Home » Headline » Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

Aktivis 98 Nilai Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Membuktikan Pilpres 2024 Cacat Moral, Cacat Etika & Cacat Demokratis

dito 25 Apr 2024 155

NasionalPos.com, Kuningan-    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) baik yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Putusan MK No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Ganjar Pranowo-Prof. Mahfud MD dalam Putusan MK No.2/PHPU.PRES-XXII/2024, tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Putusan MK tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat, tak terkecuali reaksi dari kalangan aktivis 1998, sebut saja Guntur Siregar seorang aktivis 98 salah seorang pentolan Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) ini, kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan dengan adanya desenting opinion dari tiga majelis hakim MK tersebut membuka mata rakyat  bahwa memang telah terjadi kecurangan TSM, sangat Luar biasa pandangan dan sikap ketiga hakim itu berlatarbelakang bergelar prof DR dari kampus ternama di Indonesia.

“Ketiga Hakim Konstitusi itu mengungkapkan Kecurangan itu memang ada Bukan omon-omon, sehingga membuka mata rakyat Indonesia melihat kecurangan itu sungguh terjadi dalam pelaksanaan pilpres 2024 dan ini dapat memicu kemarahan rakyat terhadap putusan MK tersebut.”ucap Guntur Siregar kepada wartawan, Kamis, 25/4/2024 yang sedang berada di Kuningan, Jawa Barat.

Selain itu, lanjut Guntur, adanya desinting opinion itu sangat berdampak pada legitimasi keputusan kpu tentang penyelenggaraan Pilpres 2024, tentunya melahirkan Keputusan yang sangat tidak legitimate , sehingga dapat dikatakan pilpres 2024 ini tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai Pilpres yang cacat moral, cacat etika,dan juga tentunya produk pilpres bar bar ini tidak legitimite dan dapat memicu munculnya sangat berkurangnya kepercayaan rakyat bukan hanya terhadap penyelenggara pilpres beserta produknya melainkan juga terhadap Mahkamah Konstitusi, sehingga berakibat membuka peluang munculnya kemarahan rakyat yang termanivestasi Gerakan rakyat turun ke jalan untuk menuntut dan  mempersoalkan produk pilpres tersebut.

Baca Juga :  Malaysia Banjir Lagi, 8.727 Warga Kembali Dievakuasi

“ Ini tinggal menunggu momentum saja, Saya teringat kejatuhan Suharto tahun 98. Setelah 70 hari dilantik di MPR waktu itu, mahasiswa turun ke jalan persoalkan produk KKN Suharto, sehingga di bulan Mei’98 Suharto lengser., ya, situasi saat ini sangat mirip dengan kondisi ketika itu, rakyat bergerak karena sudah muak dengan kondisi anomaly yang dipaksakan untuk diterima.” Tukas Guntur Siregar.

Guntur juga menyampaikan Lima hakim yang menolak gugatan paslon 01&03 akan dicibir rakyat Indonesia. Marwah ke lima hakim itu bakal habis dibully para nitizen pro-demokrasi. Seperti ketua MK Suhartoyo langsung keluar berita ternyata terlibat kasus BLBI.

Bukan tidak mungkin nanti ada yang aksi mempertanyakan kasus itu ke KPK. Ini yang tidak dihitung sama Suhartoyo. Dia berlagak seperti orang suci, tidak hanya itu, di dalam persidangan MK, telah mengungkapkan fakta bahwa Pemilih paslon 01 yg berjumlah hampir 50 juta dan pemilh paslon 03 yang berjumlah 27 juta riel pemilih benaran, kalau bukan hasil cawe-cawe Jokowi, melalui berbagai cara termasuk politisasi bansos, maka suara pasalon 01 dan 03 bisa lebih banyak diraihnya ,

Baca Juga :  Pembacokan Wartawan di Tuban Harus Di Usut Tuntas. APH Segera Tangkap Oknum Preman 

Ini  membuktikan bahwa politisasi bansos sangat berdampak pada konstelasi politik nasional, namun kelima Hakim Konstitusi tersebut menafikan fakta tersebut, padahal Fakta yang terungkap dalam persidangan, salah satunya pengakuan Menteri Sosial RI (Mensos) mengenai pembagian bansos yang tidak melibatkan institusinya, amat disayangkan itu tidak diperhatikan dan Majelis Hakim cenderung “terima saja” mentah-mentah. Hanya berkiblat pada hukum tertulis tanpa mempergunakan sumber hukum non formal yang ada. Contohnya mengenai standar keadilan, nilai moral yang dianut masyarakat, dan lain-lain

“ Akibatnya rakyat tidak percaya pada produk hukum yang di keluarkan oleh sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2024 kemaren, dan juga mengakibatkan demokrasi Indonesia hasil pemilu 2024 cacat moral, diambang kehancuran dan mengalami kemunduran sejak Reformasi 98 silam, ini yang membuat kami prihatin dan sedih sebab apa yang kami perjuangkan bersama rakyat di tahun 1998 silam, saat ini telah di hancurkan oleh nafsu kekuasaan oligarkis, dan nepotisme.”pungkas Guntur Siregar.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

x
x