Home » Headline » Gugatan Prima Sudah Tepat dan Tidak Salah Alamat

Gugatan Prima Sudah Tepat dan Tidak Salah Alamat

dito 15 Mar 2023 296

NasionalPos.com, Jakarta–  Gugatan Prima yang ditujukan kepada KPU melalui PN Jakpus dan bukan ke PTUN itu sudah tepat. Pasalnya PN merupakan court of justice yang mengadili keadilan, sedangkan PTUN adalah court of law atau hanya mengadili produk undang-undang yang cocok untuk diputuskan, demikian disampaikan Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Prof Gayus Lumbuun kepada pers, Rabu, 15/3/2023 di Jakarta.

“Ada pihak yang menilai bahwa gugatan Partai Prima salah alamat, mestinya ke PTUN dan bukan ke Pengadilan Negeri. Saya berpandangan gugatan partai Prima melalui PN Jakpus sudah tepat,” ungkap Prof Gayus Lumbun yang Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris).

Gayus juga menyebutkan bahwa  putusan PN Jakpus sah dan tidak ada yang salah. Putusan tersebut menyangkut rasa keadilan yang tidak diperoleh Prima sehingga Majelis Hakim memutuskan ada biaya pergantian yang harus dibayarkan negara sebesar Rp500 juta, dirinya juga menjelaskan bahwa dalam putusan ini artinya sifat perkaranya inter parties (dua belah pihak), di mana Prima merasa dirugikan oleh pihak lain yakni KPU

Menurutnya, gugatan yang diajukan Prima adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan penyelenggara Pemilu yakni KPU. Namun, terkait penundaan Pemilu tentu saja perlu diperjelas antara prinsip ultra petita atau ultra vires yang digunakan. Ultra petita adalah suatu putusan yang melebihi tuntutan, sementara ultra vires adalah suatu tindakan yang dilakukan pihak melebihi kewenangannya.

Baca Juga :  Kasad: Saya Tidak Mau Prajurit Menderita

“Untuk kepentingan orang banyak, putusan ultra petita maupun ultra vires pun tidak bisa dipersalahkan karena pertimbangan hakim menyebutkan bahwa terjadinya penolakan pendaftaran oleh KPU telah menimbulkan kerugian bagi Prima,” ujar Gayus

“Dengan gagalnya memenuhi syarat pendaftaran dikarenakan sistem yang disediakan KPU tidak berkualitas dan terjadi error, sementara KPU hanya memberikan waktu 24 jam, membuat banyak cabang-cabang Prima tidak bisa memperbaiki data-data sebagaimana waktu yang ditentukan.” tukas Prof Gayus

Mantan Hakim Agung itu  juga mengingatkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang berkaitan dengan kebijakan penyelenggara negara yang harus dialihkan ke PTUN, karena berkaitan dengan tindakan dan kebijakan badan penyelenggara negara, tidak boleh menghalangi keadilan bagi seseorang atau sekelompok orang oleh pengadilan.

Dalam perkara ini, tepatnya di peradilan umum (Pengadilan Negeri). Perma, kata dia, tidak cukup mengatur soal Pemilu saja, dengan mengesampingkan ketentuan lain yang ada dalam sebuah undang-undang. Misalnya, di Pasal 1365 UU KUHPerdata berbunyi, ‘Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya’. Lantas, dikarenakan kesalahan/kelalaian KPU sebagai lembaga pemerintahan, sehingga wajar bila para pihak diadili oleh PN Jakpus untuk memperoleh keadilan.

Baca Juga :  Giliran KPU Tolak Penundaan Pemilu 2024

“Itu baru materi awal, belum masuk pada substansi perkara. Dan lagi, gugatan itu dilayangkan karena Prima menilai bahwa upaya mereka mendaftar melalui sistem informasi partai politik (SIPOL) gagal karena error. Artinya, kesalahan ada pada KPU. Karena itu, KPU pun harus memberi ganti rugi kepada Prima, sesuai amar putusan majelis hakim,” tambahnya.

Dia pun mengingatkan semua pihak bahwa putusan PN Jakpus terkait gugatan Prima sah dan harus dihormati. Bila ada perbedaan pendapat, hal itu sah-sah saja.

“Jangan khawatir, bagi yang memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan peraturan-peraturan khusus, seperti Perma dan lainnya, masih ada upaya yang sudah diatur melalui instrumen hukum banding dan upaya selanjutnya (banding dan kasasi),” pungkas Prof Gayus (*red)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Staf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Wiwin Eka Saputra, memimpin rapat evaluasi rutin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) tahun 2026 pada BUMD Lubuk Linggau di Op. Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, HbWiwin …

Wako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla ‎

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hjdayat menghadiri rakor lintas sektoral yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Lubuk Linggau. Selasa (22/9/2026). ‎ ‎Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan dalam arahannya menekankan, bahwa kasus pembakaran lahan akan dilakukan pemeriksaan tidak hanya kepada pemilik lahan, melainkan juga …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

x
x