NasionalPos.com, Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlo Ali dengan pasal perintangan penyidikan. KPK menduga kuasa hukum Muhdlor memberikan masukkan yang mengarah merintangi penyidikan.
“Kemudian dalam pendampingannya, Kuasa Hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hokum. Bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Ali menegaskan, pihaknya tak segan menerapkan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999. “KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK),” ujar Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali kembali mangkir ketika dipanggil penyidik KPK. Seharusnya, ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD Sidoarjo.
“Namun hari ini (Jumat, 3 Mei 2024) kami menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” ucap Ali.
Selanjutnya, Ali secara tegas mengatakan, penyidik tidak bisa menerima surat tersebut karena tidak ada alasan Muhdlor tidak dapat hadir. “Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” ujar Ali.
Ini merupakan panggilan kedua penyidik KPK kepada Muhdlor, sebelumnya Muhdlor memberikan alasan sakit, Jumat (19/4/2024). Penyidik KPK telah melakukan kunjungan ke RSUD Sidoarjo Barat untuk melihat kondisi Bupati Sidoarjo tersebut.
Pengecekan dilakukan karena penyidik mempertanyakan kondisi kesehatan Muhdlor yang sebenarnya. Ali mengungkapkan, setelah melakukan pengecekan terhadap Muhdlor, penyidik mendapati kondisi Muhdlor yang sudah membaik.
KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Pencegahan dilakukan dalam kasus dugaan pemotongan dana ASN BPPD Sidoarjo selama enam bulan.
Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potongan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.
Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.