Home » Headline » Gugatan Prima Sudah Tepat dan Tidak Salah Alamat

Gugatan Prima Sudah Tepat dan Tidak Salah Alamat

dito 15 Mar 2023 208

NasionalPos.com, Jakarta–  Gugatan Prima yang ditujukan kepada KPU melalui PN Jakpus dan bukan ke PTUN itu sudah tepat. Pasalnya PN merupakan court of justice yang mengadili keadilan, sedangkan PTUN adalah court of law atau hanya mengadili produk undang-undang yang cocok untuk diputuskan, demikian disampaikan Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Prof Gayus Lumbuun kepada pers, Rabu, 15/3/2023 di Jakarta.

“Ada pihak yang menilai bahwa gugatan Partai Prima salah alamat, mestinya ke PTUN dan bukan ke Pengadilan Negeri. Saya berpandangan gugatan partai Prima melalui PN Jakpus sudah tepat,” ungkap Prof Gayus Lumbun yang Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris).

Gayus juga menyebutkan bahwa  putusan PN Jakpus sah dan tidak ada yang salah. Putusan tersebut menyangkut rasa keadilan yang tidak diperoleh Prima sehingga Majelis Hakim memutuskan ada biaya pergantian yang harus dibayarkan negara sebesar Rp500 juta, dirinya juga menjelaskan bahwa dalam putusan ini artinya sifat perkaranya inter parties (dua belah pihak), di mana Prima merasa dirugikan oleh pihak lain yakni KPU

Menurutnya, gugatan yang diajukan Prima adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan penyelenggara Pemilu yakni KPU. Namun, terkait penundaan Pemilu tentu saja perlu diperjelas antara prinsip ultra petita atau ultra vires yang digunakan. Ultra petita adalah suatu putusan yang melebihi tuntutan, sementara ultra vires adalah suatu tindakan yang dilakukan pihak melebihi kewenangannya.

Baca Juga :  Lakukan Cooling System, Kapolda NTB Berikan Bansos di Lombok Tengah

“Untuk kepentingan orang banyak, putusan ultra petita maupun ultra vires pun tidak bisa dipersalahkan karena pertimbangan hakim menyebutkan bahwa terjadinya penolakan pendaftaran oleh KPU telah menimbulkan kerugian bagi Prima,” ujar Gayus

“Dengan gagalnya memenuhi syarat pendaftaran dikarenakan sistem yang disediakan KPU tidak berkualitas dan terjadi error, sementara KPU hanya memberikan waktu 24 jam, membuat banyak cabang-cabang Prima tidak bisa memperbaiki data-data sebagaimana waktu yang ditentukan.” tukas Prof Gayus

Mantan Hakim Agung itu  juga mengingatkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang berkaitan dengan kebijakan penyelenggara negara yang harus dialihkan ke PTUN, karena berkaitan dengan tindakan dan kebijakan badan penyelenggara negara, tidak boleh menghalangi keadilan bagi seseorang atau sekelompok orang oleh pengadilan.

Dalam perkara ini, tepatnya di peradilan umum (Pengadilan Negeri). Perma, kata dia, tidak cukup mengatur soal Pemilu saja, dengan mengesampingkan ketentuan lain yang ada dalam sebuah undang-undang. Misalnya, di Pasal 1365 UU KUHPerdata berbunyi, ‘Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya’. Lantas, dikarenakan kesalahan/kelalaian KPU sebagai lembaga pemerintahan, sehingga wajar bila para pihak diadili oleh PN Jakpus untuk memperoleh keadilan.

Baca Juga :  ACDM ke-40, Indonesia Ajak ASEAN Bangun Resiliensi Berkelanjutan

“Itu baru materi awal, belum masuk pada substansi perkara. Dan lagi, gugatan itu dilayangkan karena Prima menilai bahwa upaya mereka mendaftar melalui sistem informasi partai politik (SIPOL) gagal karena error. Artinya, kesalahan ada pada KPU. Karena itu, KPU pun harus memberi ganti rugi kepada Prima, sesuai amar putusan majelis hakim,” tambahnya.

Dia pun mengingatkan semua pihak bahwa putusan PN Jakpus terkait gugatan Prima sah dan harus dihormati. Bila ada perbedaan pendapat, hal itu sah-sah saja.

“Jangan khawatir, bagi yang memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan peraturan-peraturan khusus, seperti Perma dan lainnya, masih ada upaya yang sudah diatur melalui instrumen hukum banding dan upaya selanjutnya (banding dan kasasi),” pungkas Prof Gayus (*red)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

x
x