NasionalPos.com, Jakarta- Nampaknya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Batasan usia capres-cawapres, mengundang respon maupun tanggapan dari berbagai kalangan Masyarakat, salah seorang diantaranya adalah Faisal Saleh pengamat sosial politik, kepada wartawan yang menghubunginya,
Ia mengatakan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi dapat di maknai bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa adanya suatu pembatasan apapun, termasuk pembatasan usia sehingga hal tersebut sangat memberikan peluang bagi siapapun untuk dipilih, meskipun kriteria maupun mekanismenya tidak terlepas dari peran partai politik.
“Kita ini sepakat semua WNI berhak memilih dan dipilih, dan di saat WNI sudah berhak memilih maka dia berhak pula dipilih, itulah esensi dari demokrasi, adapun yang menentukan kriteria maupun mekanismenya adalah partai politik yang berada di parlemen,.”ungkap Faisal Saleh kepada wartawan, Selasa, 17/10/2023 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut, lanjut Faisal Saleh, juga menunjukkan bahwa keberadaan Parpol sebagai salah satu pilar demokrasi juga memiliki peran strategis untuk melakukan Rekrutmen politik melalui cara menyeleksi atau memilih kandidat yang akan ditawarkan ke masyarakat pada saat pemilihan umum sebagai calon presiden -calon wakil presiden, sedangkan partai politik yang diperbolehkan mengajukan calon presiden-cawapres, merupakan partai yang mendapatkan kursi di parlemen, dan tidak ada pembatasan 20%. Parliament Treshold.
“Toh nanti juga parpol-parpol yang merasa belum kuat atau kader nya belum pas jadi capres atau cawapres akan berkoalisi dengan yang lebih mampu dengan sendirinya tanpa hak berpolitiknya dibatasi Parliament Treshoold 20%, dan biarlah nanti rakyatlah yang memilih capres-cawapres yang di ajukan oleh parpol tersebut”tandas Faisal Saleh.
Dengan demikian, lanjut Faisal Saleh, Masyarakat memiliki banyak pilihan, yang tidak dibatasi oleh usia, atau apapun melainkan di dasarkan oleh kapasitas, kompetensi dan kelayakan yang telah di seleksi ketat oleh partai politik, sehingga tidak terjadi seperti kondisi saat ini, tentang penentuan capres-cawapres bukan hanya di tentukan oleh parpol yang dibatasi Parliament Treshoold 20 %, sehingga Masyarakat tidak memiliki banyak pilihan,
Selain itu juga terindikasi persyaratan menjadi capres-cawapres dapat di rubah melalui Mahkamah Konstitusi yang justru membuat keputusan kontroversial mengenai batas usia capres-cawapres , yang tidak dapat di pungkiri oleh kalangan pakar hukum, praktisi hukum, dsb, mereka menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) disinyalir telah melampaui kewenangannya untuk melakukan perubahan terhadap suatu pasal krusial dalam suatu Undang-Undang, MK telah mengambil peran DPR dan presiden, dua institusi yang memiliki kewenangan legislasi.
Sebab dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 17/2017, hal itu menandakan MK telah menjalankan positive legislator, sehingga dapat berdampak terjadinya konflik antar Lembaga yang posisinya setara, yakni Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik tersebut diperlukan adanya Lembaga Tertinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat
“ Melihat hal ini makin berkeyakinan saya agar MPR harus segera dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara, Tentu MPR nanti itu tidak seperti jaman orba, dan tidak serta-merta mengembalikan segala macam hak dan kewenangannya seperti pada saat Orde Baru. Ada yang harus disesuaikan dengan dinamika masyarakat saat ini, selain itu dengan mengembalikan fungsi MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara juga dapat mencegah adanya pihak-pihak yang ingin merubah suatu Undang-Undang untuk kepentingan tertentu”Pungkas Faisal Saleh