NasionalPos.com, Jakarta– Diperoleh kabar yang menyebutkan kepailitan Istaka Karya yang disampaikan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto, yang juga melampirkan pengumuman putusan pernyataan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Juli 2022, meskipun demikian, Yudi belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai langkah selanjutnya yang menyangkut aset dan nasib para karyawan. Yudi menyebut hal ini menjadi kewenangan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Informasi mengenai kepailitan Istaka Karya ini mendapat respon dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada pers, ia mengatakan keputusan lebih lanjut ini akan mengantri tentang status karyawan hingga aset perusahaan.
“Semua tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator, jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan lain sebagainya. Kita serahkan pada pengadilan, khususnya kurator. Kita tunggu keputusannya,” ungkap Arya di Jakarta, Selasa, (19 /7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak menutup kemungkinan lanjut Arya, mengenai keberadaan karyawan Istaka Karya akan ada peralihan yang bergabung dengan BUMN sektor infrastruktur lain, namun demikian masalah ini masih akan dikaji dan didalami lebih lanjut.
“Soal pengalihan (karyawan) ke BUMN lain, ada juga yang kita serap di BUMN-BUMN sejenis kalau mereka bersedia dan BUMN-nya juga membutuhkan, itu kita lakukan juga,” Tukas Arya.(*)