- daerahDinas Perpustakaan Kota Bandung Gelar Gala Final Pemilihan Duta Baca 2026
- daerahAktifitas Lapangan Padel Dianggap Mengganggu, Jalan Sutami Mengadu Ke Komisi I
- HeadlineNegara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)
- HeadlineLomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus
- Top NewsKomisi IV DPR RI Terima Audensi Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster

Warga Mencemaskan Soal Rencana Kebijakan Pemblokiran NIK KTP oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta
NasionalPos.com, Jakarta- Persoalan kebijakan pemblokiran NIK yang direncanakan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dengan alasan untuk melakukan penertiban adminitrasi kependudukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, nampaknya mengundang polemik di tengah masyarakat, bahkan nampaknya bisa menimbulkan kecemasan di masyarakat, pasalnya keberadaan NIK KTP tersebut menjadi suatu yang sangat vital bagi warga Jakarta untuk mengurus segala keperluan yang bersifat administratif bagi aktivitas ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dsb.
Sontak saja rencana kebijakan itu mendapatkan respon dari masyarakat, dari hasil penelusuran awak media, berhasil menjumpai salah seorang warga, sebut saja, Aminah (25), kepada awak media yang menemuinya, ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut dari media sosial, dirinyanya melakukan penulusuran dokumen perundang-perundangan yang terkait dengan adanya pemblokiran NIK KTP tersebut, hasilnya tidak menemukan adanya pasal yang memuat mengenai tindakan pemblokiran NIK KTP,
“Terminologi “penertiban” itulah yang kemudian menjadi dasar pemblokiran. Namun tidak ada penjelasan lebih rinci apa yang dimaksud dengan penertiban, kemudian dengan alasan penertiban, dukcapil melakukan pemblokiran NIK KTP, dasar hukumnya apa, harus jelas.”ungkap Aminah (25) yang juga salah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum, kepada wartawan, Kamis, 4/5/2023 di Kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Dasar hukum, lanjut Aminah, yang digunakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta hanya berpedoman pada Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 menyatakan “Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain, sedangkan Undang-Undang tersebut yang dicantumkan sebagai alasan terbitnya Surat Keputusan No.100 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penon-aktif-an NIK KTP.
“ Nah, kalau di Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tidak mengatur soal Penon-aktif-an NIK KTP, tentu saja ini dapat mengakibatkan terjadinya maladministrasi berupa tindakan tanpa prosedur dan sewenang-wenang, dan masyarakat berhak untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan tersebut.”tukas Aminah.
Hal senada juga disampaikan Marwan, ditemui secara terpisah, ia mengatakan dirinya mendapatkan informasi tentang rencana kebijakan pemblokiran NIK KTP Oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui medsos, dan dirinya juga telah membaca Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil No.100 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penon-aktif-an NIK KTP, yang mencantumkan bahwa salah satu usulan penon-aktifan NIK KTP dapat berasal dari keberatan si pemilik atau pengelola rumah kontrakan, maka hal itu bisa menimbulkan keresahan bagi pengontrak, pasalnya si pemilik/pengelola rumah kontrakan bisa berpeluang bertindak sewenang-wenang kepada pengontrak rumah.
Misalnya saat si pengontrak telat membayar uang sewa rumah, maka si pemilik rumah bisa mengusulkan kepada dukcapil atau pihak kelurahan untuk memblokir NIK KTP si pengontrak, jika itu NIK KTP pengontrak diblokir, secara otomatis si pengontrak tidak dapat melakukan aktivitas administratif untuk keperluan transaksi keuangan, maupun kepentingan lain, kalau si penngontrak sakit, NIK KTPnya diblokir, si pengontrak nggak bisa berobat donk, itu kalau soal si pengontrak telat bayar uang sewa, nah kalau ada persoalan lain, misalnya persoalan beda pilihan politik, bisa saja si pemilik rumah kontrakan mengusulkan pemblokiran NIK KTP si pengontrak karena beda pilihan politik, maka hilanglah hak suara dari pengontrak itu, karena surat panggilan untuk menggunakan hak suuara dalam pemilu itu acuannya NIK KTP.
“Saya rasa kebijakan pemblokiran NIK KTP, rentan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, dan kalau ini dipaksakan akan berdampak keresahan dan kecemasan di masyarakat, misalnya para pengelola rumah kontrakan, sewa kost-an, apartemen, akan ditinggalkan oleh konsumennya, karena konsumen itu takut NIK KTPnya akan diblokir oleh pengelolanya jika terjadi persengketaan, atau perselisihan.”tukas Marwan bapak dua anak ini.
Menurut Marwan, selain itu persoalan permohonan pemblokiran NIK KTP ini oleh pihak di luar pemilik atau pemegang, jelas berbahaya. Karena selain orang lain tidak memiliki hak atas NIK KTP orang lain, juga bisa berdampak luas pada hak-hak administratif pemilik NIK KTP. Jika sengketa privat kemudian berujung pada permohonan pemblokiran NIK KTP dan ditindaklanjuti oleh Dinas Dukcapil, maka bisa jadi preseden buruk.
Selain itu, Blokir NIK KTP bisa menjadi alat pemukul untuk “mengalahkan” pihak lain yang sedang bersengketa, dan ini bakal memunculkan konflik yang meresahkan masyarakat.
Karena itu, lanjut Marwan, sebelum ada dasar hukum yang kuat seperti Undang-Undang, atau minimal Perda yang mengatur tentang ketentuan pemblokiran NIK KTP, maka sebaiknya kebijakan pemblokiran NIK KTP bukan ditinjau kembali, tapi dibatalkan, karena di UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, NIK KTP itu bersifat permanen seumur hidup, dan di Undang Undang tersebut, Tidak mengatur soal blokir NIK KTP.
“Negara Indonesia negara hukum, masa’ Undang-Undang dikalahkan oleh Surat Keputusan Kadis Dukcapil?, Tolong donk DPRD DKI Jakarta terutama komisi A, dan Pj Gubernur batalkan rencana blokir NIK KTP, kalau ingin penertiban administrasi kependudukan, bikin saja operasi Yustisi atau melalui cara lain sesuai yang ada di Undang-Undang, kecuali si pemilik NIK KTP tersebut sudah meninggal dunia, silahkan di blokir NIK KTPnya .”pungkas Marwan sudah BerKTP Jakarta yang sehari-hari beprofesi sebagai pengendara Bajaj keliling.
Dhio Justice Law
29 Apr 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …
dito
29 Apr 2026
NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya” Serta …
dito
29 Apr 2026
Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …
Dhio Justice Law
28 Apr 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …
Suryana Korwil Jabar
28 Apr 2026
Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026 di Hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan No. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat Partai Hanura, Ketua DPD …
Suryana Korwil Jabar
28 Apr 2026
Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026. Yang berlangsung di sebuah hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan, no. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat …
21 Nov 2024 1.755 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.430 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.312 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.251 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.241 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.200 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.104 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.