Home » Headline » Kelompok Masyarakat Sipil Serukan Isu Kesehatan Jadi Arus Utama Kebijakan

Kelompok Masyarakat Sipil Serukan Isu Kesehatan Jadi Arus Utama Kebijakan

dito 18 Mei 2024 189

NasionalPos.com, Jakarta-  Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyerukan agar isu kesehatan dapat diarusutamakan dalam pembahasan kebijakan di pemerintah dan DPR.

Seruan tersebut disampaikan sebab selama ini isu kebijakan kesehatan sering terpinggirkan dengan isu sektor lainnya seperti sektor ekonomi, industri, dan lainnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra menilai saat ini penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemangku kebijakan masih berjarak. Ini menjadi sumber penyebab masalah kebijakan yang kurang tepat.

“Butuh pelibatan yang bermakna bagi masyarakat sipil khususnya orang muda yang tidak hanya dianggap sebagai objek politik tapi entitas yang berdaya,” katanya dalam Sarasehan Kesehatan: Mengarusutamakan Kesehatan dalam Kebijakan untuk Kebajikan di Artotel Thamrin Jakarta , Jumat 17/5/2024 kemaren.

Di acara ini, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina menerangkan masalah rokok di Indonesia telah berdampak pada secara ekonomi, Kesehatan dan kesejahteraan.

“Karena itu perlu mengimplementasikan perda/perkada yang dapat dimonitoring. Selain itu, salah satu yang harus diperkuat saat ini juga pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau pada rancangan peraturan pemerintah turunan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk mengawal RPJMN 2025-2029,” ujarnya.

Adapun dalam hal pengawasan dan monitoring, menurutnya dapat dilakukan pemerintah di level kabupaten/kota setiap dua tahun sekali.

“Jika monitoring berjalan baik maka akan diberikan penghargaan oleh Kemendagri dan Kemenkes,” terangnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan tren penurunan prevalensi perokok anak. Namun, bukan berarti kebijakan pengendalian rokok jadi lengah, salah satunya ke depan perlu kembali menaikkan cukai rokok minimal 25 persen.

Di sisi lain, saat ini masih terjadi jarak yang lebar cukai antara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Ke depan, menurutnya perlu memperkecil lebarnya jarak cukai keduanya.

“Kebijakan multi years dipertimbangkan kembali. PKJS UI merekomendasikan agar multiyears ini tinggi di tahun pertama. Kemudian stabil di tahun-tahun selanjutnya. Ini bisa menjadi solusi untuk meminimalisir hal-hal tak terduga,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI AL Berhasil Evakuasi ABK Kapal Tenggelam di Selat Durian

Sedangkan menurut Food Policy CISDI Gisela Tellys,  sudah saatnya Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) diberikan cukai dengan menaikkan sebesar 20 persen. Kendalanya, untuk makanan saat ini belum ada penerapan cukai.

Jika cukai MBDK dinaikkan, imbuh Gisela, maka akan menurunkan rata-rata konsumen sebesar 17,5 persen. Dengan begitu, menurutnya akan terjadi perubahan perilaku konsumen mengenai MBDK.

“Berdasarkan proyeksi studi perubahan perilaku konsumsi MBDK dapat mencegah kematian,” tukasnya.

Di kesempatan ini, Program Manager Stop TB Partnership Indonesia, Nurliyanti menegaskan perlunya mengawal Perpres No.67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Di antaranya dengan perlunya diimplementasikan hingga ke kabupaten/kota.

Selain itu, kata Nurliyanti, juga diperlukan perlindungan sosial untuk pasien-pasien TBC. Dengan begitu dapat memastikan perlindungan sosial kepada pasien.

“Memastikan adanya tagging untuk perlindungan pada pasien TBC,” tegasnya.

Di acara ini juga dibahas soal Stunting, yang dikemukakan Policy Expert 1000 Days Fund, Nahla Jovial Nisa, ia mengatakan bahwa persolan stunting tidak bisa dilepaskan dari persoalan kondisi puskesmas. Kendalanya, saat ini jumlah kader puskesmas melimpah karena berasal dari kelurahan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sedangkan kader di puskesmas pembantu (pustu) berada di bawah langsung Kementerian Kesehatan.

Persoalan lainnya, imbuh Nahla, tidak adanya tempat pengaduan. Ini disebabkan karena kondisi infrastruktur posyandu dan puskesmas yang masih belum layak. Termasuk kelengkapan alat-alat kesehatan di puskesmas. Lengkapnya fasilitas penunjang, menurutnya akan mendorong inisiatif masyarakat untuk melakukan pemeriksaan.

“Karena itu, perlunya mendudukan kementerian, lembaga, dan DPR di tingkat pusat untuk membuat skema juknis tim kerja di tingkat daerah tentang kader bertanggung jawab,” jelasnya.

Dalam sarasehan ini, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih juga mengemukakan pendapatnya sebagai penanggap, ia  mengatakan ke depan perlu didorong Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Terlebih, saat ini sebanyak 89 persen daerah di Indonesia sudah memiliki KTR. Sedangkan sebanyak 45 daerah lainnya masih belum memiliki KTR.

Baca Juga :  Program Jakarta Beraksi Diluncurkan di Galur

Setelah penerapan Perda KTR, dilanjutkan monitoring yang dilakukan di masing-masing kabupaten/kota setiap dua tahun sekali. Jika selama monitoring berjalan baik, maka perlu diberikan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Aturannya adalah akan dirancang dan diberlakukan sistem yang dapat mendeteksi perokok dan penjual rokok untuk menghalau,” terangnya.

Hal senada juga di katakan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, ia mengungkapkan sejak 2019 Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan Perda KTR. Namun ia mengakui DPRD DKI Jakarta periode saat ini masih belum menjadi prioritas pembahasan.

Meski begitu, Wiliam meyakini Perda KTR akan dapat disahkan DPRD DKI Jakarta periode 2025-2029. Sebab, periode tersebut sebanyak 50 persen di antaranya merupakan anggota baru atau bukan petahana. Sebagian besar merupakan politisi muda yang memiliki kesadaran tinggi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Termasuk tentunya perlu ada political will. Terutama fraksi yang memenangkan pemilihan legislatif di DKI Jakarta,” jelasnya.

Adapun kelompok masyarakat sipil yang terlibat di antaranya Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Stop TB Partnership Indonesia (STPI), 1000 Days Fund, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Pimpinan Pusat Aisyiyah, Yayasan Lentera Anak, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Gizi (Ilmagi), dan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI)

Turut hadir perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Bappenas, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), DPR RI, dan DPRD DKI Jakarta.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x