Home » Headline » Warga Nias-Yogyakarta Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

Warga Nias-Yogyakarta Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

dito 25 Jun 2023 88

NasionalPos.com, Jakarta– Dua warga Indonesia asal Nias dan Yogyakarta, Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2003 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Juni 2023, Eliadi dan Saiful mempersoalkan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol. Mereka meminta, masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia dibatasi selama dua periode.

Pasal yang digugat Eliadi dan Saiful dalam UU Parpol, yakni Pasal 23 ayat 1. Ia berharap, MK melakukan uji materi terhadap pasal itu.

“Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum. AD/ART mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama,” kata kedua warga tersebut dalam berkas permohonannya, dikutip dari laman resmi MK, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga :  Pemblokiran Kartu Akses, Cemaskan Warga Rusunami Gading Nias dan Di Duga Melanggar HAM

Oleh sebab itu, mereka menekankan, jabatan ketua umum parpol dinilai layak dibatasi jabatannya. Seperti, pembatasan jabatan kekuasaan pemerintah di dalam UU Pemilu.

“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik. Sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ucap laporannya.

Kemudian, Eliadi dan Saiful memberikan dinasti politik di Indonesia yang terjadi pada beberapa parpol. Seperti, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.

“Ketua Umum PDI Perjuangan sudah 24 tahun dan anaknya menjadi Ketua PDI Perjuangan. Adapun Partai Demokrat, dari Ketum SBY menurun ke anaknya, AHY dan SBY bergeser menjadi Ketua Majelis Tinggi,” ujar laporan mereka.

Baca Juga :  Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Dan Solidaritas Pegawai, Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIA Jember Gelar Kegiatan Fun Walk

“Sedangkan anak kedua SBY, Edhie Baskoro atau Ibas, menjadi Wakil Ketua Umum PD. Hal ini telah membuktikan adanya dinasti dalam tubuh parpol,” ucapnya, menjelaskan.

Oleh sebab itu, Eliadi dan Saiful menilai, parpol merupakan pilar dan instrumen demokrasi untuk Indonesia. Salah satu cirinya adalah pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di internal tubuh partai.

“Menjadi paradoks bilamana status parpol sebagai tonggak, pilar dan penggerak demokrasi. Namun tidak melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri,” kata laporannya.

Lanjutnya, mereka juga menyinggung Pasal 31 UU Parpol. Dalam UU tersebut, mengamanatkan parpol wajib melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x