diambang kehancuran dan mengalami kemunduran sejak Reformasi 98 silam, ini yang membuat kami prihatin dan sedih sebab apa yang kami perjuangkan bersama rakyat di tahun 1998 silam, saat ini telah di hancurkan oleh nafsu kekuasaan oligarkis, dan nepotisme.”pungkas Guntur Siregar.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Rita Shafira Bongkar Dugaan Konspirasi Jahat di Pemkot Bandung

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Rita Shafira sosok wanita tangguh dan berani berdiri sendiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk masyarakat. Baginya, bekerja sebagai abdi negara tidak hanya membutuhkan keberanian, tapi juga kejujuran, keuletan, pantang menyerah dan siap menghadapi risiko. Prinsip itulah yang membuat Rita Shafira masih berdiri tegak digaris perjuangan pengabdian untuk masyarakat. “Amanah dan tugas …

Ketika Meritokrasi Dipertanyakan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengangkatan komisaris pada perusahaan-perusahaan BUMN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul nama-nama yang memiliki kedekatan dengan figur publik maupun pejabat negara. Misalnya, pengangkatan Barry Tamin sebagai Komisaris Independen di PT Sarinah yang diketahui merupakan adik ipar dari Raffi Ahmad, serta sorotan terhadap pengangkatan Mufli Budi Ananda, yang dikenal sebagai asisten pribadi Raffi …

Himbauan MUI Khutbah Jum’at tentang Cegah Narkoba Sarana Efektif Sadarkan Umat Lawan Penyalahgunaan Narkoba

dito

26 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026 ini , yang jatuh tepat di tanggal 26 Juni , maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan instruksi khusus melalui Surat Himbauan Nomor Kep-63/DP-MUI/VI/2026. MUI mengimbau seluruh masjid dan khatib di Indonesia untuk menggelar khutbah Jumat serentak dengan tema “Bahaya Narkoba dan Penyelamatan Generasi Bangsa …

Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi

20 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) …

x
x