Home » Headline » Lantaran KB Suami KMA tersangka Narkoba Tak Kunjung di periksa Polri, KMCPN Bakal Beraudensi Ke Komisi III DPR RI

Lantaran KB Suami KMA tersangka Narkoba Tak Kunjung di periksa Polri, KMCPN Bakal Beraudensi Ke Komisi III DPR RI

dito 27 Sep 2023 153

NasionalPos.com, Jakarta- Hingga kini penyebaran narkoba boleh dikatakan hampir tak bisa dicegah. Mengingat banyaknya Masyarakat, terutama kalangan artis maupun kaum muda yang dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terciptanya kondisi tersebut, juga tidak terlepas dari orang-orang yang ada disekitarnya, yang terindikasi membiarkannya, kemudian takut untuk melaporkan pengguna penyalahgunaan narkoba ke aparat hukum,

Untuk itulah agar mendorong orang disekitar turut mencegah terjadinya penggunaan penyalahgunaan narkoba, maka di buatlah Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai sanksi pidana bagi orang yang mengetahui pengguna penyalahgunaan narkoba, tapi tidak melaporkannya ke pihak berwajib, demikian disampaikan Alex Soba dari Persatuan Masyarakat Anti Narkoba kepada awak media, Rabu, 27 September 2023 di Jakarta.

“Ya, tapi sangat disayangkan, seringkali aparat kepolisian dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba, tidak menerapkan pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tersebut, terhadap orang yang ada di lingkungan pengguna penyalahgunaan narkoba, padahal orang-orang bisa melakukan mencegah agar tidak terjadi penggunaan penyalahgunaan narkoba.”ungkap Alex Soba yang juga bergabung dalam KOALISI MASYARAKAT CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA (KMCPN)

Menurutnya, perilaku aparat kepolisian yang mungkin lalai tidak menerapkan pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tersebut, terindikasi pada penanganan kasus Karenina Maria Anderson yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin 31/7/2023 lalu atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, adapun dalam kasus ini adapun sdr Kamal Bhogjawi sebagai suami, diduga mengetahui sdr Karenina Maria Anderson tersebut telah kedapatan menggunakan narkoba jenis Ganja, akan tetapi si sdr Kamal Bhogjawi (KB)tidak melaporkan ke pihak berwajib, sehingga diduga KB melakukan pembiaran, dari sikap tersebut, yang bersangkutan diduga melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun hingga saat ini si Kamal Bhogjawi ini, tidak tersentuh oleh hukum.

Baca Juga :  Polsek Tempeh Gelar Patroli Malam di SPBU untuk Antisipasi Kejahatan

“Ya, kami sangat prihatin, mengapa si Kamal Bhogjawi ini tidak di periksa oleh Polri, padahal yang bersangkutan di duga melanggar pasal 131 UU No.35 Tahun 2009, katanya semua sama di mata hukum, nah tolong ini diterapkan donk, apakah karena dia pengusaha kaya? Sehingga tidak bisa tersentuh hukum? Ingat NKRI ini negara hukum, lho, pak.”tukas Alex Soba.

Hal senada juga dikatakan Frans Ucok Silaban koordinator Front Pelajar Anti Narkoba, kepada awak media, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kinerja Polri yang menangani kasus Karenina Maria Anderson yang saat ini sudah menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba, terkesan pihak penyidik yang menanganinya tidak juga memeriksa Kamal Bhogjawi suami tersangka Karenina Maria Anderson, yang diduga melanggar pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena itu terhadap persoalan tersebut, pihaknya sudah mengadu ke Disresnarkoba Polda Metro Jaya, hingga ke Mabes Polri, namun sampai sekarang ini , tidak ada respon dari jajaran Polri tersebut, karena itu pihaknya bersama komponen Masyarakat lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Narkoba (KMCPN) mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Terus Lakukan Upaya Percepatan Penanganan Polusi Udara

“Kami Masyarakat Indonesia yang menghendaki adanya penegakkan hukum terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba maupun upaya pencegahan terhadap pembiaran pada tindakan/perbuatan penyalahgunaan narkoba, sesuai Pasal 131 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam konteks dugaan KB suami Karenina melanggar pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tersebut, kami bakal beraudensi dan mengadukan masalah tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawasan terhadap kinerja Polri, surat permohonan audensi itu sudah kami kirimkan kemaren, ini kami lakukan untuk menyelamatkan generasi bangsa ini dari ancaman bahaya latent penyalahgunaan narkoba, kalau bukan kita siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi?.”pungkas Frans Ucok Silaban.

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x