Home » Headline » KPK Ultimatum Pihak yang Rintangi Penyidikan Bupati Sidoarjo

KPK Ultimatum Pihak yang Rintangi Penyidikan Bupati Sidoarjo

dito 03 Mei 2024 94

NasionalPos.com, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlo Ali dengan pasal perintangan penyidikan. KPK menduga kuasa hukum Muhdlor memberikan masukkan yang mengarah merintangi penyidikan.

“Kemudian dalam pendampingannya, Kuasa Hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hokum. Bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Ali menegaskan, pihaknya tak segan menerapkan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999. “KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK),” ujar Ali.

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali kembali mangkir ketika dipanggil penyidik KPK. Seharusnya, ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Juga :  Rapel Selisih Gaji PJLP Cair Mulai November 2023

“Namun hari ini (Jumat, 3 Mei 2024) kami menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” ucap Ali.

Selanjutnya, Ali secara tegas mengatakan, penyidik tidak bisa menerima surat tersebut karena tidak ada alasan Muhdlor tidak dapat hadir. “Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” ujar Ali.

Ini merupakan panggilan kedua penyidik KPK kepada Muhdlor, sebelumnya Muhdlor memberikan alasan sakit, Jumat (19/4/2024). Penyidik KPK telah melakukan kunjungan ke RSUD Sidoarjo Barat untuk melihat kondisi Bupati Sidoarjo tersebut.

Pengecekan dilakukan karena penyidik mempertanyakan kondisi kesehatan Muhdlor yang sebenarnya. Ali mengungkapkan, setelah melakukan pengecekan terhadap Muhdlor, penyidik mendapati kondisi Muhdlor yang sudah membaik.

Baca Juga :  Capaian Pembayaran Klaim Simpanan LPS Jadi Sorotan Politisi Partai Gerindra

KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Pencegahan dilakukan dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD Sidoarjo selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potongan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.

Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x