Home » Top News » Jika Kejagung Sebut Kasus Korupsi BTS 4G Sudah Selesai, AGRAK Sebut Kejakgung Jangan Mengundang Amarah Rakyat

Jika Kejagung Sebut Kasus Korupsi BTS 4G Sudah Selesai, AGRAK Sebut Kejakgung Jangan Mengundang Amarah Rakyat

dito 21 Agu 2023 133

NasionalPos.com, Jakarta-   Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal terus menggelar sidang lanjutan kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terus berlanjut dengan menghadirkan para saksi, fakta hukum maupun barang bukti yang di gelar di sidang perkara yang merugikan negara hampir Rp 8 Trilyun.

Namun nampaknya ada dugaan kejanggalan dalam proses peradilan tersebut, pasalnya dalam sidang tersebut, pihak Kejaksaan Agung belum memanggil, memeriksa dan bahkan belum menghadirkan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, diantaranya terduga berinisial DIP Politisi Nasdem yang menjadi tenaga ahli Menkominfo sejak tahun 2000-sekarang, serta juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap Kontraktor & Subkontraktor yang mengerjakan pengadaan tower BTS sampai sekarang malah dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, demikian dikatakan  Ronny Hasibuan juru bicara Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (AGRAK)kepada pers, Senin, 21 Agustus 2023 di Jakarta.

“Ini yang mengherankan kami, kenapa pihak Jampidsus tidak mendalami laporan dari Masyarakat, terkait adanya pihak lain yang diduga terlibat, diantaranya adalah yang bersangkutan, padahal dalam laporan itu juga disampaikan fakta-fakta hukumnya, bahkan konon kabarnya Kejakgung Bakal menghentikan penanganan kasus tersebut.”ungkap Ronny Hasibuan.

Baca Juga :  Eksekusi Mati oleh Junta Militer Myanmar Dikutuk Keras BKSAP

Menurut Ronny Hasibuan, jika informasi benar, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan semaunya dengan pernyataan kasus korupsi BTS Kominfo telah selesai, kasus korupsi BTS 4G ini jauh dari selesai, bahkan belum dimulai sama sekali, Proyek BTS 4G dikerjakan tiga Konsorsium, terbagi dalam tiga paket pekerjaan.

Paket 1 dan paket 2 diberikan kepada Konsorsium PT Fiber Home; PT Telkominfra; dan PT Multi Trans Data. Paket 3 diberikan kepada Konsorsium PT Lintasarta, PT Huawei Tech Investment, dan PT Surya Energi Indotama. Sedangkan paket 4 dan paket 5 diberikan kepada Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan dan PT ZTE Indonesia, sementara itu mengenai dugaan adanya aliran dana ke partai politik pun belum terungkap sama sekali, padahal Masyarakat sudah menyampaikannya.

“Ketiga Konsorsium tersebut sudah menerima pembayaran penuh senilai Rp10,8 triliun, meskipun proyek tidak selesai dibangun: dari target pembangunan 4.200 BTS, yang selesai hanya 985 BTS. Itupun banyak yang tidak berfungsi, selain itu soal indikasi aliran dana haram itu ke parpol juga belum ditangani kok malah mau diberhentikan penanganan kasus tersebut” tukasnya

padahal, Sambung Ronny, ketiga konsorsium tersebut secara nyata sudah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun, seperti dinyatakan dalam audit BPKP. Uang dari Konsorsium kemudian mengalir ke subkontraktor, tanpa ada prestasi pekerjaan.

Baca Juga :  Wali Kota Lubuk Linggau Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap 6 Raperda

Jelas, semua itu merupakan korupsi bersama-sama, alias korupsi kolektif, bukan hanya itu adanya dugaan keterlibatan politisi Partai Nasdem tersebut, yang diduga berperan besar mengetahui adanya aliran dana ke partai politik, juga belum tersentuh oleh pihak Kejaksaan Agung, bahkan dibiarkan begitu saja, Atas dasar itu semua, perusahaan peserta Konsorsium dan subkontraktor harus di-blacklist, tidak boleh terlibat lagi dalam pelaksanaan proyek BTS 4G Kominfo. Mereka semua harus diseret ke pengadilan, untuk mempertanggungjawabkan korupsi kolektif ini.

“Ini sungguh janggal dan aneh, kalau Jaksa Agung membiarkan perusahaan Konsorsium dan subkontraktor tersebut melanjutkan proyek BTS 4G,  serta tidak menyeret pihak pihak yang diduga terlibat termasuk terduga DIP ke pengadilan, dan menutup perkara tersebut, maka kami berharap Jaksa Agung Jangan mengundang amarah rakyat. Bahaya, karena ini korbannya adalah rakyat, rakyat susah payah bayar pajak agar bisa menikmati teknologi internet, malah duitnya di korupsi” pungkasnya.

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau  * Masa Bakti 2026-2030

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Trisko Defriyansa menghadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau Masa Bakti 2026-2030 di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Rabu (17/6/2026).   Pelantikan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan …

Wujudkan Kebijakan Disdik Sumbar,  SMKN 1 Painan Antar Langsung Ijazah ke Rumah Alumni

Primadoni,SH

17 Jun 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah dengan mengantarkan langsung ijazah kepada para alumni yang belum mengambil dokumen tersebut. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 yang diterbitkan pada 21 …

Wali Kota Memimpin Rapat Evaluasi Pembatasan Volume Pembelian Solar Bersubsidi, Siapkan Pengaturan Jam Pengisian

Admin Redaksi

15 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan surat edaran wali kota terkait penjadwalan dan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (15/6/2026). Dalam arahannya, H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah diterapkan …

Staf Ahli I Buka Grand Final Pemilihan Duta Lalu Lintas Tingkat Kota Lubuk Linggau 2026

Admin Redaksi

15 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga, membuka Grand Final Pemilihan Duta Lalu Lintas Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 di Gedung Kesenian Kota Lubuk Linggau, Senin (15/6/2026). Dalam sambutannya, Achmad Hasian Ritonga menyampaikan bahwa lalu lintas merupakan bagian yang …

Dugaan Korupsi Proyek RS Khusus Paru Senilai Rp.15 Meliar.Ketua DPW PWDPI Dki Jakarta, Desak KPK Usut Tuntas

Admin Redaksi

15 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com JAKARTA–Ketua DPW PWDPI DKI Jakarta, Mayuli, selaku kuasa dari DPW PWDPI Sumatera Utara, desak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindaklanjuti dan mengusut secara tuntas dugaan korupsi pada proyek pembangunan UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Desakan ini disampaikan menyusul laporan …

Wako Hadiri Lustrum I Unpari ‎

Admin Redaksi

12 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat hadiri kegiatan Lustrum I Universitas PGRI Silampari (Unpari) yang dilaksanakan di gedung embun Semibar, kamis (11/6/2026). ‎ ‎Turut hadir mendampingi wali kota di kegiatan tersebut jajaran kepala OPD dilingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau, serta ketua umum pengurus besar PGRI Unifah Rosyidi, Kabag SDM Polres Lubuklinggau Kompol Ermi, ketua badan pembina …

x
x