Home » Ekonomi » Publik Butuh Data Laporan Keuangan BUMD DKI Jakarta

Publik Butuh Data Laporan Keuangan BUMD DKI Jakarta

dito 23 Mar 2023 197

NasionalPos.com, Jakarta– Terkait dengan hasil hasil laporan keuangan dari 7 (tujuh) BUMD DKI Jakarta, meskipun sampai saat ini Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI belum mempublikasikan data tersebut, namun dirinya secara khusus terus memantaunya, demikian disampaikan Sugiyanto, melalui akun facebooknya, Kamis, 23 Maret 2023.

“Lewat tulisan ini kami meminta data rugi-laba dan deviden dari 7 (tujuh)  BUMD DKI  Jakarta untuk tahun buku 2022 yakni, PD Dharma Jaya, Perumda Sarana Jaya, PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, PT.Jakarta Propertindo (Jakpro), PT.Jakarta Tourisindo dan PT.Jamkrinda Jakarta, meskipun sampai saat ini, kami belum mendapatkan”ungkapnya

Akan tetapi, tulis Sugiyanto, berdasarkan catatan dirinya yang merujuk data dari BP-BUMD  DKI Jakarta, diketahui akumulasi rugi usaha dari 7 (tujuh)  BUMD Jakarta tersebut sejak tahun 2017-2021 mencapai nilai Rp. 1,86 Triliun. Sedangkan akumulasi laba usaha dari tahun 2017-2021, jumlahnya hanya mencapai nilai Rp. 1,791 triliun. Kemudian, bila jumlah akumulasi laba usaha sejak tahun 2017-2021 tersebut yang hanya Rp. 1,791 triliun dikurangi dengan akumulasi rugi usaha senilai Rp. 1,863 triliun, maka masih tetap mencatat akumulasi rugi usaha atas 7 (tujuh) BUMD DKI Jakarta tersebut  senilai negatif Rp. 71,75 miliar (-71,75 miliar).

Atas dasar uraian tersebut diatas,  maka diirnya meminta kepada BP-BUMD DKI Jakarta data rugi-laba dan pembagian deviden dari 7 (tujuh)  BUMD tersebut diatas. Hal ini kami perlukan untuk bahan kajian dan analisa kinerja dari BUMD milik DKI Jakarta dan seluruh perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pramono Apresiasi Lomba HANJABA 2025

“Namun jawaban BP-BUMD atas data rugi-laba dan pembagian deviden dari 7 (tujuh)  BUMD untuk tahun buku 2022 dapat dilakukan dengan cara mempulikasikan pada website BP-BUMD DKI Jakarta. Sampai saat ini masih banyak data rugi-laba dan pembagian deviden yang belum dipublikasikan, padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah atau  disingkat BUMD diketahui merupakan  badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah” tulis Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, BUMD sendiri terdiri dari perusahaan umum yang 100% sahamnya milik daerah dan perusahaan perseroan daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang seluruh modal sahamnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh daerah.

Selanjutnya, imbuh Sugiyanto, Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat mengevaluasi secara total rugi usaha BUMD dan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Bila perlu dapat segera meminta untuk dilakukan audit dengan mengunakan auditor terpercaya PricewoterhouseCooper (PwC).   Dalam hal selalu mengalami rugi usaha, maka sebaiknya sahamnya dijual dan  tak perlu lagi diberi bantuan modal lewat PMD.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-Malaysia Pos Kapar Normalisasi Sumber Air Bersih di Desa Kapar

Selain itu, apabila hasil audit diketahui  terjadi pelanggaran hukum, maka Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta harus dapat segera melaporkan pada penegak hukum. Sebab rugi usaha BUMD Jakarta dan perserosan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta pada hakikatnya merupakan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian maka juga menjadi kerugian bagi masyarakat Jakarta.

Sugiyanto juga mengungkapkan khusus untuk perusahaan umum daerah milik Pemprov DKI Jakarta, maka bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Untuk hal ini, kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama KPM. Pada Pasal 31 hurup (a) dijelaskan bahwa; KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Umum Daerah (perumda) apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.

Diakhir tulisannya, ia menyampaikan bahwa publik dan khususnya DPRD DKI mempunyai kepentingan besar atas perusahaan umum daerah. Artinya, bila Perumda mengalami kerugian maka kepala daerah sebagai KPM harus bertangungjawab, kecuali bisa membuktikan tak ada kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.

“Disilah peran DPRD DKI Jakarta dibutuhkan untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah.”pungkas Sugiyanto.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Industri Tekstil Indonesia dan India Siap Kerjasama Menghadapi Kenaikan Biaya Energi Dunia dan Disrupsi Rantai Pasok Tekstil Garmen

Suryana Korwil Jabar

13 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Di tengah kekhawatiran akan kenaikan harga energi dunia dan dinamika konflik geopolitik yang memengaruhi rantai pasok tekstil garmen dunia, Indonesia dan India bekerjasama untuk mewujudkan pertumbuhan utama industri tekstil dan garmen dunia. Gejolak perang Iran dengan US dan Israel telah mengakibatkan melambungnya harga bahan bakar dunia, termasuk meningkatkan harga bahan baku …

27 Warga Jakarta Utara Gagal berangkat Umroh, Jemaah gruduk rumah sekaligus kantor travel PT. Travel Arrasyid Amanah

dito

12 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Perwakilan dari 27 calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci , dengan di Damping Kuasa Hukum dari LBH Madani Berkeadilan kembali mendatangi kediaman Rodianah selaku Pemilik PT. Arrasyid Amanah Travel  yang beralamat di Jl. H. Taimin No. 14 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, untuk menuntut hak-haknya yang sampai …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

x
x