Home » Headline » MK Melangkah Jauh ?, Kembalikan MPR Lembaga Tertinggi Negara

MK Melangkah Jauh ?, Kembalikan MPR Lembaga Tertinggi Negara

dito 17 Okt 2023 213

NasionalPos.com, Jakarta- Nampaknya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Batasan usia capres-cawapres, mengundang respon maupun tanggapan dari berbagai kalangan Masyarakat, salah seorang diantaranya adalah Faisal Saleh pengamat sosial politik, kepada wartawan yang menghubunginya,

Ia mengatakan bahwa dalam  kehidupan berdemokrasi  dapat di maknai bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa adanya suatu pembatasan apapun, termasuk pembatasan usia sehingga hal tersebut sangat memberikan peluang bagi siapapun untuk dipilih, meskipun kriteria maupun mekanismenya tidak terlepas dari peran partai politik.

“Kita ini sepakat semua WNI berhak memilih dan dipilih, dan di saat  WNI sudah berhak memilih maka dia berhak pula dipilih, itulah esensi dari demokrasi, adapun yang menentukan kriteria maupun mekanismenya adalah partai politik yang berada di parlemen,.”ungkap Faisal Saleh kepada wartawan, Selasa, 17/10/2023 di Jakarta.

Hal tersebut, lanjut Faisal Saleh, juga menunjukkan bahwa keberadaan Parpol sebagai salah satu pilar demokrasi juga memiliki peran strategis untuk melakukan Rekrutmen politik melalui cara  menyeleksi atau memilih kandidat yang akan ditawarkan ke masyarakat pada saat pemilihan umum sebagai calon presiden -calon wakil presiden, sedangkan partai politik yang diperbolehkan mengajukan calon presiden-cawapres, merupakan partai yang mendapatkan kursi di parlemen,  dan tidak ada pembatasan 20%. Parliament Treshold.

Baca Juga :  Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best BUMD Awards 2022

“Toh nanti juga parpol-parpol yang  merasa belum kuat atau kader nya belum pas jadi capres atau cawapres akan berkoalisi dengan yang  lebih mampu dengan sendirinya tanpa hak berpolitiknya dibatasi Parliament Treshoold 20%, dan biarlah nanti rakyatlah yang memilih capres-cawapres yang di ajukan oleh parpol tersebut”tandas Faisal Saleh.

Dengan demikian,  lanjut Faisal Saleh, Masyarakat memiliki banyak pilihan, yang tidak dibatasi oleh usia, atau apapun melainkan di dasarkan oleh kapasitas, kompetensi dan kelayakan yang telah di seleksi ketat oleh partai politik, sehingga tidak terjadi seperti kondisi saat ini, tentang penentuan capres-cawapres bukan hanya di tentukan oleh parpol yang dibatasi Parliament Treshoold 20 %, sehingga Masyarakat tidak memiliki banyak pilihan,

Selain itu juga terindikasi persyaratan menjadi capres-cawapres dapat di rubah melalui Mahkamah Konstitusi yang justru membuat keputusan kontroversial mengenai batas usia capres-cawapres , yang  tidak dapat di pungkiri oleh kalangan pakar hukum, praktisi hukum, dsb, mereka menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) disinyalir telah melampaui kewenangannya untuk melakukan perubahan terhadap suatu pasal krusial dalam suatu Undang-Undang, MK telah mengambil peran DPR dan presiden, dua institusi yang memiliki kewenangan legislasi.

Baca Juga :  Satgas Yonif 126/KC Laksanakan Pengasapan Untuk Cegah Malaria

Sebab dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 17/2017, hal itu menandakan MK telah menjalankan positive legislator, sehingga dapat berdampak terjadinya konflik antar Lembaga yang posisinya setara, yakni Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik tersebut diperlukan adanya Lembaga Tertinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat

“ Melihat hal ini makin berkeyakinan saya agar MPR harus segera dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara, Tentu MPR nanti itu  tidak seperti  jaman orba, dan  tidak serta-merta mengembalikan segala macam hak dan kewenangannya seperti pada saat Orde Baru. Ada yang harus disesuaikan dengan dinamika masyarakat saat ini, selain itu dengan mengembalikan fungsi MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara juga dapat mencegah adanya pihak-pihak yang ingin merubah suatu Undang-Undang untuk kepentingan tertentu”Pungkas Faisal Saleh

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Muscab PKB Kota Bandung 2026 Lancar, Target 10 Kursi DPRD 2029

Suryana Korwil Jabar

13 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung yang di gelar pada Minggu (12/4/2026) berlangsung mulus tanpa gejolak. Forum konsolidasi internal partai ini tak hanya menjadi ajang regenerasi kepemimpinan, tetapi juga memunculkan arah baru PKB Kota Bandung menghadapi kontestasi politik 2029. Ketua DPC PKB Kota Bandung, Erwin, menegaskan seluruh rangkaian Muscab …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

x
x