Home » Ekonomi » Publik Butuh Data Laporan Keuangan BUMD DKI Jakarta

Publik Butuh Data Laporan Keuangan BUMD DKI Jakarta

dito 23 Mar 2023 227

NasionalPos.com, Jakarta– Terkait dengan hasil hasil laporan keuangan dari 7 (tujuh) BUMD DKI Jakarta, meskipun sampai saat ini Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI belum mempublikasikan data tersebut, namun dirinya secara khusus terus memantaunya, demikian disampaikan Sugiyanto, melalui akun facebooknya, Kamis, 23 Maret 2023.

“Lewat tulisan ini kami meminta data rugi-laba dan deviden dari 7 (tujuh)  BUMD DKI  Jakarta untuk tahun buku 2022 yakni, PD Dharma Jaya, Perumda Sarana Jaya, PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, PT.Jakarta Propertindo (Jakpro), PT.Jakarta Tourisindo dan PT.Jamkrinda Jakarta, meskipun sampai saat ini, kami belum mendapatkan”ungkapnya

Akan tetapi, tulis Sugiyanto, berdasarkan catatan dirinya yang merujuk data dari BP-BUMD  DKI Jakarta, diketahui akumulasi rugi usaha dari 7 (tujuh)  BUMD Jakarta tersebut sejak tahun 2017-2021 mencapai nilai Rp. 1,86 Triliun. Sedangkan akumulasi laba usaha dari tahun 2017-2021, jumlahnya hanya mencapai nilai Rp. 1,791 triliun. Kemudian, bila jumlah akumulasi laba usaha sejak tahun 2017-2021 tersebut yang hanya Rp. 1,791 triliun dikurangi dengan akumulasi rugi usaha senilai Rp. 1,863 triliun, maka masih tetap mencatat akumulasi rugi usaha atas 7 (tujuh) BUMD DKI Jakarta tersebut  senilai negatif Rp. 71,75 miliar (-71,75 miliar).

Atas dasar uraian tersebut diatas,  maka diirnya meminta kepada BP-BUMD DKI Jakarta data rugi-laba dan pembagian deviden dari 7 (tujuh)  BUMD tersebut diatas. Hal ini kami perlukan untuk bahan kajian dan analisa kinerja dari BUMD milik DKI Jakarta dan seluruh perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Ketum PP PPM : Hari Perempuan Sedunia Momentum Lahirkan Masa Depan Kepemimpinan Perempuan Berkarakter Pancasila, Tangguh, Kredibel dan Akuntabel

“Namun jawaban BP-BUMD atas data rugi-laba dan pembagian deviden dari 7 (tujuh)  BUMD untuk tahun buku 2022 dapat dilakukan dengan cara mempulikasikan pada website BP-BUMD DKI Jakarta. Sampai saat ini masih banyak data rugi-laba dan pembagian deviden yang belum dipublikasikan, padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah atau  disingkat BUMD diketahui merupakan  badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah” tulis Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, BUMD sendiri terdiri dari perusahaan umum yang 100% sahamnya milik daerah dan perusahaan perseroan daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang seluruh modal sahamnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh daerah.

Selanjutnya, imbuh Sugiyanto, Pemerintah DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dapat mengevaluasi secara total rugi usaha BUMD dan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Bila perlu dapat segera meminta untuk dilakukan audit dengan mengunakan auditor terpercaya PricewoterhouseCooper (PwC).   Dalam hal selalu mengalami rugi usaha, maka sebaiknya sahamnya dijual dan  tak perlu lagi diberi bantuan modal lewat PMD.

Baca Juga :  Rasikh Khalil Pasya dan Dhiya Urrahman: Dari Bootcamp hingga Magang, Menjelajah Dunia IT dengan Semangat dan Ketekunan

Selain itu, apabila hasil audit diketahui  terjadi pelanggaran hukum, maka Pemerintah Daerah dan DPRD DKI Jakarta harus dapat segera melaporkan pada penegak hukum. Sebab rugi usaha BUMD Jakarta dan perserosan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta pada hakikatnya merupakan kerugian bagi Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian maka juga menjadi kerugian bagi masyarakat Jakarta.

Sugiyanto juga mengungkapkan khusus untuk perusahaan umum daerah milik Pemprov DKI Jakarta, maka bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Untuk hal ini, kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama KPM. Pada Pasal 31 hurup (a) dijelaskan bahwa; KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Umum Daerah (perumda) apabila dapat membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.

Diakhir tulisannya, ia menyampaikan bahwa publik dan khususnya DPRD DKI mempunyai kepentingan besar atas perusahaan umum daerah. Artinya, bila Perumda mengalami kerugian maka kepala daerah sebagai KPM harus bertangungjawab, kecuali bisa membuktikan tak ada kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.

“Disilah peran DPRD DKI Jakarta dibutuhkan untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah.”pungkas Sugiyanto.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

x
x