Home » Headline » Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

dito 25 Apr 2024 142

NasionalPos.com, Kuningan-    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) baik yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Putusan MK No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Ganjar Pranowo-Prof. Mahfud MD dalam Putusan MK No.2/PHPU.PRES-XXII/2024, tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Putusan MK tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat, tak terkecuali reaksi dari kalangan aktivis 1998, sebut saja Guntur Siregar seorang aktivis 98 salah seorang pentolan Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) ini, kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan dengan adanya desenting opinion dari tiga majelis hakim MK tersebut membuka mata rakyat  bahwa memang telah terjadi kecurangan TSM, sangat Luar biasa pandangan dan sikap ketiga hakim itu berlatarbelakang bergelar prof DR dari kampus ternama di Indonesia.

“Ketiga Hakim Konstitusi itu mengungkapkan Kecurangan itu memang ada Bukan omon-omon, sehingga membuka mata rakyat Indonesia melihat kecurangan itu sungguh terjadi dalam pelaksanaan pilpres 2024 dan ini dapat memicu kemarahan rakyat terhadap putusan MK tersebut.”ucap Guntur Siregar kepada wartawan, Kamis, 25/4/2024 yang sedang berada di Kuningan, Jawa Barat.

Selain itu, lanjut Guntur, adanya desinting opinion itu sangat berdampak pada legitimasi keputusan kpu tentang penyelenggaraan Pilpres 2024, tentunya melahirkan Keputusan yang sangat tidak legitimate , sehingga dapat dikatakan pilpres 2024 ini tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai Pilpres yang cacat moral, cacat etika,dan juga tentunya produk pilpres bar bar ini tidak legitimite dan dapat memicu munculnya sangat berkurangnya kepercayaan rakyat bukan hanya terhadap penyelenggara pilpres beserta produknya melainkan juga terhadap Mahkamah Konstitusi, sehingga berakibat membuka peluang munculnya kemarahan rakyat yang termanivestasi Gerakan rakyat turun ke jalan untuk menuntut dan  mempersoalkan produk pilpres tersebut.

Baca Juga :  Komandan Seskoal Mengikuti Rapim TNI Angkatan Laut Tahun 2022

“ Ini tinggal menunggu momentum saja, Saya teringat kejatuhan Suharto tahun 98. Setelah 70 hari dilantik di MPR waktu itu, mahasiswa turun ke jalan persoalkan produk KKN Suharto, sehingga di bulan Mei’98 Suharto lengser., ya, situasi saat ini sangat mirip dengan kondisi ketika itu, rakyat bergerak karena sudah muak dengan kondisi anomaly yang dipaksakan untuk diterima.” Tukas Guntur Siregar.

Guntur juga menyampaikan Lima hakim yang menolak gugatan paslon 01&03 akan dicibir rakyat Indonesia. Marwah ke lima hakim itu bakal habis dibully para nitizen pro-demokrasi. Seperti ketua MK Suhartoyo langsung keluar berita ternyata terlibat kasus BLBI.

Bukan tidak mungkin nanti ada yang aksi mempertanyakan kasus itu ke KPK. Ini yang tidak dihitung sama Suhartoyo. Dia berlagak seperti orang suci, tidak hanya itu, di dalam persidangan MK, telah mengungkapkan fakta bahwa Pemilih paslon 01 yg berjumlah hampir 50 juta dan pemilh paslon 03 yang berjumlah 27 juta riel pemilih benaran, kalau bukan hasil cawe-cawe Jokowi, melalui berbagai cara termasuk politisasi bansos, maka suara pasalon 01 dan 03 bisa lebih banyak diraihnya ,

Baca Juga :  Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-77, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Adakan Baksos Pengobatan Masal

Ini  membuktikan bahwa politisasi bansos sangat berdampak pada konstelasi politik nasional, namun kelima Hakim Konstitusi tersebut menafikan fakta tersebut, padahal Fakta yang terungkap dalam persidangan, salah satunya pengakuan Menteri Sosial RI (Mensos) mengenai pembagian bansos yang tidak melibatkan institusinya, amat disayangkan itu tidak diperhatikan dan Majelis Hakim cenderung “terima saja” mentah-mentah. Hanya berkiblat pada hukum tertulis tanpa mempergunakan sumber hukum non formal yang ada. Contohnya mengenai standar keadilan, nilai moral yang dianut masyarakat, dan lain-lain

“ Akibatnya rakyat tidak percaya pada produk hukum yang di keluarkan oleh sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2024 kemaren, dan juga mengakibatkan demokrasi Indonesia hasil pemilu 2024 cacat moral, diambang kehancuran dan mengalami kemunduran sejak Reformasi 98 silam, ini yang membuat kami prihatin dan sedih sebab apa yang kami perjuangkan bersama rakyat di tahun 1998 silam, saat ini telah di hancurkan oleh nafsu kekuasaan oligarkis, dan nepotisme.”pungkas Guntur Siregar.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Komandan Seskoal …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

x
x