Home » Headline » Bareskrim Mabes Polri Harus Ambil Alih Penanganan Kasus Vina

Bareskrim Mabes Polri Harus Ambil Alih Penanganan Kasus Vina

dito 18 Mei 2024 220

NasionalPos.com, Tangerang Selatan-  Kasus pemerkosaan dan Pembunuhan Vina gadis asal Cirebon kini kembali viral di publik usai peristiwa sadis yang menimpa gadis 16 tahun itu diangkat ke layar lebar dengan judul film “Vina: Sebelum 7 Hari”. Kasus tersebut bukan hanya viral, melainkan juga menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat, tanggapan juga disampaikan dari kalangan pemerhati Sosial,

Sebut saja Agus Yohanes Pemerhati Sosial, kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan dalam film kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina ini, menyajikan sebuah realitas penanganan suatu kejadian sadis yang sudah terjadi 8 tahun silam, namun masih menyisakan permasalahan, sehingga memunculkan persepsi miring dari publik soal penanganan kasus tersebut.

“ Persepsi publik tersebut tentu saja tidak dapat di pungkiri mengarah pada kinerja aparat hukum, yang menangani perkara tersebut .”ucap Agus Yohanes kepada nasionalpos.com, Sabtu, 18 Mei 2024 di Tangerang Selatan.

Menurut Agus, sebagai institusi hukum yang menangani perkara ini, tentunya menampik persepsi publik tersebut, dengan berkilah mereka telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut dengan berhasil menangkap sejumlah nama pelaku pada tahun 2016, usai peristiwa itu terjadi yakni, Rivaldi Aditya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Andika, Eko Ramadhani bin Kosim alias Koplak, Hadi Saputra bin Kasana alias Bolang, Eka Sandy bin Muran alias Tiwul, Jaya bin Sabdul alias Kliwon, Supriyanto bin Sutadi alias Kasdul, dan Sudirman bin Suratno.

Baca Juga :  Pejabat Kementan Patungan Rp773 juta Bayarkan Perjalanan SYL ke Belgia

Bahkan, kedelapan pelaku diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya, dihukum 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.

“Namun informasi yang saya peroleh, saat pemeriksaan awal secara terpisah ke delapan orang pelaku tersebut, mereka masing masing, menyebutkan ada tiga orang pelaku, yang disinyalir menurut mereka, satu dari tiga pelaku yang buron itu adalah otak dari perkara pidana tersebut, akan tetapi sayang nya sampai sekarang ketiga pelaku itu belum berhasil ditangkap polisi”tukas Agus Yohanes yang juga mantan anggota pengurus LSM Kontras.

Rupanya menangkap tiga pelaku tersebut, lanjut Agus, tidaklah mudah, karena menurut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut, pada saat penyerahan BAP ke kejaksaan negeri Cirebon, kedelapan tersangka tersebut secara bersamaan mencabut pernyataannya tentang adanya ketiga pelaku lainnya, sehingga akibatnya, penyidik kesulitan untuk mengungkap dan menangkap ketiga pelaku lainnya tersebut,

Alibi penyidik tersebut, tidak serta merta diterima begitu saja oleh masyarakat, pasalnya dirasakan adanya kejanggalan, bahkan menimbulkan kecurigaan dengan berbagai spekulasi issue tentang keberadaan tiga buronan itu, yang di duga adalah anak pejabat lah, atau anak seorang pejabat di lingkungan Polri berpangkat perwira tinggi atau bahkan ada yang menduga ada backing kekuasaan lah dsb, serta diduga ada intervensi pihak lain untuk mencegah dan menghalangi agar ketiga pelaku lainnya tersebut tidak dapat ditangkap.

Baca Juga :  Memaknai Soft Landing Secara Obyektif & Kreatif, Negara Perlu Bentuk Team Independent Soft Landing

Spekulasi dugaan itu, tentunya tanpa disadari bakal berdampak pada kepercayaan publik terhadap reputasi institusi kepolisian maupun institusi kejaksaan, baik itu di tingkat wilayah Cirebon, Provinsi Jabar maupun di tingkat Nasional, dan ini harus dicegah, jika tidak di cegah maka akan bisa menimbulkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, institusi Kejaksaan maupun Lembaga Peradilan.

“Oleh karena itu tidak ada pilihan lain, kasus ini harus di tuntaskan, tiga pelaku yang buron itu harus di tangkap dan dihukum, nah itu tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat hukum di Kota Cirebon maupun di Provinsi Jawa Barat, melainkan sudah harus diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk menangani kasus ini, dan harus di kawal bukan hanya oleh Kompolnas saja melainkan seluruh komponen masyarakat juga dapat turut mengawal dan mengawasinya sampai tuntas.”pungkas Agus Yohanes.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

x
x