Home » Ekonomi » Tidak Segera Selesaikan Pembayaran Sukses Fee, CV Sudut Siku Bakal Kembali Disomasi ke 2

Tidak Segera Selesaikan Pembayaran Sukses Fee, CV Sudut Siku Bakal Kembali Disomasi ke 2

dito 17 Apr 2024 364

NasionalPos.com, Jakarta- Masih terkait dengan permasalahan Perusahaan CV Sudut Siku, yang  mendapatkan pekerjaan konstruksi pembuatan jembatan penyeberangan orang di Jatibaru dari Balai Perkeretaapian Klas I Jakarta Direktorat Perkretaapian Kementerian Perhubungan senilai Rp 5.962.498.627, melalui bantuan jasa pihak lain, dengan membuat kesepakatan akan  memberikan sukses fee kepada pihak lain, setelah pihak CV Sudut Siku mendapatkan pekerjaan tersebut.

Adapun pihak lain itu adalah dirinya, akan tetapi setelah pihak CV Sudut Siku  mendapatkan pekerjaan tersebut, hingga saat ini janji tersebut tidak direalisasikan oleh pihak CV Sudut Siku, demikian disampaikan Damuri Fikri sebagai pihak yang membuat kesepakatan dengan CV Sudut Siku kepada wartawan, 17/04/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  PDI-P Cenderung Bakal Usung Ahok Daripada Usung Anies?

“Pihak CV Sudut Siku menjanjikan sukses fee kepada saya sebesar 1 % dari nilai proyek tersebut, namun setelah mereka mendapatkannya sejak tanggal 29 Februari 2024 lalu sampai sekarang, mereka selalu menghindar, saya menduga mereka tidak memiliki niat baik untuk menepati kesepakatan tersebut dengan saya.”ungkap Damuri Fikri.

Padahal, lanjut Damuri Fikri, dirinya sudah berusaha membicarakan hal tersebut dengan pihak CV Sudut Siku secara baik-baik, dengan menghubungi pihak CV Sudut Siku beberapa kali melalui telpon maupun melalui aplikasi Whatshaap,

Namun sampai  sekarang tidak ada jawaban kepastian dari mereka, soal waktu pemberian fee tersebut kepada dirinya, bahkan mereka beralasan akan memberikan fee tersebut ke dirinya, setelah mendapatkan kredit dari Bank Jabar, akan tetapi alasan mereka itu pun tidak menyebutkan kepastian waktu pemberian fee kepada pihaknya.

Baca Juga :  Jajaran Pomal Kolinlamil Terima Pencerahan Tentang Bahaya Narkoba

“ Saya melalui pengacara sdr Vincensius  Mbete , SH sudah memberikan somasi pertama kepada pihak CV Sudut Siku, namun ternyata sampai lewat batas waktu dalam somasi 1 tersebut tidak mereka tanggapi, maka pengacara kami tersebut akan melayangkan somasi ke 2 ke pihak Sudut Siku, namun apabila somasi ke 2 hingga somasi ke 3 tidak juga mereka tanggapi, dengan berat hati, masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum.”pungkas Damuri.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

x
x