Home » Nasional » daerah » Buntut Konflik Surat Ijo, FASIS Desak KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi Surat Ijo Oleh Pemkot Surabaya

Buntut Konflik Surat Ijo, FASIS Desak KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi Surat Ijo Oleh Pemkot Surabaya

dito 07 Jul 2023 210

NasionalPos.com, Surabaya-Penguasaan/pemilikan tanah di Surabaya ditandai fenomena unik tanah surat ijo, yakni permukiman sebagian warga kota di atas tanah negara. Memasuki era Reformasi (1999) sebagian besar warga penghuni tidak lagi patuh pada peraturan yang berlaku,

Bahkan, timbul solidaritas komunitas warga pemukim tanah surat ijo yang kemudian membentuk organisasi massa melakukan upaya untuk memperoleh hak milik atas tanahnya. Tak pelak, terjadilah konflik sosial antara keduanya. Berbagai upaya resolusi telah dilakukan mulai mediasi hingga di meja peradilan.

Konflik warga dengan Pemkot Surabaya, soal surat ijo, nampaknya tak pernah kunjung surut, kedua belah pihak saling bersitegang dengan argumentasinya masing-masing, pihak warga punya argumentasi penolakan terhadap kebijakan Pemkot Surabaya terhadap terbitnya Surat Ijo,

Perjuangan itu selalu berhenti dengan kemenangan pemkot. Tapi tidak  demikian kenyataannya, pada tanggal 28 September 2010. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga atas tanah seluas 296.662 meter persegi, demikian disampaikan Saleh Alhasni Ketua Umum FORUM ANALISIS SURABAYA kepada wartawan, Jumaat, 7 Juli 2023 di Surabaya.

“Alas hak tanah yang diakui sebagai aset pemkot di Gubeng itu dianggap cacat hukum. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta mencabut SK nomor 53 Tahun 1997 atas nama Pemkot Surabaya, karena itu warga menempuh ke jalur hukum, “ungkap Saleh Alhasni

Menurut Saleh Alhasni, Gugatan itu dilakukan warga Baratajaya, Kecamatan Gubeng pada 29 Juli 2008 ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, gugatan warga ditolak. Alasannya, tanah tersebut sudah berstatus HPL atas nama Pemkot Surabaya yang dicatat BPN pada 8 April 1997, padahal Tanah tersebut adalah tanah negara bekas eigendom verponding gemeente No. 5853 dan 1304. Dengan dasar itu pemkot memenangkan persidangan. Warga tidak punya alas hak. Sebab, tak ada yang bisa mensertifikatkan tanah yang mereka tempati puluhan tahun itu.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPR RI Di Hadiri Menkeu Sri Mulyani

“Tapi kami  tak menyerah. Kemudian Gugatan dialihkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 27 Juli 2009. Pemkot menang lagi. Warga mengambil langkah gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Kalah lagi, kami terus berjuang.”tukas Saleh.

Kemudian, lanjut Saleh, Pada 5 Januari 2010 perjuangan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Kali ini hakim MA mengabulkan gugatan warga. Inilah kemenangan satu-satunya warga surat ijo di meja hijau, Warga menyambut bahagia. Namun pemkot mengambil langkah hukum terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Kali ini pemkot yang menang, namun persoalannya tak berhenti di situ, pihaknya bersama warga terus berjuang, dan proses perjuangan di meja peradilan, membuahkan hasil yakni Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkot Surabaya, di tolak oleh Mahkamah Agung.

“Alhamdulilah, pada tahun 2021, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Pemkot Surabaya, itu artinya Pemkot Surabaya harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung, karena putusan tersebut sudah Incraht.”tukas Saleh.

Baca Juga :  Fera Signature Karya Fera Ali Tampil Elegan Meriahkan Indonesia Fashion Aesthetics (IFA) 2025 di Jakarta

Tapi anehnya, sambung Saleh, Pemkot Surabaya malah membuat Peraturan Daerah, APH dan kebijakan lainnya yang justru menafikan, tidak mempedulikan dan bahkan menentang keputusan Mahkamah Agung yang sudah incrah tersebut,  Justru perda itu menambah rumit hubungan pemkot dengan warga. Sebab warga yang ingin membeli rumahnya harus membayar dengan harga appraisal sesuai harga jual di sekitarnya,  selain itu sudah semestinya warga korban surat ijo bersama sama fasis berhak mengurus SHM ke BPN bukan yang lainnya, namun realitasnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh warga, warga korban surat ijo tetap tidak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik ke BPN Kota Surabaya, sehingga hal ini membuat permasalahan surat ijo, semakin di perkeruh dan diperuncing dengan sikap arogansi Pemkot Surabaya, serta bahkan sikap tersebut di duga menyebunyikan tindak pidana korupsi bernilai trilyunan rupiah, dari hasil restribusi Surat Ijo dan berbagai perilaku korup yang menyengsarakan rakyat Surabaya korban Surat Ijo.

“Karena itu, kami telah bersurat ke KPK untuk mendesak KPK, agar segera membentuk team audit investigasi sebagai langkah konkrit untuk membongkar dugaan Mega Korupsi di Tubuh Pemkot Surabaya, yang terkait erat dengan permasalahan Surat Ijo tersebut, Ayo KPK, Kami tunggu Keberpihakanmu terhadap rakyat korban dugaan Mega Korupsi oleh  Rezim Pemkot Surabaya.”Pungkas Soleh. (Yos)

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PSB Gelar Halal Bihalal Akbar, Perkuat Solidaritas Antaranggota di Bandung

Suryana Korwil Jabar

12 Apr 2026

Bandung, NasionalPos.com – Paguyuban Seaman Bikers (PSB) menggelar kegiatan silaturahmi dan Halal Bihalal Akbar bersama anggota serta komunitas pecinta otomotif, Minggu (12/4/2026). Acara berlangsung meriah di Mercury Hotels Bandung City Center, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung. Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Ketua Umum PSB Aditya beserta jajaran pengurus, tokoh masyarakat, serta undangan dari berbagai …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Pemkab Pessel Hadirkan DIGIPANDA Dorong Digitalisasi Pendapatan Daerah Lebih Transparan dan Efisien

Primadoni,SH

09 Apr 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah daerah terus berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu terobosan terbaru adalah peluncuran aplikasi DIGIPANDA (Digitalisasi Pendapatan Daerah), yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan, pemantauan, serta optimalisasi penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), …

DPD Bapermen Kabupaten Solok Resmi Terbentuk, Perkuat Perlindungan Konsumen di Daerah

Primadoni,SH

05 Apr 2026

Kabupaten Solok, Nasionalpos.com — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERMEN Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sekretariat yang beralamat di Jalan Raya Talang Babungo Alahan Panjang, Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok,. …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

x
x