Home » Nasional » KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi 20 Jun 2026 77

Jakarta, Nasionalpos.com –

Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258.

Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) yang selama ini menggantungkan kehidupan dan penghasilan mereka dari kegiatan operasional kapal tersebut.

Sejak kapal dilakukan penyitaan, seluruh aktivitas penangkapan ikan terhenti. Kondisi tersebut mengakibatkan 37 pekerja kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka beserta keluarga.

Di dalam kapal yang saat ini berstatus sebagai barang bukti masih terdapat berbagai aset perusahaan, antara lain hasil tangkapan ikan, alat tangkap, perlengkapan operasional kapal, dokumen kapal, serta barang-barang pribadi milik nahkoda dan para ABK. Mengingat hasil tangkapan ikan merupakan komoditas yang mudah rusak (perishable goods), keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang semakin besar.

Tim Kuasa Hukum juga menyoroti bahwa konstruksi hukum dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini dikaitkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional mengenai pencurian dan Pasal 521 KUHP Nasional mengenai perusakan sarana perikanan seperti ponton atau rumpon.

Baca Juga :  Senator PFM Sebut Natalius Pigai Layak di Dukung Sebagai Menteri HAM di kabinet Prabowo-Gibran

Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim Kuasa Hukum memandang bahwa proses pembuktian harus dilakukan secara cermat, profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penegakan hukum yang baik tidak hanya bertujuan mengungkap suatu peristiwa pidana, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Selain itu, hingga saat ini Direktur PT Fortun Berkah Samudra selaku pemilik kapal diketahui belum pernah dimintai keterangan terkait kepemilikan kapal, operasional perusahaan, hubungan kerja dengan nahkoda dan para ABK, maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan objek perkara. Menurut Tim Kuasa Hukum, keterangan tersebut dapat menjadi bagian dari proses pembuktian yang utuh dan berimbang.

Dalam waktu dekat, perusahaan juga akan mengajukan permohonan agar hasil tangkapan ikan yang mudah rusak dapat dikeluarkan dari kapal, serta mengusulkan agar kapal dapat digunakan secara terbatas atau dititipkan kepada pemilik dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai barang bukti, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  Komisi XI Rekomendasikan PMN Sebesar Rp1,5 T Untuk PT Pelni

RIFKI PRIA HARTAWAN USMAN, S.H., selaku Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan:

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Yang menjadi perhatian kami adalah agar proses tersebut juga memperhatikan hak-hak perusahaan, 1 nahkoda, 36 Anak Buah Kapal, serta keluarga mereka yang terdampak secara langsung akibat berhentinya operasional kapal. Penegakan hukum harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.”

PT Fortun Berkah Samudra menyatakan tetap bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung dan berharap seluruh rangkaian penanganan perkara dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. Sementara mungkin yang ini dulu mas

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

HUT Ke-75 SMPK Santo Yusup Banyuwangi Berlangsung Spektakuler, Pentas Seni Kolosal “PARAKRAMAH” Teguhkan Karakter, Budaya, dan Semangat Pancasila

- Banyuwangi

02 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Gemuruh tepuk tangan ribuan penonton memenuhi arena pertunjukan saat SMPK Santo Yusup Banyuwangi sukses menggelar pentas seni kolosal bertajuk PARAKRAMAH (Sukma Sang Ksatria) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75, Sabtu (1/8/2026). Pertunjukan megah yang menjadi puncak rangkaian perayaan tersebut tidak hanya menyuguhkan hiburan berkualitas, tetapi juga menghadirkan pesan kuat tentang …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

x
x