Terkait Vonis Banding PT, Partai Prima Belum Tentukan Sikap

- Editor

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Seperti diketahui, PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU. PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.

Diketahui, salah satu amar putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST pada 2 Maret 2023 lalu secara implisit menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025. Meski putusan PN Jakarta Pusat telah dibatalkan, proses verifikasi Prima oleh KPU tetap berjalan.

Menanggapi Vonis Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap banding Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI.

“Kami belum putuskan untuk mengajukan kasasi,” kata Alif kepada awak media, Rabu 12/4/2023 di Jakarta.

Seperti diketahui, PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU.

PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.
Walaupun sedang diverifikasi oleh KPU, Alif menyebut pihaknya tetap menunggu salinan PT DKI untuk menentukan sikap.

Baca Juga :   Kodim 1615/Lotim Bangun 30 Unit Rumah Pada TMMD Ke 113 Tahun 2022

“Mudah-mudahan bisa secepatnya kami terima”tandas Alif.

Sementara itu, Verifikasi yang tujuannya menjadikan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 itu dimungkinkan setelah Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas laporan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu telah memutus sengketa tersebut pada 20 Maret 2023 dengan memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Loading

Berita Terkait

Tiga Dirjen Kementan Dihadirkan KPK Pada Sidang SYL
Satgas Yonif 122/TS Ajarkan Dasar Seni Alat Musik Angklung di TK Pir IV Papua
Tak Kunjung Diselesaikan Soal Pembayaran Sukses Fee, CV Sudut Siku Bakal Dilaporkan Ke Polisi
Banjir Lahar Dingin Tanah Datar, Korban Meninggal Bertambah Jadi 13 Orang
KemenPPPA Kawal Penanganan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Sikapi Tragedi Doa Rosario, GAMKI Tangsel Inisiasi Diskusi Pemuda Lintas Agama
Kecelakaan Bus di Ciater Dinilai YLKI Karena faktor SDM dan Teknis
Suksesnya Wisuda Universitas Widyatama Bandung: 797 Mahasiswa Meraih Gelar Diplomat, S1 & S2 Menjadi Pemangku Ilmu Baru

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:53 WIB

Tiga Dirjen Kementan Dihadirkan KPK Pada Sidang SYL

Senin, 13 Mei 2024 - 11:21 WIB

Satgas Yonif 122/TS Ajarkan Dasar Seni Alat Musik Angklung di TK Pir IV Papua

Senin, 13 Mei 2024 - 11:14 WIB

Tak Kunjung Diselesaikan Soal Pembayaran Sukses Fee, CV Sudut Siku Bakal Dilaporkan Ke Polisi

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:26 WIB

Banjir Lahar Dingin Tanah Datar, Korban Meninggal Bertambah Jadi 13 Orang

Minggu, 12 Mei 2024 - 13:51 WIB

Sikapi Tragedi Doa Rosario, GAMKI Tangsel Inisiasi Diskusi Pemuda Lintas Agama

Minggu, 12 Mei 2024 - 13:31 WIB

Kecelakaan Bus di Ciater Dinilai YLKI Karena faktor SDM dan Teknis

Minggu, 12 Mei 2024 - 04:45 WIB

Suksesnya Wisuda Universitas Widyatama Bandung: 797 Mahasiswa Meraih Gelar Diplomat, S1 & S2 Menjadi Pemangku Ilmu Baru

Jumat, 10 Mei 2024 - 22:33 WIB

Pertacami Berharap Kejurnas MMA U-18 Jadi Tonggak Prestasi Bela Diri Campuran

Berita Terbaru

Headline

Tiga Dirjen Kementan Dihadirkan KPK Pada Sidang SYL

Senin, 13 Mei 2024 - 11:53 WIB

Politik

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:06 WIB