Home » Nasional » daerah » Buntut Konflik Surat Ijo, FASIS Desak KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi Surat Ijo Oleh Pemkot Surabaya

Buntut Konflik Surat Ijo, FASIS Desak KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi Surat Ijo Oleh Pemkot Surabaya

dito 07 Jul 2023 385

NasionalPos.com, Surabaya-Penguasaan/pemilikan tanah di Surabaya ditandai fenomena unik tanah surat ijo, yakni permukiman sebagian warga kota di atas tanah negara. Memasuki era Reformasi (1999) sebagian besar warga penghuni tidak lagi patuh pada peraturan yang berlaku,

Bahkan, timbul solidaritas komunitas warga pemukim tanah surat ijo yang kemudian membentuk organisasi massa melakukan upaya untuk memperoleh hak milik atas tanahnya. Tak pelak, terjadilah konflik sosial antara keduanya. Berbagai upaya resolusi telah dilakukan mulai mediasi hingga di meja peradilan.

Konflik warga dengan Pemkot Surabaya, soal surat ijo, nampaknya tak pernah kunjung surut, kedua belah pihak saling bersitegang dengan argumentasinya masing-masing, pihak warga punya argumentasi penolakan terhadap kebijakan Pemkot Surabaya terhadap terbitnya Surat Ijo,

Perjuangan itu selalu berhenti dengan kemenangan pemkot. Tapi tidak  demikian kenyataannya, pada tanggal 28 September 2010. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga atas tanah seluas 296.662 meter persegi, demikian disampaikan Saleh Alhasni Ketua Umum FORUM ANALISIS SURABAYA kepada wartawan, Jumaat, 7 Juli 2023 di Surabaya.

“Alas hak tanah yang diakui sebagai aset pemkot di Gubeng itu dianggap cacat hukum. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta mencabut SK nomor 53 Tahun 1997 atas nama Pemkot Surabaya, karena itu warga menempuh ke jalur hukum, “ungkap Saleh Alhasni

Menurut Saleh Alhasni, Gugatan itu dilakukan warga Baratajaya, Kecamatan Gubeng pada 29 Juli 2008 ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, gugatan warga ditolak. Alasannya, tanah tersebut sudah berstatus HPL atas nama Pemkot Surabaya yang dicatat BPN pada 8 April 1997, padahal Tanah tersebut adalah tanah negara bekas eigendom verponding gemeente No. 5853 dan 1304. Dengan dasar itu pemkot memenangkan persidangan. Warga tidak punya alas hak. Sebab, tak ada yang bisa mensertifikatkan tanah yang mereka tempati puluhan tahun itu.

Baca Juga :  Sekda Provinsi DKI Jakarta Lantik 281 Pejabat Fungsional

“Tapi kami  tak menyerah. Kemudian Gugatan dialihkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 27 Juli 2009. Pemkot menang lagi. Warga mengambil langkah gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Kalah lagi, kami terus berjuang.”tukas Saleh.

Kemudian, lanjut Saleh, Pada 5 Januari 2010 perjuangan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Kali ini hakim MA mengabulkan gugatan warga. Inilah kemenangan satu-satunya warga surat ijo di meja hijau, Warga menyambut bahagia. Namun pemkot mengambil langkah hukum terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Kali ini pemkot yang menang, namun persoalannya tak berhenti di situ, pihaknya bersama warga terus berjuang, dan proses perjuangan di meja peradilan, membuahkan hasil yakni Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkot Surabaya, di tolak oleh Mahkamah Agung.

“Alhamdulilah, pada tahun 2021, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Pemkot Surabaya, itu artinya Pemkot Surabaya harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung, karena putusan tersebut sudah Incraht.”tukas Saleh.

Baca Juga :  Kabar Baik Untuk Expor Indonesia, Harga Freight Turun

Tapi anehnya, sambung Saleh, Pemkot Surabaya malah membuat Peraturan Daerah, APH dan kebijakan lainnya yang justru menafikan, tidak mempedulikan dan bahkan menentang keputusan Mahkamah Agung yang sudah incrah tersebut,  Justru perda itu menambah rumit hubungan pemkot dengan warga. Sebab warga yang ingin membeli rumahnya harus membayar dengan harga appraisal sesuai harga jual di sekitarnya,  selain itu sudah semestinya warga korban surat ijo bersama sama fasis berhak mengurus SHM ke BPN bukan yang lainnya, namun realitasnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh warga, warga korban surat ijo tetap tidak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik ke BPN Kota Surabaya, sehingga hal ini membuat permasalahan surat ijo, semakin di perkeruh dan diperuncing dengan sikap arogansi Pemkot Surabaya, serta bahkan sikap tersebut di duga menyebunyikan tindak pidana korupsi bernilai trilyunan rupiah, dari hasil restribusi Surat Ijo dan berbagai perilaku korup yang menyengsarakan rakyat Surabaya korban Surat Ijo.

“Karena itu, kami telah bersurat ke KPK untuk mendesak KPK, agar segera membentuk team audit investigasi sebagai langkah konkrit untuk membongkar dugaan Mega Korupsi di Tubuh Pemkot Surabaya, yang terkait erat dengan permasalahan Surat Ijo tersebut, Ayo KPK, Kami tunggu Keberpihakanmu terhadap rakyat korban dugaan Mega Korupsi oleh  Rezim Pemkot Surabaya.”Pungkas Soleh. (Yos)

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Unbrah Jadi Tuan Rumah Rakernas APTFI 2026, Diikuti 880 Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi Farmasi

Zulwandi

10 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Universitas Baiturrahmah (Unbrah) dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar Nasional Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis hingga Sabtu (8–10 Oktober 2026) di ZHM Grendzuri Hotel Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diikuti sekitar 880 peserta dari berbagai perguruan tinggi farmasi di Indonesia. …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

x
x