NasionalPos.com, Jakarta- Masih terkait dengan permasalahan Perusahaan CV Sudut Siku, yang mendapatkan pekerjaan konstruksi pembuatan jembatan penyeberangan orang di Jatibaru dari Balai Perkeretaapian Klas I Jakarta Direktorat Perkretaapian Kementerian Perhubungan senilai Rp 5.962.498.627, melalui bantuan jasa pihak lain, dengan membuat kesepakatan akan memberikan sukses fee kepada pihak lain, setelah pihak CV Sudut Siku mendapatkan pekerjaan tersebut.
Adapun pihak lain itu adalah dirinya, akan tetapi setelah pihak CV Sudut Siku mendapatkan pekerjaan tersebut, hingga saat ini janji tersebut tidak direalisasikan oleh pihak CV Sudut Siku, demikian disampaikan Damuri Fikri sebagai pihak yang membuat kesepakatan dengan CV Sudut Siku kepada wartawan, 17/04/2024 di Jakarta.
“Pihak CV Sudut Siku menjanjikan sukses fee kepada saya sebesar 1 % dari nilai proyek tersebut, namun setelah mereka mendapatkannya sejak tanggal 29 Februari 2024 lalu sampai sekarang, mereka selalu menghindar, saya menduga mereka tidak memiliki niat baik untuk menepati kesepakatan tersebut dengan saya.”ungkap Damuri Fikri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, lanjut Damuri Fikri, dirinya sudah berusaha membicarakan hal tersebut dengan pihak CV Sudut Siku secara baik-baik, dengan menghubungi pihak CV Sudut Siku beberapa kali melalui telpon maupun melalui aplikasi Whatshaap,
Namun sampai sekarang tidak ada jawaban kepastian dari mereka, soal waktu pemberian fee tersebut kepada dirinya, bahkan mereka beralasan akan memberikan fee tersebut ke dirinya, setelah mendapatkan kredit dari Bank Jabar, akan tetapi alasan mereka itu pun tidak menyebutkan kepastian waktu pemberian fee kepada pihaknya.
“ Saya melalui pengacara sdr Vincensius Mbete , SH sudah memberikan somasi pertama kepada pihak CV Sudut Siku, namun ternyata sampai lewat batas waktu dalam somasi 1 tersebut tidak mereka tanggapi, maka pengacara kami tersebut akan melayangkan somasi ke 2 ke pihak Sudut Siku, namun apabila somasi ke 2 hingga somasi ke 3 tidak juga mereka tanggapi, dengan berat hati, masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum.”pungkas Damuri.