Home » Headline » Lantaran KB Suami KMA tersangka Narkoba Tak Kunjung di periksa Polri, KMCPN Bakal Beraudensi Ke Komisi III DPR RI

Lantaran KB Suami KMA tersangka Narkoba Tak Kunjung di periksa Polri, KMCPN Bakal Beraudensi Ke Komisi III DPR RI

dito 27 Sep 2023 165

NasionalPos.com, Jakarta- Hingga kini penyebaran narkoba boleh dikatakan hampir tak bisa dicegah. Mengingat banyaknya Masyarakat, terutama kalangan artis maupun kaum muda yang dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terciptanya kondisi tersebut, juga tidak terlepas dari orang-orang yang ada disekitarnya, yang terindikasi membiarkannya, kemudian takut untuk melaporkan pengguna penyalahgunaan narkoba ke aparat hukum,

Untuk itulah agar mendorong orang disekitar turut mencegah terjadinya penggunaan penyalahgunaan narkoba, maka di buatlah Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai sanksi pidana bagi orang yang mengetahui pengguna penyalahgunaan narkoba, tapi tidak melaporkannya ke pihak berwajib, demikian disampaikan Alex Soba dari Persatuan Masyarakat Anti Narkoba kepada awak media, Rabu, 27 September 2023 di Jakarta.

“Ya, tapi sangat disayangkan, seringkali aparat kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba, tidak menerapkan pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tersebut, terhadap orang yang ada di lingkungan pengguna penyalahgunaan narkoba, padahal orang-orang bisa melakukan mencegah agar tidak terjadi penggunaan penyalahgunaan narkoba.”ungkap Alex Soba yang juga bergabung dalam KOALISI MASYARAKAT CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA (KMCPN)

Menurutnya, perilaku aparat kepolisian yang mungkin lalai tidak menerapkan pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tersebut, terindikasi pada penanganan kasus Karenina Maria Anderson yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin 31/7/2023 lalu atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, adapun dalam kasus ini adapun sdr Kamal Bhogjawi sebagai suami, diduga mengetahui sdr Karenina Maria Anderson tersebut telah kedapatan menggunakan narkoba jenis Ganja, akan tetapi si sdr Kamal Bhogjawi (KB)tidak melaporkan ke pihak berwajib, sehingga diduga KB melakukan pembiaran, dari sikap tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun hingga saat ini si Kamal Bhogjawi ini, tidak tersentuh oleh hukum.

Baca Juga :  Segera Cek IMB Kafe di Melawai, Pras: Kita Juga Gak Boleh Zolim sama Orang Usaha

“Ya, kami sangat prihatin, mengapa si Kamal Bhogjawi ini tidak di periksa oleh Polri, padahal yang bersangkutan di duga melanggar pasal 131 UU No.35 Tahun 2009, katanya semua sama di mata hukum, nah tolong ini diterapkan donk, apakah karena dia pengusaha kaya? Sehingga tidak bisa tersentuh hukum? Ingat NKRI ini negara hukum, lho, pak.”tukas Alex Soba.

Hal senada juga dikatakan Frans Ucok Silaban koordinator Front Pelajar Anti Narkoba, kepada awak media, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kinerja Polri yang menangani kasus Karenina Maria Anderson yang saat ini sudah menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba, terkesan pihak penyidik yang menanganinya tidak juga memeriksa Kamal Bhogjawi suami tersangka Karenina Maria Anderson, yang diduga melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena itu terhadap persoalan tersebut, pihaknya sudah mengadu ke Disresnarkoba Polda Metro Jaya, hingga ke Mabes Polri, namun sampai sekarang ini , tidak ada respon dari jajaran Polri tersebut, karena itu pihaknya bersama komponen Masyarakat lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba (KMCPN) mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  Polwan Polresta Banyuwangi Melaksanakan Donor Darah

“Kami Masyarakat Indonesia yang menghendaki adanya penegakkan hukum terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba maupun upaya pencegahan terhadap pembiaran pada tindakan/perbuatan penyalahgunaan narkoba, sesuai Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam konteks dugaan KB suami Karenina melanggar pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tersebut, kami bakal beraudensi dan mengadukan masalah tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawasan terhadap kinerja Polri, surat permohonan audensi itu sudah kami kirimkan kemaren, ini kami lakukan untuk menyelamatkan generasi bangsa ini dari ancaman bahaya latent penyalahgunaan narkoba, kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi?.”pungkas Frans Ucok Silaban.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

x
x