Home » Headline » Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

dito 25 Apr 2024 122

NasionalPos.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) baik yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Putusan MK No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Ganjar Pranowo-Prof. Mahfud MD dalam Putusan MK No.2/PHPU.PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024) kemarin.

Kedua putusan ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) yang diajukan 3 hakim konstitusi. Putusan ini menuai banyak atensi dari berbagai kalangan masyarakat, diantaranya dari kalangan praktisi hukum.

Menanggapi keputusan MK tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, Andi Darwin Ranreng, SH, MH praktisi hukum mengatakan bahwa dari pengamatannya, tentu ada perbedaan  dari tahun sebelum nya,  pada pilres yang lalu, disenting itu  tidak pernah diungkapkan, hanya di ungkapkan dalam rapat majelis tentunya diarahkan sudah satu arah. dan mengemukakan beda pendapat itu cukup di ranah dalam rapat majelis.

“Tapi ini dalam hal memutuskan sengketa pilpres baru kali ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk sampai ada kesamaan persepsi, karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus selaras.” Ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH praktisi hukum kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024

Lebih lanjut ia mengatakan dalam memutuskan suatu perkara, ada tradisi yang terbentuk antar anggota Majelis Hakim Kontitusi untuk saling koordinasi agar terjadi persamaan persepsi, sampai bisa di  samai oleh masing masing majelis dan itu korum,  kali ini  sangat berbeda, karna itu dirinya berpikir bahwa ini sesuatu yang menarik sekali dan ini merupakan dinamika yang pasti  nya, MK sudah memberikan putusan yang falidasinya bisa di terima  oleh para pemohon sampai bisa di  samai oleh masing masing anggota majelis Hakim sehingga terjadi korum dalam,  namun untuk putusan PHPU Pilpres 2024 kali ini  sangat berbeda .

Baca Juga :  Uskup Agustinus Dukung Peresmian dan Pendedikasian Gereja Santo Antonius di Desa Padua Mendalam

Sementara itu, menyikapi dampak dari adanya dissenting opinion dalam perkara tersebut, Andi Darwin Rangreng, SH, MH mengatakan bahwa tidak ada  penafsiran kepengaruhan atas penilaian terhadap putusan .tersebut, walaupun  ada perbedaan diantara majelis, namun hasilnya di tolak yah  di tolak   karena  jelas para pemohon tidak bisa membuktikan ada nya. kecurangan terkait gugatan nya kepada  termohon, dikarenakan materi dari pemohon  tidak sesuai apa yang menjadi pokok perkara sengketa, dan tidak didukung oleh bukti yang dapat menyakinkan Majelis Hakim Konstitusi.

“Kok sampai bansos di bawa bawa implikasi nya jelas akan bermuara kepada hal hal yang di persengketaan yang menjadikan. semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.” Tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH

Baca Juga :  Komandan Seskoal Laksda TNI Tunggul Suropati Menyerahkan Bingkisan Lebaran Tahun 2022

Oleh karena itu, lanjutnya, akan ada konsekuensinya tak lain tak bukan semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, Jelas kan  sudah  begitu adanya semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, tentunya putusan itu di putuskan oleh majelis hakim sesuai kapabilitas MK, dan  dalam melakukan kajian secara prospektif serta berprinsip kehati-hatian maupun berkeadilan.  Wibawa MK menjadi  tonggak terdepan dalam hal menyelesaikan permasalahan  sengketa pilres ini sesualah dengan peran. dan fungsi nya, dalam hal marwah tentunya dikembalikan kepada yang menilainya.

“Bagi saya sebagai  praktisi selagi para anggota majelis Hakim memegang teguh moral dan etika dalam menjalankan tugas nya, maka marwah lembaga MK akan baik baik saja, ya mau  ga mau   kita harus menghormati putusan yang telah di tetapkan, dan Putusan MK tersebut mencetak Sejarah dalam penyelesaian perkara PHPU Pilpres, nah di kesempatan ini saya juga menyampaikan selamat atas terpilih nya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden  dan Wapres pada Pilpres 2024, Jadikan  bentuk nyata apa yang telah di janjikan pada saat  kampanye  lalu, semoga  sesuai apa yang di citakan. ”pungkas  Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

x
x