Home » Headline » Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

dito 25 Apr 2024 197

NasionalPos.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) baik yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Putusan MK No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Ganjar Pranowo-Prof. Mahfud MD dalam Putusan MK No.2/PHPU.PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024) kemarin.

Kedua putusan ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) yang diajukan 3 hakim konstitusi. Putusan ini menuai banyak atensi dari berbagai kalangan masyarakat, diantaranya dari kalangan praktisi hukum.

Menanggapi keputusan MK tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, Andi Darwin Ranreng, SH, MH praktisi hukum mengatakan bahwa dari pengamatannya, tentu ada perbedaan  dari tahun sebelum nya,  pada pilres yang lalu, disenting itu  tidak pernah diungkapkan, hanya di ungkapkan dalam rapat majelis tentunya diarahkan sudah satu arah. dan mengemukakan beda pendapat itu cukup di ranah dalam rapat majelis.

“Tapi ini dalam hal memutuskan sengketa pilpres baru kali ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk sampai ada kesamaan persepsi, karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus selaras.” Ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH praktisi hukum kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024

Lebih lanjut ia mengatakan dalam memutuskan suatu perkara, ada tradisi yang terbentuk antar anggota Majelis Hakim Kontitusi untuk saling koordinasi agar terjadi persamaan persepsi, sampai bisa di  samai oleh masing masing majelis dan itu korum,  kali ini  sangat berbeda, karna itu dirinya berpikir bahwa ini sesuatu yang menarik sekali dan ini merupakan dinamika yang pasti  nya, MK sudah memberikan putusan yang falidasinya bisa di terima  oleh para pemohon sampai bisa di  samai oleh masing masing anggota majelis Hakim sehingga terjadi korum dalam,  namun untuk putusan PHPU Pilpres 2024 kali ini  sangat berbeda .

Baca Juga :  Konflik Palestina-Israel Memanas, DPR Ingatkan Pemerintah Selamatkan WNI

Sementara itu, menyikapi dampak dari adanya dissenting opinion dalam perkara tersebut, Andi Darwin Rangreng, SH, MH mengatakan bahwa tidak ada  penafsiran kepengaruhan atas penilaian terhadap putusan .tersebut, walaupun  ada perbedaan diantara majelis, namun hasilnya di tolak yah  di tolak   karena  jelas para pemohon tidak bisa membuktikan ada nya. kecurangan terkait gugatan nya kepada  termohon, dikarenakan materi dari pemohon  tidak sesuai apa yang menjadi pokok perkara sengketa, dan tidak didukung oleh bukti yang dapat menyakinkan Majelis Hakim Konstitusi.

“Kok sampai bansos di bawa bawa implikasi nya jelas akan bermuara kepada hal hal yang di persengketaan yang menjadikan. semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.” Tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH

Baca Juga :  Apapun Parpolnya Anies Capresnya, bukan Anies Cawapresnya

Oleh karena itu, lanjutnya, akan ada konsekuensinya tak lain tak bukan semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, Jelas kan  sudah  begitu adanya semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, tentunya putusan itu di putuskan oleh majelis hakim sesuai kapabilitas MK, dan  dalam melakukan kajian secara prospektif serta berprinsip kehati-hatian maupun berkeadilan.  Wibawa MK menjadi  tonggak terdepan dalam hal menyelesaikan permasalahan  sengketa pilres ini sesualah dengan peran. dan fungsi nya, dalam hal marwah tentunya dikembalikan kepada yang menilainya.

“Bagi saya sebagai  praktisi selagi para anggota majelis Hakim memegang teguh moral dan etika dalam menjalankan tugas nya, maka marwah lembaga MK akan baik baik saja, ya mau  ga mau   kita harus menghormati putusan yang telah di tetapkan, dan Putusan MK tersebut mencetak Sejarah dalam penyelesaian perkara PHPU Pilpres, nah di kesempatan ini saya juga menyampaikan selamat atas terpilih nya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden  dan Wapres pada Pilpres 2024, Jadikan  bentuk nyata apa yang telah di janjikan pada saat  kampanye  lalu, semoga  sesuai apa yang di citakan. ”pungkas  Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x