Home » Headline » Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

dito 25 Apr 2024 115

NasionalPos.com, Kuningan-    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) baik yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Putusan MK No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Ganjar Pranowo-Prof. Mahfud MD dalam Putusan MK No.2/PHPU.PRES-XXII/2024, tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Putusan MK tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat, tak terkecuali reaksi dari kalangan aktivis 1998, sebut saja Guntur Siregar seorang aktivis 98 salah seorang pentolan Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) ini, kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan dengan adanya desenting opinion dari tiga majelis hakim MK tersebut membuka mata rakyat  bahwa memang telah terjadi kecurangan TSM, sangat Luar biasa pandangan dan sikap ketiga hakim itu berlatarbelakang bergelar prof DR dari kampus ternama di Indonesia.

“Ketiga Hakim Konstitusi itu mengungkapkan Kecurangan itu memang ada Bukan omon-omon, sehingga membuka mata rakyat Indonesia melihat kecurangan itu sungguh terjadi dalam pelaksanaan pilpres 2024 dan ini dapat memicu kemarahan rakyat terhadap putusan MK tersebut.”ucap Guntur Siregar kepada wartawan, Kamis, 25/4/2024 yang sedang berada di Kuningan, Jawa Barat.

Selain itu, lanjut Guntur, adanya desinting opinion itu sangat berdampak pada legitimasi keputusan kpu tentang penyelenggaraan Pilpres 2024, tentunya melahirkan Keputusan yang sangat tidak legitimate , sehingga dapat dikatakan pilpres 2024 ini tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai Pilpres yang cacat moral, cacat etika,dan juga tentunya produk pilpres bar bar ini tidak legitimite dan dapat memicu munculnya sangat berkurangnya kepercayaan rakyat bukan hanya terhadap penyelenggara pilpres beserta produknya melainkan juga terhadap Mahkamah Konstitusi, sehingga berakibat membuka peluang munculnya kemarahan rakyat yang termanivestasi Gerakan rakyat turun ke jalan untuk menuntut dan  mempersoalkan produk pilpres tersebut.

Baca Juga :  Kemanunggalan Satgas Yonif 126/KC Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga Perbatasan Papua

“ Ini tinggal menunggu momentum saja, Saya teringat kejatuhan Suharto tahun 98. Setelah 70 hari dilantik di MPR waktu itu, mahasiswa turun ke jalan persoalkan produk KKN Suharto, sehingga di bulan Mei’98 Suharto lengser., ya, situasi saat ini sangat mirip dengan kondisi ketika itu, rakyat bergerak karena sudah muak dengan kondisi anomaly yang dipaksakan untuk diterima.” Tukas Guntur Siregar.

Guntur juga menyampaikan Lima hakim yang menolak gugatan paslon 01&03 akan dicibir rakyat Indonesia. Marwah ke lima hakim itu bakal habis dibully para nitizen pro-demokrasi. Seperti ketua MK Suhartoyo langsung keluar berita ternyata terlibat kasus BLBI.

Bukan tidak mungkin nanti ada yang aksi mempertanyakan kasus itu ke KPK. Ini yang tidak dihitung sama Suhartoyo. Dia berlagak seperti orang suci, tidak hanya itu, di dalam persidangan MK, telah mengungkapkan fakta bahwa Pemilih paslon 01 yg berjumlah hampir 50 juta dan pemilh paslon 03 yang berjumlah 27 juta riel pemilih benaran, kalau bukan hasil cawe-cawe Jokowi, melalui berbagai cara termasuk politisasi bansos, maka suara pasalon 01 dan 03 bisa lebih banyak diraihnya ,

Baca Juga :  Pengurus RW Diajak Pj Gubernur Heru, Untuk Bersinergi Turunkan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Ini  membuktikan bahwa politisasi bansos sangat berdampak pada konstelasi politik nasional, namun kelima Hakim Konstitusi tersebut menafikan fakta tersebut, padahal Fakta yang terungkap dalam persidangan, salah satunya pengakuan Menteri Sosial RI (Mensos) mengenai pembagian bansos yang tidak melibatkan institusinya, amat disayangkan itu tidak diperhatikan dan Majelis Hakim cenderung “terima saja” mentah-mentah. Hanya berkiblat pada hukum tertulis tanpa mempergunakan sumber hukum non formal yang ada. Contohnya mengenai standar keadilan, nilai moral yang dianut masyarakat, dan lain-lain

“ Akibatnya rakyat tidak percaya pada produk hukum yang di keluarkan oleh sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2024 kemaren, dan juga mengakibatkan demokrasi Indonesia hasil pemilu 2024 cacat moral, diambang kehancuran dan mengalami kemunduran sejak Reformasi 98 silam, ini yang membuat kami prihatin dan sedih sebab apa yang kami perjuangkan bersama rakyat di tahun 1998 silam, saat ini telah di hancurkan oleh nafsu kekuasaan oligarkis, dan nepotisme.”pungkas Guntur Siregar.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

x
x