- HeadlinePUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,
- HukumPolresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika
- Top NewsKadispora Buka Event Tournamen Mobile Legend Bang Bang Silampari Wali Kota Cup
- HukumPolsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan
- daerahGagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Dikhawatirkan LP Tak Ditindaklanjuti Polres Jaktim, GEMITRA Bakal Lapor Ke Divisi Propam
Nasionalpos.com, Jakarta- Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Namun realitasnya masih jauh dari harapan, bahkan terindikasi terabaikan oleh jajaran Polri, utamanya diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.
Hal ini diindikasikan pada penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan tanggal 2 Maret 2022 dan kasus yang sama dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2022. Akan tetapi sampai sekarang belum ada penanganan serius dari pihak Polres Metro Jakarta Timur. Demikian disampaikan Sabam Pakpahan Ketua Umum LSM GEMITRA ( Gerakan Manifestasi Rakyat) kepada wartawan, Jumaat, 29 Juli 2022 di Jakarta.
“Sampai sekarang laporan mengenai peritiswa tindak pidana pengeroyokan maupun penganiayaan terhadap pelapor yang juga adalah korban, belum ada tindaklanjut penanganan dari pihak Polres Metro Jakarta Timur. Ini yang mengherankan bagi pelapor, korban beserta keluarganya, yang diduga juga korban dari praktek mafia tanah” ungkap Sabam Pakpahan.
Menurut Sabam, peristiwa tindak pidana dialami korban yang juga pelapor, bermula adanya tindakan klaim oleh Maimunah dan Azizah atas kepemilikan lahan seluas 4000 M² di Jalan Ciliwung Ujung RT 009/RW 016 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramatjati Kota Adm Jakarta Timur. Padahal lahan tersebut dimiliki oleh ahli waris Saribenah Bin Saleh berdasarkan bukti kepemilikan berupa surat Girik Kohir C nomor 1468 Persil 30 Blok D III atas nama Saribenah Bin Saleh. Kemudian masalah ini berlanjut pada mediasi antara pihak Maimunah & Azizah bersama ahli waris Saribenah Bin Saleh yang digelar di kantor Kecamatan Kramat Jati yang hasilnya menjelaskan bahwa pihak Azizah dan Maimunah menolak untuk menunjukan bukti-bukti surat dan peralihan hak dari Azizah ke Maimunah.
Sementara itu, lanjut Sabam, dalam masalah ini, Maimunah mengaku memiliki lahan dan menolak untuk mediasi dan menyatakan tanah tidak boleh ditempati oleh kedua belah pihak. Lahan tersebut adalah benar milik ahli waris Saribenah Bin Saleh hal ini sesuai dengan surat Kelurahan Cililitan yang menyatakan bahwa tanah dengan No. Girik 1468 atas nama alm Saribenah terdaftar dibuku 2 Kelurahan. Atas dasar surat tersebut, maka pihak Kuasa Hukum ahli waris Saribenah Bin Saleh mengajukan surat pemberitahuan pemasangan patok terhadap lahan tersebut, dengan surat no : 12/TB/VI/2022 tertanggal 9 Juni 2022 dan bahkan dalam surat itu juga mengundang Ketua RT 09, ketua RW 16 dan Lurah Cililitan agar hadir dalam kegiatan pemasangan patok di lahan tersebut. Selanjutnya 10 Juni 2022 saat pelaksanaan pemasangan patok dan plang di tanah Saribenah Bin Saleh yang dilakukan oleh Romdoni kerabat ahliwaris tiba-tiba saja terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut.
Diduga dilakukan oleh pihak Maimunah yang sebelum peristiwa itu terjadi juga pernah terjadi tindakan serupa dan diduga dengan pelaku yang sama, di tempat yang sama, pada tanggal 2 Maret 2022, Dari uraian kejadian tersebut, Kalau kita bedah kasus ini laporan 1 dimasukan KUHP pasal 335 & pasal 404 terlapor Azizah, dan Maimunah sementara laporan kedua pasal 170 pengeroyokan dimuka umum terlapor Maimunah cs.
“Mestinya pihak Polres Metro Jakarta Timur, segera menindaklanjutinya. Kami khawatirkan kasus ini bisa saja tidak dilanjuti karena alasan sudah kadaluwarsa. Karena dalam laporan yang dibuat untuk kasus pidana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah masa kadaluarsa kasus pidana” tukas Sabam Pakpahan.
Kemudian, Sabam juga menjelaskan bahwa dalam KUHP sudah ada aturan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana atau batas waktu tertentu agar bisa ditindaklanjuti, Aturan tersebut juga terdapat pada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI. Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara atau masa kadaluwarsa kasus pidana. Laporan Polisi yang sudah diterima oleh pejabat Reserse yang berwenang. Laporan Polisi yang dibuat pada SPK wajib untuk segera diserahkan dan sudah diterima oleh pejabat reserse guna didistribusikan laporan dengan masa kadaluwarsa laporan polisi paling lambat 1 hari setelah laporannya dibuat. Setelah laporan dibuat, harus diberikan pada penyidik guna proses penyidikan paling lama selama 3 hari.
“Kalau menurut aturan tersebut, sudah mestinya kedua laporan Polisi tersebut, ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, namun nyatanya pihak kepolisian belum menindaklanjutinya. Ini sangat mengherankan. Terkait dengan masalah ini, maka demi citra baik Kepolisian, kami berencana melaporkan masalah ini ke pihak Divisi Propam agar segera memberikan kepastian tindaklanjut laporan polisi dari pihak pelapor dan korban. yang juga membutuhkan kepastian hukum Untuk menyelesaikan masalah ini, serta untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, ”tegas Sabam Pakpahan.
Hal senada juga disampaikan Tambun Tambunan Ketua Bidang Sospol GEMITRA saat dihubungi awak media.Ia mengatakan sebagai kuasa ahliwaris dengan dasar yg kuat adanya girik dan adanya pengrusakan plang dan pengeroyokan seharusnya pihak kepolisian bisa bertindak dengan cepat agar adanya kepastian hukum. Dimana tujuan hukum salah satunya kepastian hukum.
“Ya, untuk itu ada kemungkinan kami akan melaporkan ke divisi Propam agar dapat menguak ada apa dibalik lambannya penanganan laporan polisi yang dilakukan korban, sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polres Metro Jakarta Timur, ”pungkas Tambun Tambunan SH Ketua Bidang Sospol Gemitra.
dito
17 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional. Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.
16 Okt 2026
NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …
Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.
16 Okt 2026
NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …
Taufik Hidayat
15 Okt 2026
Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …
Dhio Justice Law
15 Okt 2026
NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …
Taufik Hidayat
14 Okt 2026
Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …
21 Nov 2024 2.478 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.902 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.654 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.653 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.551 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.510 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.326 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.