Home » Headline » Lantaran KB Suami KMA tersangka Narkoba Tak Kunjung di periksa Polri, KMCPN Bakal Beraudensi Ke Komisi III DPR RI

Lantaran KB Suami KMA tersangka Narkoba Tak Kunjung di periksa Polri, KMCPN Bakal Beraudensi Ke Komisi III DPR RI

dito 27 Sep 2023 104

NasionalPos.com, Jakarta- Hingga kini penyebaran narkoba boleh dikatakan hampir tak bisa dicegah. Mengingat banyaknya Masyarakat, terutama kalangan artis maupun kaum muda yang dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terciptanya kondisi tersebut, juga tidak terlepas dari orang-orang yang ada disekitarnya, yang terindikasi membiarkannya, kemudian takut untuk melaporkan pengguna penyalahgunaan narkoba ke aparat hukum,

Untuk itulah agar mendorong orang disekitar turut mencegah terjadinya penggunaan penyalahgunaan narkoba, maka di buatlah Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai sanksi pidana bagi orang yang mengetahui pengguna penyalahgunaan narkoba, tapi tidak melaporkannya ke pihak berwajib, demikian disampaikan Alex Soba dari Persatuan Masyarakat Anti Narkoba kepada awak media, Rabu, 27 September 2023 di Jakarta.

“Ya, tapi sangat disayangkan, seringkali aparat kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba, tidak menerapkan pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tersebut, terhadap orang yang ada di lingkungan pengguna penyalahgunaan narkoba, padahal orang-orang bisa melakukan mencegah agar tidak terjadi penggunaan penyalahgunaan narkoba.”ungkap Alex Soba yang juga bergabung dalam KOALISI MASYARAKAT CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA (KMCPN)

Menurutnya, perilaku aparat kepolisian yang mungkin lalai tidak menerapkan pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tersebut, terindikasi pada penanganan kasus Karenina Maria Anderson yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin 31/7/2023 lalu atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, adapun dalam kasus ini adapun sdr Kamal Bhogjawi sebagai suami, diduga mengetahui sdr Karenina Maria Anderson tersebut telah kedapatan menggunakan narkoba jenis Ganja, akan tetapi si sdr Kamal Bhogjawi (KB)tidak melaporkan ke pihak berwajib, sehingga diduga KB melakukan pembiaran, dari sikap tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun hingga saat ini si Kamal Bhogjawi ini, tidak tersentuh oleh hukum.

Baca Juga :  Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal

“Ya, kami sangat prihatin, mengapa si Kamal Bhogjawi ini tidak di periksa oleh Polri, padahal yang bersangkutan di duga melanggar pasal 131 UU No.35 Tahun 2009, katanya semua sama di mata hukum, nah tolong ini diterapkan donk, apakah karena dia pengusaha kaya? Sehingga tidak bisa tersentuh hukum? Ingat NKRI ini negara hukum, lho, pak.”tukas Alex Soba.

Hal senada juga dikatakan Frans Ucok Silaban koordinator Front Pelajar Anti Narkoba, kepada awak media, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kinerja Polri yang menangani kasus Karenina Maria Anderson yang saat ini sudah menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba, terkesan pihak penyidik yang menanganinya tidak juga memeriksa Kamal Bhogjawi suami tersangka Karenina Maria Anderson, yang diduga melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena itu terhadap persoalan tersebut, pihaknya sudah mengadu ke Disresnarkoba Polda Metro Jaya, hingga ke Mabes Polri, namun sampai sekarang ini , tidak ada respon dari jajaran Polri tersebut, karena itu pihaknya bersama komponen Masyarakat lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba (KMCPN) mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  Cegah Paham Radikalisme, Pemprov DKI Jakarta & BNPT Jalin Sinergisitas

“Kami Masyarakat Indonesia yang menghendaki adanya penegakkan hukum terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba maupun upaya pencegahan terhadap pembiaran pada tindakan/perbuatan penyalahgunaan narkoba, sesuai Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam konteks dugaan KB suami Karenina melanggar pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tersebut, kami bakal beraudensi dan mengadukan masalah tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawasan terhadap kinerja Polri, surat permohonan audensi itu sudah kami kirimkan kemaren, ini kami lakukan untuk menyelamatkan generasi bangsa ini dari ancaman bahaya latent penyalahgunaan narkoba, kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi?.”pungkas Frans Ucok Silaban.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

dito

23 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi tonggak historis dalam reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini tidak hanya mencerminkan kemajuan legislasi, tetapi juga menjadi bentuk koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini menempatkan pekerja domestik dalam posisi rentan dan minim perlindungan. Secara empiris, urgensi kehadiran UU …

Tantangan Menteri Pertahanan RI ditengah Isu Agama dan Konflik Papua

Dhio Justice Law

22 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Sekjen Garda Bumiputera)   NasionalPos.com, Jakarta – Beberapa hari terakhir, negeri tercinta ini dihadapkan pada isu sensitif soal agama dan masalah konflik Papua . Jika pemerintah salah atau abai dalam menangani hal tersebut, maka kedaulatan NKRI taruhannya. Ironisnya, isu agama dan kondisi Papua mencuat di tengah konflik global akibat perang Iran Vs …

Desa Kalibarumanis “Ketuk Pintu” DPRD, Kebun Plasma Lonsum Dipertanyakan: Hak Warga Mandek???

- Banyuwangi

22 Apr 2026

Banyuwangi,  Nasionalpos.com – Pemerintah Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, secara resmi mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Banyuwangi terkait belum jelasnya realisasi kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate). Rabu (22/4/2026). Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 20 april 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, S.H. Desa …

Panitia Musda Ke-III Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Bara

Admin Redaksi

21 Apr 2026

Pesisir Barat NASIONALPOS.com – Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Ke- III DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Kabupaten Pesisir Barat untuk masa bakti 2026-20231 mendatang. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Pesisir Barat Lampung, pada Selasa 21 April 2026. Ketua …

Aspirasi Warga Banyuwangi Akan Disuarakan di Ibu Kota, Komunitas IWB Siapkan Massa

- Banyuwangi

20 Apr 2026

Banyuwangi ,Nasionalpos.com – Aspirasi warga Banyuwangi dipastikan akan bermuara ke ibu kota. Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) menegaskan rencana aksi pada 26 April 2026 di Jakarta bukan sekadar wacana, melainkan langkah terukur yang telah melalui prosedur resmi. Pihak IWB menyebutkan, surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan diterima oleh aparat, termasuk Polres Jakarta Selatan dan Polda …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

x
x