Home » Headline » Warga Nias-Yogyakarta Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

Warga Nias-Yogyakarta Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

dito 25 Jun 2023 114

NasionalPos.com, Jakarta– Dua warga Indonesia asal Nias dan Yogyakarta, Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2003 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Juni 2023, Eliadi dan Saiful mempersoalkan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol. Mereka meminta, masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia dibatasi selama dua periode.

Pasal yang digugat Eliadi dan Saiful dalam UU Parpol, yakni Pasal 23 ayat 1. Ia berharap, MK melakukan uji materi terhadap pasal itu.

“Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum. AD/ART mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama,” kata kedua warga tersebut dalam berkas permohonannya, dikutip dari laman resmi MK, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga :  Alokasi Dana Hibah ETLE Dibahas Komisi B-Dishub

Oleh sebab itu, mereka menekankan, jabatan ketua umum parpol dinilai layak dibatasi jabatannya. Seperti, pembatasan jabatan kekuasaan pemerintah di dalam UU Pemilu.

“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik. Sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ucap laporannya.

Kemudian, Eliadi dan Saiful memberikan dinasti politik di Indonesia yang terjadi pada beberapa parpol. Seperti, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.

“Ketua Umum PDI Perjuangan sudah 24 tahun dan anaknya menjadi Ketua PDI Perjuangan. Adapun Partai Demokrat, dari Ketum SBY menurun ke anaknya, AHY dan SBY bergeser menjadi Ketua Majelis Tinggi,” ujar laporan mereka.

Baca Juga :  Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Perkara Koneksitas

“Sedangkan anak kedua SBY, Edhie Baskoro atau Ibas, menjadi Wakil Ketua Umum PD. Hal ini telah membuktikan adanya dinasti dalam tubuh parpol,” ucapnya, menjelaskan.

Oleh sebab itu, Eliadi dan Saiful menilai, parpol merupakan pilar dan instrumen demokrasi untuk Indonesia. Salah satu cirinya adalah pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di internal tubuh partai.

“Menjadi paradoks bilamana status parpol sebagai tonggak, pilar dan penggerak demokrasi. Namun tidak melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri,” kata laporannya.

Lanjutnya, mereka juga menyinggung Pasal 31 UU Parpol. Dalam UU tersebut, mengamanatkan parpol wajib melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

x
x