NasionalPos.com, Jakarta- Informasi diperoleh dari Badan Pusat Statistik, menyebutkan bahwa Jumlah penduduk Jakarta yang bekerja sebanyak 5,07 juta orang, naik 197.000 orang dari Agustus 2022. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah sektor industri pengolahan sebanyak 61.000 orang, Akan tetapi, di balik itu, sejumlah pekerja mengaku tidak bekerja sesuai dengan bidangnya dan sebagian warga masih mengalami susahnya mencari kerja.
Kondisi tersebut pun tentu memprihatinkan bagi warga Jakarta, sikap keprihatinan itupun di sampaikan Afrudin salah seorang kader PPP Provinsi DKI Jakarta, kepada wartawan yang menghubunginya.
Ia mengatakan Jakarta yang beberapa tahun mendatang bukan lagi berstatus sebagai Ibukota, melainkan berstatus sebagai kota Global yang tentunya akan difokuskan pada aktivitas perdagangan, bisnis, pariwisata, seni budaya, dsb, sehingga bakal berdampak semakin derasnya arus aktivitas bisnis, perdagangan maupun aktivitas perekonomian lainnya baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, tentunya dampak lain dengan adanya arus deras aktivitas perdagangan maupun bisnis tersebut, adalah permasalahan pengangguran dan juga permasalahan tersedianya lapangan kerja maupun lapangan usaha bagi warga Jakarta,”ungkap Afrudin kepada awak media, Selasa, 30/1/2024 di Jakarta.
Selain itu, lanjut Afrudin, persoalan pengangguran ini bisa memicu terjadinya semakin maraknya peristiwa tawuran di berbagai wilayah di Jakarta ini, terutama di wilayah Jakarta Pusat, oleh karena itu, persoalan pengangguran tersebut harus segera di tanggulangi,
Bukan hanya melalui bukan hanya sekedar membuka bursa kerja, maupun meningkatkan keahlian dan kompetensi dari pencari kerja, mencari investor dsb, melainkan juga diperlukan kebijakan regulasi yang mengatur mengenai quota penyerapan tenaga kerja, terutama tenaga kerja local (warga Jakarta) ke Perusahaan Swasta Dalam Negeri maupun Perusahaan Asing, melalui pembentukan peraturan daerah sebagai dasar regulasi yuridis bersifat mengikat, melindungi dan memberikan kepastian hukum, tentunya Perda itu dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta beserta DPRD DKI Jakarta.
“Ya, mesti ada suatu regulasi yang mengendalikan dan bahkan mencegah semakin membanjirnya Tenaga Kerja Asing, agar tenaga kerja local terlindungi dari ancaman dominasi tenaga kerja asing.”tukas Afrudin
Lebih lanjut, Afrudin mengatakan mesti ada suatu regulasi mengendalikan dan bahkan mencegah semakin membanjirnya Tenaga Kerja Asing, agar tenaga kerja local terlindungi dari ancaman dominasi tenaga kerja asing, yang salah satu klausulnya mengatur tentang quota bagi terserapnya tenaga kerja lokal ke Perusahaan Swasta terutama Perusahaan International,
Serta tenaga kerja lokal juga harus dilindungi dan berdaulat atas lapangan kerja yang ada di perusahaan swasta maupun perusahaan asing beroperasi di wilayah Provinsi Jakarta ini, agar para pengusaha itu beroperasi di wilayah Jakarta ini, sudah seharusnya menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal (Warga BerKTP Jakarta) daripada tenaga kerja dari luar Provinsi Jakarta maupun dari tenaga kerja asing.
“Insyallah, jika kami di percaya diberikan amanah masyarakat, terutama yang berdomisili di wilayah Jakarta Pusat, maka kami akan memperjuangkan quota penyerapan tenaga kerja local sebesar 80% agar bisa bekerja di Perusahaan Swasta terutama Perusahaan International, artinya dari jumlah tenaga kerja yang ada di Perusahaan tersebut, sebanyak 80% harus tenaga kerja local (warga Jakarta), dan ini harus di atur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jakarta tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, sebagai upaya untuk menanggulangi dan bahkan mencegah masalah pengangguran di Jakarta yang bakal berstatus sebagai kota pusat Perdagangan,”pungkas Afrudin yang terpanggil sebagai calon legislatif DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Persatuan Pembangunan no.12 dapil Jakarta Pusat.