Home » Headline » Dikhawatirkan LP Tak Ditindaklanjuti Polres Jaktim, GEMITRA Bakal Lapor Ke Divisi Propam

Dikhawatirkan LP Tak Ditindaklanjuti Polres Jaktim, GEMITRA Bakal Lapor Ke Divisi Propam

dito 29 Jul 2022 162

Nasionalpos.com, Jakarta- Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.  Namun realitasnya masih jauh dari harapan, bahkan terindikasi terabaikan oleh jajaran Polri, utamanya diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.

Hal ini diindikasikan  pada penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan tanggal 2 Maret 2022 dan kasus yang sama dilaporkan pada tanggal 11 Juni 2022.  Akan tetapi sampai sekarang belum ada penanganan serius dari pihak Polres Metro Jakarta Timur. Demikian disampaikan Sabam Pakpahan Ketua Umum LSM GEMITRA ( Gerakan Manifestasi Rakyat) kepada wartawan, Jumaat, 29 Juli 2022 di Jakarta.

“Sampai sekarang laporan mengenai peritiswa tindak pidana pengeroyokan maupun penganiayaan terhadap pelapor yang juga adalah korban, belum ada tindaklanjut penanganan dari pihak Polres Metro Jakarta Timur. Ini yang mengherankan bagi pelapor, korban beserta keluarganya, yang diduga juga korban dari praktek mafia tanah” ungkap Sabam Pakpahan.

Menurut Sabam, peristiwa tindak pidana dialami korban yang juga pelapor, bermula adanya tindakan klaim oleh Maimunah dan Azizah atas kepemilikan lahan seluas  4000 M² di Jalan Ciliwung Ujung RT 009/RW 016 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramatjati Kota Adm Jakarta Timur. Padahal lahan tersebut dimiliki oleh ahli waris Saribenah Bin Saleh berdasarkan bukti kepemilikan berupa surat Girik Kohir C nomor 1468 Persil 30 Blok D III atas nama Saribenah Bin Saleh. Kemudian masalah ini berlanjut pada mediasi antara pihak Maimunah & Azizah bersama ahli waris Saribenah Bin Saleh yang digelar di kantor Kecamatan Kramat Jati yang hasilnya menjelaskan bahwa pihak Azizah dan Maimunah menolak untuk menunjukan bukti-bukti  surat dan peralihan hak dari Azizah ke Maimunah.

Baca Juga :  Jaringan Pengedar Narkoba Terjaring Lagi Oleh Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/TK

Sementara itu, lanjut Sabam, dalam masalah ini, Maimunah mengaku memiliki lahan dan menolak untuk mediasi dan menyatakan tanah tidak boleh ditempati oleh kedua belah pihak. Lahan tersebut adalah benar milik ahli waris Saribenah Bin Saleh hal ini sesuai dengan surat Kelurahan Cililitan yang  menyatakan bahwa tanah dengan  No. Girik 1468 atas nama alm Saribenah terdaftar dibuku 2 Kelurahan.  Atas dasar surat tersebut, maka pihak Kuasa Hukum ahli waris Saribenah Bin Saleh mengajukan surat pemberitahuan pemasangan patok terhadap lahan tersebut, dengan surat no : 12/TB/VI/2022 tertanggal 9 Juni 2022 dan bahkan dalam surat itu juga mengundang Ketua RT 09, ketua RW 16 dan Lurah Cililitan agar hadir dalam kegiatan pemasangan patok di lahan tersebut. Selanjutnya 10 Juni 2022 saat pelaksanaan pemasangan patok dan plang di tanah Saribenah Bin Saleh yang dilakukan oleh Romdoni kerabat ahliwaris tiba-tiba saja terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut.

Diduga dilakukan oleh pihak Maimunah yang sebelum peristiwa itu terjadi juga pernah terjadi tindakan serupa dan diduga dengan pelaku yang sama, di tempat yang sama, pada tanggal 2 Maret 2022, Dari uraian kejadian tersebut, Kalau kita bedah kasus ini laporan 1 dimasukan KUHP pasal 335 & pasal 404 terlapor Azizah, dan Maimunah sementara laporan kedua pasal 170 pengeroyokan dimuka umum terlapor Maimunah cs.

“Mestinya pihak Polres Metro Jakarta Timur, segera menindaklanjutinya. Kami khawatirkan kasus ini bisa saja tidak dilanjuti karena alasan sudah kadaluwarsa. Karena  dalam laporan yang dibuat untuk kasus pidana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah masa kadaluarsa kasus pidana” tukas Sabam Pakpahan.

Kemudian, Sabam juga menjelaskan bahwa dalam KUHP sudah ada aturan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana atau batas waktu tertentu agar bisa ditindaklanjuti, Aturan tersebut juga terdapat pada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI. Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara atau masa kadaluwarsa kasus pidana. Laporan Polisi yang sudah diterima oleh pejabat Reserse yang berwenang. Laporan Polisi yang dibuat pada SPK wajib untuk segera diserahkan dan sudah diterima oleh pejabat reserse guna didistribusikan laporan dengan masa kadaluwarsa laporan polisi paling lambat 1 hari setelah laporannya dibuat. Setelah laporan dibuat, harus diberikan pada penyidik guna proses penyidikan paling lama selama 3 hari.

Baca Juga :  Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir Amankan 1 Orang Penyalahgunaan Narkotika Golongan Jenis Sabu

“Kalau menurut aturan tersebut, sudah mestinya kedua laporan Polisi tersebut, ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, namun nyatanya pihak kepolisian belum menindaklanjutinya. Ini sangat mengherankan. Terkait dengan masalah ini, maka demi citra baik Kepolisian, kami berencana melaporkan masalah ini ke pihak Divisi Propam agar segera memberikan kepastian tindaklanjut laporan polisi dari pihak pelapor dan korban. yang juga membutuhkan kepastian hukum Untuk menyelesaikan masalah ini, serta untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, ”tegas Sabam Pakpahan.

Hal senada juga disampaikan Tambun Tambunan Ketua Bidang Sospol GEMITRA saat dihubungi awak media.Ia mengatakan sebagai kuasa ahliwaris dengan  dasar yg kuat adanya girik dan adanya pengrusakan plang dan pengeroyokan seharusnya pihak kepolisian bisa bertindak dengan cepat agar adanya kepastian hukum. Dimana tujuan hukum salah satunya kepastian hukum.

“Ya, untuk itu ada kemungkinan kami akan melaporkan ke divisi Propam agar dapat menguak ada apa dibalik lambannya penanganan laporan polisi yang dilakukan korban,  sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polres Metro Jakarta Timur, ”pungkas Tambun Tambunan SH Ketua Bidang Sospol Gemitra.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Satpas SIM Tegal Tunjukkan Wajah Pelayanan Polri yang Humanis

- Banyuwangi

11 Agu 2026

TEGAL, NASIONALPOS.COM – Momentum menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi dorongan bagi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Tegal untuk terus berbenah. Bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi, pelayanan di Satpas SIM Tegal diarahkan untuk menghadirkan wajah pelayanan publik yang humanis, profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Selasa (11/08/2026). Senyum, keramahan, …

PGRI Lubuk Linggau Bahas Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Andi Ledi Lubuk Linggau

11 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Serasehan Pengurus PGRI Kota Lubuk Linggau bersama pemangku kepentingan pendidikan di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Selasa (11/8/2026). Kegiatan mengusung tema “Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru Menuju Lubuk Linggau JUARA.” …

x
x