Home » Headline » Warga Nias-Yogyakarta Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

Warga Nias-Yogyakarta Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

dito 25 Jun 2023 105

NasionalPos.com, Jakarta– Dua warga Indonesia asal Nias dan Yogyakarta, Eliadi Hulu dan Saiful Salim menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2003 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Juni 2023, Eliadi dan Saiful mempersoalkan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol. Mereka meminta, masa jabatan pimpinan parpol di Indonesia dibatasi selama dua periode.

Pasal yang digugat Eliadi dan Saiful dalam UU Parpol, yakni Pasal 23 ayat 1. Ia berharap, MK melakukan uji materi terhadap pasal itu.

“Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum. AD/ART mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama,” kata kedua warga tersebut dalam berkas permohonannya, dikutip dari laman resmi MK, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga :  Plt Wali Kota Tanjung Balai Pimpin Rapat Persiapan Lomba MTQ Tingkat Kecamatan dan Kota Tanjung Balai

Oleh sebab itu, mereka menekankan, jabatan ketua umum parpol dinilai layak dibatasi jabatannya. Seperti, pembatasan jabatan kekuasaan pemerintah di dalam UU Pemilu.

“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik. Sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” ucap laporannya.

Kemudian, Eliadi dan Saiful memberikan dinasti politik di Indonesia yang terjadi pada beberapa parpol. Seperti, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.

“Ketua Umum PDI Perjuangan sudah 24 tahun dan anaknya menjadi Ketua PDI Perjuangan. Adapun Partai Demokrat, dari Ketum SBY menurun ke anaknya, AHY dan SBY bergeser menjadi Ketua Majelis Tinggi,” ujar laporan mereka.

Baca Juga :  Mahfud MD Serahkan Jabatan Menkominfo kepada Budi Arie

“Sedangkan anak kedua SBY, Edhie Baskoro atau Ibas, menjadi Wakil Ketua Umum PD. Hal ini telah membuktikan adanya dinasti dalam tubuh parpol,” ucapnya, menjelaskan.

Oleh sebab itu, Eliadi dan Saiful menilai, parpol merupakan pilar dan instrumen demokrasi untuk Indonesia. Salah satu cirinya adalah pembatasan masa jabatan pemegang kekuasaan di internal tubuh partai.

“Menjadi paradoks bilamana status parpol sebagai tonggak, pilar dan penggerak demokrasi. Namun tidak melaksanakan nilai dan prinsip dari demokrasi itu sendiri,” kata laporannya.

Lanjutnya, mereka juga menyinggung Pasal 31 UU Parpol. Dalam UU tersebut, mengamanatkan parpol wajib melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

x
x