Home » Nasional » KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi 20 Jun 2026 56

Jakarta, Nasionalpos.com –

Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258.

Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) yang selama ini menggantungkan kehidupan dan penghasilan mereka dari kegiatan operasional kapal tersebut.

Sejak kapal dilakukan penyitaan, seluruh aktivitas penangkapan ikan terhenti. Kondisi tersebut mengakibatkan 37 pekerja kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka beserta keluarga.

Di dalam kapal yang saat ini berstatus sebagai barang bukti masih terdapat berbagai aset perusahaan, antara lain hasil tangkapan ikan, alat tangkap, perlengkapan operasional kapal, dokumen kapal, serta barang-barang pribadi milik nahkoda dan para ABK. Mengingat hasil tangkapan ikan merupakan komoditas yang mudah rusak (perishable goods), keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang semakin besar.

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional mengenai pencurian dan Pasal 521 KUHP Nasional mengenai perusakan sarana perikanan seperti ponton atau rumpon.

Baca Juga :  Kapolsek Tekung Lakukan Pembinaan di Mts Walisongo, Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba

Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Kuasa Hukum memandang bahwa proses pembuktian harus dilakukan secara cermat, profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penegakan hukum yang baik tidak hanya bertujuan mengungkap suatu peristiwa pidana, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Selain itu, hingga saat ini Direktur PT Fortun Berkah Samudra selaku pemilik kapal diketahui belum pernah dimintai keterangan terkait kepemilikan kapal, operasional perusahaan, hubungan kerja dengan nahkoda dan para ABK, maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan objek perkara. Menurut Tim Kuasa Hukum, keterangan tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembuktian yang utuh dan berimbang.

Dalam waktu dekat, perusahaan juga akan mengajukan permohonan agar hasil tangkapan ikan yang mudah rusak dapat dikeluarkan dari kapal, serta mengusulkan agar kapal dapat digunakan secara terbatas atau dititipkan kepada pemilik dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai barang bukti, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  Organisasi Advokat dan Paralegal DPD Feradi WPI Jatim Ingatkan Tidak Ada Pungutan di Lembaga Pendidikan Banyuwangi

RIFKI PRIA HARTAWAN USMAN, S.H., selaku Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan:

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang menjadi perhatian kami adalah agar proses tersebut juga memperhatikan hak-hak perusahaan, 1 nahkoda, 36 Anak Buah Kapal, serta keluarga mereka yang terdampak secara langsung akibat berhentinya operasional kapal. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.”

PT Fortun Berkah Samudra menyatakan tetap bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung dan berharap seluruh rangkaian penanganan perkara dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Sementara mungkin yang ini dulu mas

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Warga Desak APH & Satpol PP Banyuwangi “JANGAN TUTUP MATA!!! Aduan Masyarakat Jangan Diabaikan

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan masih beroperasinya aktivitas Prostitusi Terselubung di kawasan PAKEM, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH), agar segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya …

Saling Tuding dan Saling Lapor, Konflik Perawat dan Security di Puskesmas Krui Masuk Ranah Hukum

- Banyuwangi

10 Jul 2026

Pesisir Barat, Nasinalpos.com – Sebuah Peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik Dunia Medis di kabupaten Pesisir Barat Lampung kini menjadi sorotan masyarakat, Salah Seorang tenaga pengamanan (Security) berinisial AD diduga terlibat perkelahian dengan seorang tenaga kesehatan (perawat) berinisial AH di UPTD Puskesmas Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat saat ada seorang pasien membutuhkan rujukan …

HUT ke 58 ORARI Momentum Untuk mengembalikan ORARI sesuai dengan Marwahnya

dito

09 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada Peringatan HUT ke 58 ORARI, saat yang tepat untuk melakukan refleksi oleh seluruh Komponen ORARI, baik pengurus maupun anggota, demikian di sampaikan oleh Ketua Umum ORARI Pusat hasil Munaslub ORARI 2022, Suryo Susilo YBØJTR kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026 di Jakarta “Saat ini ORARI masih dalam kondisi yang memprihatinkan,” menurut Suryo. …

Akademisi: Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Sedang Diuji Melawan Oligarki dan Kapitalisme Global

Dhio Justice Law

09 Jul 2026

NasionalPos. com, Jakarta – Ekonom senior Fuad Bawazier menilai implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga kini belum berjalan secara maksimal. Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa pembangunan ekonomi nasional benar-benar berpijak pada amanat konstitusi. Sebagai keynote speaker dalam Seminar “Konflik Geopolitik dan Ancaman Krisis …

Urban Farming Wahana Efektif Manfaatkan Hasil Pemilahan Sampah”

dito

06 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Urban farming atau urban agriculture adalah kegiatan budidaya tanaman atau memelihara hewan ternak di dalam dan di sekitar wilayah kota besar (metropolitan) untuk memperoleh bahan pangan atau kebutuhan lain.   Di Daerah Khusus ibukota Jakarta, keberadaan Urban farming, nampaknya sudah semakin berkembang dan di budidayakan, di antara urban farming yang tumbuh berkembang di …

Kepala Sekolah dan Humas SMKN 1 Banyuwangi Bungkam, Dugaan Penjualan Seragam Tuai Pertanyaan Publik

- Banyuwangi

03 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com –  Diduga penjualan seragam sekolah kepada peserta didik baru di SMKN 1 Banyuwangi menuai sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diarahkan membeli paket seragam usai dinyatakan lolos dan melakukan daftar ulang. Salah seorang wali murid bahkan menunjukkan bukti pembayaran yang Diduga berkaitan dengan pembelian seragam tersebut, Jumat (03/07/2026). Praktik …

x
x