MK Melangkah Jauh ?, Kembalikan MPR Lembaga Tertinggi Negara

- Editor

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Nampaknya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Batasan usia capres-cawapres, mengundang respon maupun tanggapan dari berbagai kalangan Masyarakat, salah seorang diantaranya adalah Faisal Saleh pengamat sosial politik, kepada wartawan yang menghubunginya,

Ia mengatakan bahwa dalam  kehidupan berdemokrasi  dapat di maknai bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa adanya suatu pembatasan apapun, termasuk pembatasan usia sehingga hal tersebut sangat memberikan peluang bagi siapapun untuk dipilih, meskipun kriteria maupun mekanismenya tidak terlepas dari peran partai politik.

“Kita ini sepakat semua WNI berhak memilih dan dipilih, dan di saat  WNI sudah berhak memilih maka dia berhak pula dipilih, itulah esensi dari demokrasi, adapun yang menentukan kriteria maupun mekanismenya adalah partai politik yang berada di parlemen,.”ungkap Faisal Saleh kepada wartawan, Selasa, 17/10/2023 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, lanjut Faisal Saleh, juga menunjukkan bahwa keberadaan Parpol sebagai salah satu pilar demokrasi juga memiliki peran strategis untuk melakukan Rekrutmen politik melalui cara  menyeleksi atau memilih kandidat yang akan ditawarkan ke masyarakat pada saat pemilihan umum sebagai calon presiden -calon wakil presiden, sedangkan partai politik yang diperbolehkan mengajukan calon presiden-cawapres, merupakan partai yang mendapatkan kursi di parlemen,  dan tidak ada pembatasan 20%. Parliament Treshold.

Baca Juga :   Vonis Etik Johanis Tanak Ditunda pada tanggal 21 September 2023

“Toh nanti juga parpol-parpol yang  merasa belum kuat atau kader nya belum pas jadi capres atau cawapres akan berkoalisi dengan yang  lebih mampu dengan sendirinya tanpa hak berpolitiknya dibatasi Parliament Treshoold 20%, dan biarlah nanti rakyatlah yang memilih capres-cawapres yang di ajukan oleh parpol tersebut”tandas Faisal Saleh.

Dengan demikian,  lanjut Faisal Saleh, Masyarakat memiliki banyak pilihan, yang tidak dibatasi oleh usia, atau apapun melainkan di dasarkan oleh kapasitas, kompetensi dan kelayakan yang telah di seleksi ketat oleh partai politik, sehingga tidak terjadi seperti kondisi saat ini, tentang penentuan capres-cawapres bukan hanya di tentukan oleh parpol yang dibatasi Parliament Treshoold 20 %, sehingga Masyarakat tidak memiliki banyak pilihan,

Selain itu juga terindikasi persyaratan menjadi capres-cawapres dapat di rubah melalui Mahkamah Konstitusi yang justru membuat keputusan kontroversial mengenai batas usia capres-cawapres , yang  tidak dapat di pungkiri oleh kalangan pakar hukum, praktisi hukum, dsb, mereka menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) disinyalir telah melampaui kewenangannya untuk melakukan perubahan terhadap suatu pasal krusial dalam suatu Undang-Undang, MK telah mengambil peran DPR dan presiden, dua institusi yang memiliki kewenangan legislasi.

Baca Juga :   Warga Apresiasi Peresmian JPO Matraman Pasca Revitalisasi

Sebab dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 17/2017, hal itu menandakan MK telah menjalankan positive legislator, sehingga dapat berdampak terjadinya konflik antar Lembaga yang posisinya setara, yakni Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik tersebut diperlukan adanya Lembaga Tertinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat

“ Melihat hal ini makin berkeyakinan saya agar MPR harus segera dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara, Tentu MPR nanti itu  tidak seperti  jaman orba, dan  tidak serta-merta mengembalikan segala macam hak dan kewenangannya seperti pada saat Orde Baru. Ada yang harus disesuaikan dengan dinamika masyarakat saat ini, selain itu dengan mengembalikan fungsi MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara juga dapat mencegah adanya pihak-pihak yang ingin merubah suatu Undang-Undang untuk kepentingan tertentu”Pungkas Faisal Saleh

 

Loading

Berita Terkait

Pemilihan Rektor Unima Di Kotori oleh Dugaan Praktek Plagiat Salah Seorang Calon Rektornya
Diduga Lakukan Transaksi Jual Beli Sabu, IRT Asal Padang Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel
Diduga Hendak Melakukan Transaksi Jual Beli Sabu, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel
Seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu-sabu Diciduk Polsek BAB Tapan Di Kampung Sungai Pinang.
Polsek BAB Tapan Laksanakan Gerak Shalat Subuh Berjama’ah, AKP Dedy Arma : Mempererat Hubungan Kepolisian dan Warga
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Usulkan Program MBG Maksimalkan Pada Daerah 3T dan Tinggi Angka Kemiskinannya
Peringati HUT PPM ke 44, PP PPM Gelar Apel dan Tabur Bunga di TMPN Kalibata
Dua Periode Menjabat Kades Bancamara, Moh Alwi Biarkan Jalan Desa dan Gedung Kantor Desa Tidak Berubah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:10 WIB

Pemilihan Rektor Unima Di Kotori oleh Dugaan Praktek Plagiat Salah Seorang Calon Rektornya

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:33 WIB

Diduga Lakukan Transaksi Jual Beli Sabu, IRT Asal Padang Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:17 WIB

Diduga Hendak Melakukan Transaksi Jual Beli Sabu, Seorang Sopir Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:41 WIB

Seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu-sabu Diciduk Polsek BAB Tapan Di Kampung Sungai Pinang.

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:27 WIB

Polsek BAB Tapan Laksanakan Gerak Shalat Subuh Berjama’ah, AKP Dedy Arma : Mempererat Hubungan Kepolisian dan Warga

Berita Terbaru