Home » Headline » Gugatan Prima Sudah Tepat dan Tidak Salah Alamat

Gugatan Prima Sudah Tepat dan Tidak Salah Alamat

dito 15 Mar 2023 223

NasionalPos.com, Jakarta–  Gugatan Prima yang ditujukan kepada KPU melalui PN Jakpus dan bukan ke PTUN itu sudah tepat. Pasalnya PN merupakan court of justice yang mengadili keadilan, sedangkan PTUN adalah court of law atau hanya mengadili produk undang-undang yang cocok untuk diputuskan, demikian disampaikan Guru Besar Hukum Administrasi Negara (HAN) Prof Gayus Lumbuun kepada pers, Rabu, 15/3/2023 di Jakarta.

“Ada pihak yang menilai bahwa gugatan Partai Prima salah alamat, mestinya ke PTUN dan bukan ke Pengadilan Negeri. Saya berpandangan gugatan partai Prima melalui PN Jakpus sudah tepat,” ungkap Prof Gayus Lumbun yang Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana (Unkris).

Gayus juga menyebutkan bahwa  putusan PN Jakpus sah dan tidak ada yang salah. Putusan tersebut menyangkut rasa keadilan yang tidak diperoleh Prima sehingga Majelis Hakim memutuskan ada biaya pergantian yang harus dibayarkan negara sebesar Rp500 juta, dirinya juga menjelaskan bahwa dalam putusan ini artinya sifat perkaranya inter parties (dua belah pihak), di mana Prima merasa dirugikan oleh pihak lain yakni KPU

Menurutnya, gugatan yang diajukan Prima adalah perbuatan melanggar hukum (PMH) yang dilakukan penyelenggara Pemilu yakni KPU. Namun, terkait penundaan Pemilu tentu saja perlu diperjelas antara prinsip ultra petita atau ultra vires yang digunakan. Ultra petita adalah suatu putusan yang melebihi tuntutan, sementara ultra vires adalah suatu tindakan yang dilakukan pihak melebihi kewenangannya.

Baca Juga :  BKSAP DPR Ingatkan Krisis Gaza di Forum Parlemen G20

“Untuk kepentingan orang banyak, putusan ultra petita maupun ultra vires pun tidak bisa dipersalahkan karena pertimbangan hakim menyebutkan bahwa terjadinya penolakan pendaftaran oleh KPU telah menimbulkan kerugian bagi Prima,” ujar Gayus

“Dengan gagalnya memenuhi syarat pendaftaran dikarenakan sistem yang disediakan KPU tidak berkualitas dan terjadi error, sementara KPU hanya memberikan waktu 24 jam, membuat banyak cabang-cabang Prima tidak bisa memperbaiki data-data sebagaimana waktu yang ditentukan.” tukas Prof Gayus

Mantan Hakim Agung itu  juga mengingatkan sejumlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang berkaitan dengan kebijakan penyelenggara negara yang harus dialihkan ke PTUN, karena berkaitan dengan tindakan dan kebijakan badan penyelenggara negara, tidak boleh menghalangi keadilan bagi seseorang atau sekelompok orang oleh pengadilan.

Dalam perkara ini, tepatnya di peradilan umum (Pengadilan Negeri). Perma, kata dia, tidak cukup mengatur soal Pemilu saja, dengan mengesampingkan ketentuan lain yang ada dalam sebuah undang-undang. Misalnya, di Pasal 1365 UU KUHPerdata berbunyi, ‘Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya’. Lantas, dikarenakan kesalahan/kelalaian KPU sebagai lembaga pemerintahan, sehingga wajar bila para pihak diadili oleh PN Jakpus untuk memperoleh keadilan.

Baca Juga :  Pasukan TNI Ajari Anak-Anak Banggabeak Hidup Higienis

“Itu baru materi awal, belum masuk pada substansi perkara. Dan lagi, gugatan itu dilayangkan karena Prima menilai bahwa upaya mereka mendaftar melalui sistem informasi partai politik (SIPOL) gagal karena error. Artinya, kesalahan ada pada KPU. Karena itu, KPU pun harus memberi ganti rugi kepada Prima, sesuai amar putusan majelis hakim,” tambahnya.

Dia pun mengingatkan semua pihak bahwa putusan PN Jakpus terkait gugatan Prima sah dan harus dihormati. Bila ada perbedaan pendapat, hal itu sah-sah saja.

“Jangan khawatir, bagi yang memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan peraturan-peraturan khusus, seperti Perma dan lainnya, masih ada upaya yang sudah diatur melalui instrumen hukum banding dan upaya selanjutnya (banding dan kasasi),” pungkas Prof Gayus (*red)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

x
x