Home » Nasional » daerah » Geger Surat Ijo Belum Selesai, Tak Ada Kompromi, Warga Tetap Menolak Aturan Diduga Cacat Hukum

Geger Surat Ijo Belum Selesai, Tak Ada Kompromi, Warga Tetap Menolak Aturan Diduga Cacat Hukum

dito 27 Jun 2023 241

NasionalPos.com, Surabaya–  Sejak puluhan tahun menempati tanah Surat Ijo, pemilik bangunan di 48.000 persil tanah, atau sekitar 800 hektare yang tersebar di 26 kecamatan di Surabaya, harus membayar retribusi atau sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya. Padahal mereka juga membayar pajak bumi dan bangunan yang dipungut pemerintah pusat.

Mencermati kondisi tersebut, Warga penghuni bangunan di tanah yang diakui sebagai milik Pemerintah Kota Surabaya atau disebut tanah Surat Ijo, sepakat tidak akan mau membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) di tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Penolakan itu terjadi setelah turunnya surat Menteri Dalam Negeri sebagai tanggapan atas permohonan Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) untuk menghentikan pungutan yang dianggap ilegal.

Tidak hanya itu, aksi penolakan itu pun terus berlanjut, dengan digelar aksi unjuk rasa warga di depan kantor Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, tanggal 21 Juni 2023 lalu,

Mereka datang berbondong-bodong sambil membentangkan spanduk penolakan terhadap SOSIALISASI terhadap pemberian HGB Diatas HPL sebelum dilaksanakan PERINTAH dari Diktum-Diktum yang ada didalam SK HPL No. 53/HPL/BPN/97 yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada Tanggal 8 April 1997 dan belum dilakukan PELEPASAN Hak Atas Tanah sesuai dengan SK HPL.

“Kami datang kesini bersama warga yang lain, dengan mengusung tuntutan agar Kantor Kelurahan Baratajaya tidak melakukan SOSIALISASI terhadap HGB Diatas HPL yang didasarkan aturan yang baru yaitu PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.”tandas Saleh Alhasni Ketua Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023 di Surabaya.

Menurut Saleh, pemberian HGB Diatas HPL seharusnya dilaksanakan sejak diberikannya SK HPL No. 53/HPL/BPN/97 yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada Tanggal 8 April 1997 , sehingga warga diberikan Hak Atas Tanah berupa Sertifikat HGB Diatas HPL yang telah dilakukan PELEPASAN HAK dari Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya ,

sehingga terjadi Peralihan Hak yang SAH yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang yaitu Institusi BPN dan Bukanlah diberikan Izin Pemakaian Tanah ( IPT ) atau Surat Ijo yang tidak ditanda tangani oleh Institusi BPN, atas dasar ini maka warga menolak sosialisasi aturan tersebut yang dinilai sangat merugikan warga yang menjadi dikeluarkannya Surat Ijo tersebut.

Baca Juga :  Komisi XI Rekomendasikan PMN Sebesar Rp1,5 T Untuk PT Pelni

Hal yang sama, sejalan dengan perjuangan dari Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya, juga dilakukan Rahmat Hadi Purnomo Ketua harian di organisasi FASIS, yang kemudian memilih langkah hukum melapor ke Polda Jawa Timur, mengenai  dugaan penipuan proses pembentukan pembuatan Perda No. 16 Tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya dan Perwali No.51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya diduga dibuat dengan proses pembentukan nya dilakukan dengan cara menipu dikarenakan obyek Tanah yang dilakukan pelepasan adalah Tanah Negara/ Hak Pengelolaan.

“Kami mencermati bahwa dua produk hukum yakni Perda No. 16 Tahun 2014 Tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya dan Perwali No.51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya, jelas berindikasi cacat prosedural, cacat hukum karena tidak mengacu pada UUPA No.5 Tahun 1960, dan cacat aspiratif ( rakyat nggak diajak ngomong), lho, ya, karena dua peraturan tersebut tidak obyektif, dan ada indikasi manipulative, lha itu tanah negara kok dibuat jadi hak pengelolaan, mereka menggunakan dasar hukum apa? Ini aneh.”ungkap Rahmat Hadi Purnomo kepada wartawan, Jumaat, 23 Juni 2023 pekan lalu di Mapolda Jawa Timur.

