Home » Ekonomi » Politisi PDI-P Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk

Politisi PDI-P Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk

dito 10 Mei 2023 237

NasionalPos.com, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR RI Julian Gunhar menilai kebijakan pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Mei 2024, dianggap akan jadi preseden buruk bagi dunia pertambangan di Indonesia. Apalagi, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak 10 Juni 2023.

“Sangat disayangkan, karena pemberian izin ekspor konsentrat terhadap PT Freeport itu akan menimbulkan preseden buruk. Seharusnya pemerintah bisa dengan tegas melarang ekspor konsentrat PT Freeport sesuai dengan UU Minerba,” ujar Julian kepada pers, Rabu 10/5/2023 di Jakarta.

Dijelaskannya, pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport itu tidak tepat, karena perusahaan tambang itu beberapa kali telah meminta relaksasi ekspor konsetrat kepada pemerintah, dengan alasan pembangunan smelter yang belum rampung.Tercatat PT Freeport sudah delapan kali meminta izin relaksasi ekspor konsentrat, sejak 2014, dengan janji membangun smelter. Namun, hingga kini belum juga rampung.

Baca Juga :  Rangkap Jabatan Heru Budi Dikritik PKS

Padahal, lanjut Gunhar, Presiden Joko Widodo terus menggaungkan program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, namun sepertinya juga tidak begitu dihiraukan oleh Freeport. Bahkan DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang telah berkali-kali mendesak Freeport untuk menyelesaikan pembangunan smelter pun, tidak pernah digubris.

“Sekarang kepemilikan saham pemerintah Indonesia di Freeport sudah 51 persen, namun dengan segala tindakannya itu, sebenarnya Freeport ini milik siapa? Bahwa larangan ekspor ini amanat UU Minerba, kalau diberikan izin ekspor, justru mengangkangi UU Minerba,” tambahnya.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga meragukan alasan terhambatnya pembangunan smelter karena alasan terdampak pandemi. Mengingat PT Freeport sejak dulu terkesan tidak sungguh-sungguh merampungkan pembanguan smelter sejak 2014.

Baca Juga :  Memiskinkan Koruptor Melalui Pembahasan RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera

Namun pada kenyataannya, sejak tahun 2014, jauh sebelum adanya bencana pandemi, PT Freeport belum juga menyelesaikan pembangunan smelter hingga kini. Jadi itu bisa saja dibuat-buat alasan terdampak pandemi.

Menurutnya, seharusnya pemerintah tidak melihat perpanjangan izin ekspor PT Freeport ini hanya dari sisi pendapatan. Melainkan juga dampak yang ditimbulkan kepada dunia pertambangan Indonesia ke depan, terutama program hilirisasi yang tengah berjalan.

“Pemberian relaksasi ekspor konsenterat yang berkali-kali terhadap PT Freeport itu, akan menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit yang selama ini sudah diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri. Jika mereka tiba-tiba menuntut relaksasi ekspor serupa, tentu akan mengganggu program hilirisasi yang tengah berjalan,” paparnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketika Meritokrasi Dipertanyakan dalam Pengangkatan Komisaris BUMN

Dhio Justice Law

29 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengangkatan komisaris pada perusahaan-perusahaan BUMN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul nama-nama yang memiliki kedekatan dengan figur publik maupun pejabat negara. Misalnya, pengangkatan Barry Tamin sebagai Komisaris Independen di PT Sarinah yang diketahui merupakan adik ipar dari Raffi Ahmad, serta sorotan terhadap pengangkatan Mufli Budi Ananda, yang dikenal sebagai asisten pribadi Raffi …

Himbauan MUI Khutbah Jum’at tentang Cegah Narkoba Sarana Efektif Sadarkan Umat Lawan Penyalahgunaan Narkoba

dito

26 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026 ini , yang jatuh tepat di tanggal 26 Juni , maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan instruksi khusus melalui Surat Himbauan Nomor Kep-63/DP-MUI/VI/2026. MUI mengimbau seluruh masjid dan khatib di Indonesia untuk menggelar khutbah Jumat serentak dengan tema “Bahaya Narkoba dan Penyelamatan Generasi Bangsa …

Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi

20 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

x
x