NasionalPos.com, Jakarta- Seperti diketahui, PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU. PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.
Diketahui, salah satu amar putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST pada 2 Maret 2023 lalu secara implisit menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025. Meski putusan PN Jakarta Pusat telah dibatalkan, proses verifikasi Prima oleh KPU tetap berjalan.
Menanggapi Vonis Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap banding Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI.
“Kami belum putuskan untuk mengajukan kasasi,” kata Alif kepada awak media, Rabu 12/4/2023 di Jakarta.
Seperti diketahui, PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU.
PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.
Walaupun sedang diverifikasi oleh KPU, Alif menyebut pihaknya tetap menunggu salinan PT DKI untuk menentukan sikap.
“Mudah-mudahan bisa secepatnya kami terima”tandas Alif.
Sementara itu, Verifikasi yang tujuannya menjadikan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 itu dimungkinkan setelah Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas laporan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu telah memutus sengketa tersebut pada 20 Maret 2023 dengan memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.