Sementara itu, lanjut Rahmat, dalam proses RAPERDA HGB Diatas HPL yang saat ini sedang dilakukan REVISI melalui Perda No 16 Tahun 2014, pihaknya menolak pembahasan revisi Perda Tersebut, karena SK HPL’97 yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya tidak pernah dilakukan Pembahasan artinya sejak Tahun 1997 yang lalu hingga sekarang SK HPL’97  tidak pernah dimasukkan / diserahkan untuk dibahas di Gedung Dewan jadi bagaimana mau dikembalikan kepada NEGARA untuk diganti dengan peraturan yang baru dengan didasarkan PP No. 18 Tahun 2021 yang seolah-olah telah dilakukan PELEPASAN HAK atas SK HPL’97 yang lalu  belum dilakukan.

“Ini kan menjadi rancu, Indonesia ini negara hukum, tapi hukum jangan diobok-obok digonta-ganti se mau nya sendiri,ta, hukum itu ada normanya, ada filosofinya, ada obyek dan subyek hukumnya, jadi harus komprehensif, dan harus mengacu pada UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) No. 5 Tahun 1960, kalau nggak mengacu UUPA no.5 tahun 1960, ya, mestinya batal demi Hukum, ya nggak bisalah moso’ Perda mengalahkan UUPA no.5 tahun 1960,”tegas Rahmat.

Baca Juga :  Publik Diajak WHO, Sumbang Ide untuk Nama Baru Penyakit Cacar Monyet

Apa yang dilakukan cak Rahmat, rupanya justru semakin membakar semangat para pejuang penolak Surat ijo untuk melanjutkan perjuangannya dengan kembali menggelar aksi Unjuk rasa, kali ini mereka mendatangi Kantor Pertanahan Kota Surabaya II terletak di kawasan Jl. Krembangan Barat No.57, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya,Selasa, 27 Juni 2023.

Dengan mengusung tuntutan penolakan terhadap pemberian HGB Diatas HPL yang didasarkan dengan PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. yang juga didasarkan surat dari Menteri ATR/Ka.BPN RI yang disampaikan kepada Walikota Surabaya pada tanggal 1 Desember 2022 untuk dilakukan Sosialisasi HGB Diatas HPL.

“kami tetap MENOLAK dilakukannya pemberian HGB Diatas HPL yang TIDAK didasarkan PERINTAH dari Diktum-Diktum yang ada didalam SK HPL No. 53/HPL/BPN/97 , SK HPL No. 54/HPL/BPN/97 dan SK HPL No. 55/HPL/BPN/97 yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada Tanggal 8 April 1997 .”tukas Saleh Alhasni Ketua Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya

menurut Saleh, yang saat itu belum, dilakukan PELEPASAN HAK terhadap sebanyak 33.375 Bidang Tanah ( Jumlah Bidang Tanah BELUM Terdaftar ) sesuai dengan SK HPL yang didasarkan surat Jawaban dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur atas Pertanyaan Komisi II DPR RI Dalam Rangka Kunjungan Kerja Spesifik pada Tanggal 13 September 2022 di Kantor Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, selain itu ia juga mengungkapkan bahwa selama ini warga surat ijo yang memegang Izin Pemakaian Tanah ( IPT ) yang penerbitannya ditanda tangani oleh Walikota atau Kepala Badan adalah BUKAN PEJABAT YANG BERWENANG untuk menandatangani Hak Atas Tanah, sehingga peralihan atas HPL dari Pemegang HPL kepada pihak ketiga ( warga Surat Ijo ) menjadi TIDAK SAH , sehingga warga masih memiliki Hak Atas Tanah nya yang dikuasai karena BELUM didaftarkan Hak Atas Tanah nya.

“Karena itu, kami mendesak   Menteri ATR/Ka.BPN RI melalui Kantor Pertanahan Kota Surabaya II agar TIDAK MEMBERLAKUKAN pelaksanaan HGB Diatas HPL yang didasarkan aturan yang baru yang didasarkan PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah kepada Seluruh Warga Surat Ijo Surabaya.”pungkas Cak Saleh. (*Yos)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria dalam Keluarga, Perkuat Ketahanan Keluarga di Kota Bandung

Suryana Korwil Jabar

09 Jun 2026

KOTA BANDUNG, NasionalPos.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis (TBC), dan Malaria dalam Keluarga di Aula Kelurahan Cisaranten Kulon, Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan penyakit menular. …

x
x