Home » Headline » Lantaran KB Suami KMA tersangka Narkoba Tak Kunjung di periksa Polri, KMCPN Bakal Beraudensi Ke Komisi III DPR RI

Lantaran KB Suami KMA tersangka Narkoba Tak Kunjung di periksa Polri, KMCPN Bakal Beraudensi Ke Komisi III DPR RI

dito 27 Sep 2023 119

NasionalPos.com, Jakarta- Hingga kini penyebaran narkoba boleh dikatakan hampir tak bisa dicegah. Mengingat banyaknya Masyarakat, terutama kalangan artis maupun kaum muda yang dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terciptanya kondisi tersebut, juga tidak terlepas dari orang-orang yang ada disekitarnya, yang terindikasi membiarkannya, kemudian takut untuk melaporkan pengguna penyalahgunaan narkoba ke aparat hukum,

Untuk itulah agar mendorong orang disekitar turut mencegah terjadinya penggunaan penyalahgunaan narkoba, maka di buatlah Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai sanksi pidana bagi orang yang mengetahui pengguna penyalahgunaan narkoba, tapi tidak melaporkannya ke pihak berwajib, demikian disampaikan Alex Soba dari Persatuan Masyarakat Anti Narkoba kepada awak media, Rabu, 27 September 2023 di Jakarta.

“Ya, tapi sangat disayangkan, seringkali aparat kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba, tidak menerapkan pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tersebut, terhadap orang yang ada di lingkungan pengguna penyalahgunaan narkoba, padahal orang-orang bisa melakukan mencegah agar tidak terjadi penggunaan penyalahgunaan narkoba.”ungkap Alex Soba yang juga bergabung dalam KOALISI MASYARAKAT CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA (KMCPN)

Menurutnya, perilaku aparat kepolisian yang mungkin lalai tidak menerapkan pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tersebut, terindikasi pada penanganan kasus Karenina Maria Anderson yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin 31/7/2023 lalu atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, adapun dalam kasus ini adapun sdr Kamal Bhogjawi sebagai suami, diduga mengetahui sdr Karenina Maria Anderson tersebut telah kedapatan menggunakan narkoba jenis Ganja, akan tetapi si sdr Kamal Bhogjawi (KB)tidak melaporkan ke pihak berwajib, sehingga diduga KB melakukan pembiaran, dari sikap tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun hingga saat ini si Kamal Bhogjawi ini, tidak tersentuh oleh hukum.

Baca Juga :  Dampak Kebocoran Pipa Air Baku di Jalan DI Panjaitan Diminimalisir PAM Jaya

“Ya, kami sangat prihatin, mengapa si Kamal Bhogjawi ini tidak di periksa oleh Polri, padahal yang bersangkutan di duga melanggar pasal 131 UU No.35 Tahun 2009, katanya semua sama di mata hukum, nah tolong ini diterapkan donk, apakah karena dia pengusaha kaya? Sehingga tidak bisa tersentuh hukum? Ingat NKRI ini negara hukum, lho, pak.”tukas Alex Soba.

Hal senada juga dikatakan Frans Ucok Silaban koordinator Front Pelajar Anti Narkoba, kepada awak media, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kinerja Polri yang menangani kasus Karenina Maria Anderson yang saat ini sudah menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba, terkesan pihak penyidik yang menanganinya tidak juga memeriksa Kamal Bhogjawi suami tersangka Karenina Maria Anderson, yang diduga melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena itu terhadap persoalan tersebut, pihaknya sudah mengadu ke Disresnarkoba Polda Metro Jaya, hingga ke Mabes Polri, namun sampai sekarang ini , tidak ada respon dari jajaran Polri tersebut, karena itu pihaknya bersama komponen Masyarakat lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba (KMCPN) mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  Di Upacara Peringatan HUT RI ke 77, Warga Berharap Indonesia Bisa Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

“Kami Masyarakat Indonesia yang menghendaki adanya penegakkan hukum terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba maupun upaya pencegahan terhadap pembiaran pada tindakan/perbuatan penyalahgunaan narkoba, sesuai Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam konteks dugaan KB suami Karenina melanggar pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tersebut, kami bakal beraudensi dan mengadukan masalah tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawasan terhadap kinerja Polri, surat permohonan audensi itu sudah kami kirimkan kemaren, ini kami lakukan untuk menyelamatkan generasi bangsa ini dari ancaman bahaya latent penyalahgunaan narkoba, kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi?.”pungkas Frans Ucok Silaban.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

H. Bagus Machdiantoro Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BBC Periode 2026-2031

Suryana Korwil Jabar

07 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – H. Bagus Machdiantoro kembali dipercaya memimpin organisasi BBC untuk periode 2026-2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum pertanggungjawaban dan pemilihan kepengurusan yang digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (7/6/2026). Terpilihnya kembali H. Bagus menjadi momentum penting bagi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1956 tersebut. Dalam wawancara usai …

x
x