Home » Ekonomi » Publik Butuh Data Laporan Keuangan BUMD DKI Jakarta

Publik Butuh Data Laporan Keuangan BUMD DKI Jakarta

dito 23 Mar 2023 254

NasionalPos.com, Jakarta– Terkait dengan hasil hasil laporan keuangan dari 7 (tujuh) BUMD DKI Jakarta, meskipun sampai saat ini Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI belum mempublikasikan data tersebut, namun dirinya secara khusus terus memantaunya, demikian disampaikan Sugiyanto, melalui akun facebooknya, Kamis, 23 Maret 2023.

“Lewat tulisan ini kami meminta data rugi-laba dan deviden dari 7 (tujuh)  BUMD DKI  Jakarta untuk tahun buku 2022 yakni, PD Dharma Jaya, Perumda Sarana Jaya, PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, PT.Jakarta Propertindo (Jakpro), PT.Jakarta Tourisindo dan PT.Jamkrinda Jakarta, meskipun sampai saat ini, kami belum mendapatkan”ungkapnya

Akan tetapi, tulis Sugiyanto, berdasarkan catatan dirinya yang merujuk data dari BP-BUMD  DKI Jakarta, diketahui akumulasi rugi usaha dari 7 (tujuh)  BUMD Jakarta tersebut sejak tahun 2017-2021 mencapai nilai Rp. 1,86 Triliun. Sedangkan akumulasi laba usaha dari tahun 2017-2021, jumlahnya hanya mencapai nilai Rp. 1,791 triliun. Kemudian, bila jumlah akumulasi laba usaha sejak tahun 2017-2021 tersebut yang hanya Rp. 1,791 triliun dikurangi dengan akumulasi rugi usaha senilai Rp. 1,863 triliun, maka masih tetap mencatat akumulasi rugi usaha atas 7 (tujuh) BUMD DKI Jakarta tersebut  senilai negatif Rp. 71,75 miliar (-71,75 miliar).

Atas dasar uraian tersebut diatas,  maka diirnya meminta kepada BP-BUMD DKI Jakarta data rugi-laba dan pembagian deviden dari 7 (tujuh)  BUMD tersebut diatas. Hal ini kami perlukan untuk bahan kajian dan analisa kinerja dari BUMD milik DKI Jakarta dan seluruh perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Peringati Hari Bela Negara 2023, Ketum PPM Berto Ajak Semua Pihak Kokohkan Kembali Rasa Cinta Tanah Air

“Namun jawaban BP-BUMD atas data rugi-laba dan pembagian deviden dari 7 (tujuh)  BUMD untuk tahun buku 2022 dapat dilakukan dengan cara mempulikasikan pada website BP-BUMD DKI Jakarta. Sampai saat ini masih banyak data rugi-laba dan pembagian deviden yang belum dipublikasikan, padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah atau  disingkat BUMD diketahui merupakan  badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah” tulis Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, BUMD sendiri terdiri dari perusahaan umum yang 100% sahamnya milik daerah dan perusahaan perseroan daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang seluruh modal sahamnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh daerah.

Selanjutnya, imbuh Sugiyanto, Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat mengevaluasi secara total rugi usaha BUMD dan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Bila perlu dapat segera meminta untuk dilakukan audit dengan mengunakan auditor terpercaya PricewoterhouseCooper (PwC).   Dalam hal selalu mengalami rugi usaha, maka sebaiknya sahamnya dijual dan  tak perlu lagi diberi bantuan modal lewat PMD.

Baca Juga :  Bahas Modulator System PWM & Manfaatnya, Indonesian Homebrewer Club Berinisiatif Gelar Webinar

Selain itu, apabila hasil audit diketahui  terjadi pelanggaran hukum, maka Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta harus dapat segera melaporkan pada penegak hukum. Sebab rugi usaha BUMD Jakarta dan perserosan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta pada hakikatnya merupakan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian maka juga menjadi kerugian bagi masyarakat Jakarta.

Sugiyanto juga mengungkapkan khusus untuk perusahaan umum daerah milik Pemprov DKI Jakarta, maka bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Untuk hal ini, kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama KPM. Pada Pasal 31 hurup (a) dijelaskan bahwa; KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Umum Daerah (perumda) apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.

Diakhir tulisannya, ia menyampaikan bahwa publik dan khususnya DPRD DKI mempunyai kepentingan besar atas perusahaan umum daerah. Artinya, bila Perumda mengalami kerugian maka kepala daerah sebagai KPM harus bertangungjawab, kecuali bisa membuktikan tak ada kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.

“Disilah peran DPRD DKI Jakarta dibutuhkan untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah.”pungkas Sugiyanto.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

x
x