Home » Headline » Warga Nias-Yogyakarta Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

Warga Nias-Yogyakarta Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

dito 25 Jun 2023 139

NasionalPos.com, Jakarta– Dua warga Indonesia asal Nias dan Yogyakarta, Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2003 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Juni 2023, Eliadi dan Saiful mempersoalkan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol. Mereka meminta, masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia dibatasi selama dua periode.

Pasal yang digugat Eliadi dan Saiful dalam UU Parpol, yakni Pasal 23 ayat 1. Ia berharap, MK melakukan uji materi terhadap pasal itu.

“Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum. AD/ART mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama,” kata kedua warga tersebut dalam berkas permohonannya, dikutip dari laman resmi MK, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga :  Warga Desa Kohod mendapat bantuan pengelolaan Air Bersih dari PT.Synopex Tirta Indonesia

Oleh sebab itu, mereka menekankan, jabatan ketua umum parpol dinilai layak dibatasi jabatannya. Seperti, pembatasan jabatan kekuasaan pemerintah di dalam UU Pemilu.

“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik. Sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ucap laporannya.

Kemudian, Eliadi dan Saiful memberikan dinasti politik di Indonesia yang terjadi pada beberapa parpol. Seperti, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.

“Ketua Umum PDI Perjuangan sudah 24 tahun dan anaknya menjadi Ketua PDI Perjuangan. Adapun Partai Demokrat, dari Ketum SBY menurun ke anaknya, AHY dan SBY bergeser menjadi Ketua Majelis Tinggi,” ujar laporan mereka.

Baca Juga :  Update Data Corona (16/3/2022) Jumlah Pasien Positif 5.927.550 Orang dan Meninggal 152.975 Orang

“Sedangkan anak kedua SBY, Edhie Baskoro atau Ibas, menjadi Wakil Ketua Umum PD. Hal ini telah membuktikan adanya dinasti dalam tubuh parpol,” ucapnya, menjelaskan.

Oleh sebab itu, Eliadi dan Saiful menilai, parpol merupakan pilar dan instrumen demokrasi untuk Indonesia. Salah satu cirinya adalah pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di internal tubuh partai.

“Menjadi paradoks bilamana status parpol sebagai tonggak, pilar dan penggerak demokrasi. Namun tidak melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri,” kata laporannya.

Lanjutnya, mereka juga menyinggung Pasal 31 UU Parpol. Dalam UU tersebut, mengamanatkan parpol wajib melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x