- daerahBawaslu Pesisir Selatan Hadirkan Akademisi UNP Reno Fernandes, Siswa SMAN 1 Koto XI Tarusan Antusias Ikuti Kelas Pemilu
- HukumAnggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?
- HeadlinePerkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi
- daerahLagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa
- daerahViral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Buntut Konflik Surat Ijo, FASIS Desak KPK Bongkar Dugaan Mega Korupsi Surat Ijo Oleh Pemkot Surabaya
NasionalPos.com, Surabaya-Penguasaan/pemilikan tanah di Surabaya ditandai fenomena unik tanah surat ijo, yakni permukiman sebagian warga kota di atas tanah negara. Memasuki era Reformasi (1999) sebagian besar warga penghuni tidak lagi patuh pada peraturan yang berlaku,
Bahkan, timbul solidaritas komunitas warga pemukim tanah surat ijo yang kemudian membentuk organisasi massa melakukan upaya untuk memperoleh hak milik atas tanahnya. Tak pelak, terjadilah konflik sosial antara keduanya. Berbagai upaya resolusi telah dilakukan mulai mediasi hingga di meja peradilan.
Konflik warga dengan Pemkot Surabaya, soal surat ijo, nampaknya tak pernah kunjung surut, kedua belah pihak saling bersitegang dengan argumentasinya masing-masing, pihak warga punya argumentasi penolakan terhadap kebijakan Pemkot Surabaya terhadap terbitnya Surat Ijo,
Perjuangan itu selalu berhenti dengan kemenangan pemkot. Tapi tidak demikian kenyataannya, pada tanggal 28 September 2010. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga atas tanah seluas 296.662 meter persegi, demikian disampaikan Saleh Alhasni Ketua Umum FORUM ANALISIS SURABAYA kepada wartawan, Jumaat, 7 Juli 2023 di Surabaya.
“Alas hak tanah yang diakui sebagai aset pemkot di Gubeng itu dianggap cacat hukum. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga diminta mencabut SK nomor 53 Tahun 1997 atas nama Pemkot Surabaya, karena itu warga menempuh ke jalur hukum, “ungkap Saleh Alhasni
Menurut Saleh Alhasni, Gugatan itu dilakukan warga Baratajaya, Kecamatan Gubeng pada 29 Juli 2008 ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, gugatan warga ditolak. Alasannya, tanah tersebut sudah berstatus HPL atas nama Pemkot Surabaya yang dicatat BPN pada 8 April 1997, padahal Tanah tersebut adalah tanah negara bekas eigendom verponding gemeente No. 5853 dan 1304. Dengan dasar itu pemkot memenangkan persidangan. Warga tidak punya alas hak. Sebab, tak ada yang bisa mensertifikatkan tanah yang mereka tempati puluhan tahun itu.
“Tapi kami tak menyerah. Kemudian Gugatan dialihkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 27 Juli 2009. Pemkot menang lagi. Warga mengambil langkah gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Kalah lagi, kami terus berjuang.”tukas Saleh.
Kemudian, lanjut Saleh, Pada 5 Januari 2010 perjuangan dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). Kali ini hakim MA mengabulkan gugatan warga. Inilah kemenangan satu-satunya warga surat ijo di meja hijau, Warga menyambut bahagia. Namun pemkot mengambil langkah hukum terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Kali ini pemkot yang menang, namun persoalannya tak berhenti di situ, pihaknya bersama warga terus berjuang, dan proses perjuangan di meja peradilan, membuahkan hasil yakni Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkot Surabaya, di tolak oleh Mahkamah Agung.
“Alhamdulilah, pada tahun 2021, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Pemkot Surabaya, itu artinya Pemkot Surabaya harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung, karena putusan tersebut sudah Incraht.”tukas Saleh.
Tapi anehnya, sambung Saleh, Pemkot Surabaya malah membuat Peraturan Daerah, APH dan kebijakan lainnya yang justru menafikan, tidak mempedulikan dan bahkan menentang keputusan Mahkamah Agung yang sudah incrah tersebut, Justru perda itu menambah rumit hubungan pemkot dengan warga. Sebab warga yang ingin membeli rumahnya harus membayar dengan harga appraisal sesuai harga jual di sekitarnya, selain itu sudah semestinya warga korban surat ijo bersama sama fasis berhak mengurus SHM ke BPN bukan yang lainnya, namun realitasnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh warga, warga korban surat ijo tetap tidak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik ke BPN Kota Surabaya, sehingga hal ini membuat permasalahan surat ijo, semakin di perkeruh dan diperuncing dengan sikap arogansi Pemkot Surabaya, serta bahkan sikap tersebut di duga menyebunyikan tindak pidana korupsi bernilai trilyunan rupiah, dari hasil restribusi Surat Ijo dan berbagai perilaku korup yang menyengsarakan rakyat Surabaya korban Surat Ijo.
“Karena itu, kami telah bersurat ke KPK untuk mendesak KPK, agar segera membentuk team audit investigasi sebagai langkah konkrit untuk membongkar dugaan Mega Korupsi di Tubuh Pemkot Surabaya, yang terkait erat dengan permasalahan Surat Ijo tersebut, Ayo KPK, Kami tunggu Keberpihakanmu terhadap rakyat korban dugaan Mega Korupsi oleh Rezim Pemkot Surabaya.”Pungkas Soleh. (Yos)
Primadoni,SH
13 Agu 2026
Pessel , Nasionalpos.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan—Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan kembali menggelar program Kelas Pemilu sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif dan pendidikan politik bagi generasi muda. Kegiatan Kelas Pemilu seri ketujuh berlangsung di Aula SMAN 1 Koto XI Tarusan, pada Kamis (13/08). Siswa dan siswi SMAN 1 Koto XI Tarusan tampak …
Iyut Ermawati - Karawang
13 Agu 2026
NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …
dito
12 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …
Primadoni,SH
12 Agu 2026
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …
Primadoni,SH
12 Agu 2026
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …
dito
12 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …
21 Nov 2024 2.205 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.695 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.505 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.476 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.404 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.364 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.241 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.