Home » Headline » MK Melangkah Jauh ?, Kembalikan MPR Lembaga Tertinggi Negara

MK Melangkah Jauh ?, Kembalikan MPR Lembaga Tertinggi Negara

dito 17 Okt 2023 307

NasionalPos.com, Jakarta- Nampaknya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Batasan usia capres-cawapres, mengundang respon maupun tanggapan dari berbagai kalangan Masyarakat, salah seorang diantaranya adalah Faisal Saleh pengamat sosial politik, kepada wartawan yang menghubunginya,

Ia mengatakan bahwa dalam  kehidupan berdemokrasi  dapat di maknai bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk memilih dan dipilih tanpa adanya suatu pembatasan apapun, termasuk pembatasan usia sehingga hal tersebut sangat memberikan peluang bagi siapapun untuk dipilih, meskipun kriteria maupun mekanismenya tidak terlepas dari peran partai politik.

“Kita ini sepakat semua WNI berhak memilih dan dipilih, dan di saat  WNI sudah berhak memilih maka dia berhak pula dipilih, itulah esensi dari demokrasi, adapun yang menentukan kriteria maupun mekanismenya adalah partai politik yang berada di parlemen,.”ungkap Faisal Saleh kepada wartawan, Selasa, 17/10/2023 di Jakarta.

Hal tersebut, lanjut Faisal Saleh, juga menunjukkan bahwa keberadaan Parpol sebagai salah satu pilar demokrasi juga memiliki peran strategis untuk melakukan Rekrutmen politik melalui cara  menyeleksi atau memilih kandidat yang akan ditawarkan ke masyarakat pada saat pemilihan umum sebagai calon presiden -calon wakil presiden, sedangkan partai politik yang diperbolehkan mengajukan calon presiden-cawapres, merupakan partai yang mendapatkan kursi di parlemen,  dan tidak ada pembatasan 20%. Parliament Treshold.

Baca Juga :  Update Data Corona (24/2/2022) Jumlah Pasien Positif 5.408.328 Orang dan Meninggal 147.342 Orang

“Toh nanti juga parpol-parpol yang  merasa belum kuat atau kader nya belum pas jadi capres atau cawapres akan berkoalisi dengan yang  lebih mampu dengan sendirinya tanpa hak berpolitiknya dibatasi Parliament Treshoold 20%, dan biarlah nanti rakyatlah yang memilih capres-cawapres yang di ajukan oleh parpol tersebut”tandas Faisal Saleh.

Dengan demikian,  lanjut Faisal Saleh, Masyarakat memiliki banyak pilihan, yang tidak dibatasi oleh usia, atau apapun melainkan di dasarkan oleh kapasitas, kompetensi dan kelayakan yang telah di seleksi ketat oleh partai politik, sehingga tidak terjadi seperti kondisi saat ini, tentang penentuan capres-cawapres bukan hanya di tentukan oleh parpol yang dibatasi Parliament Treshoold 20 %, sehingga Masyarakat tidak memiliki banyak pilihan,

Selain itu juga terindikasi persyaratan menjadi capres-cawapres dapat di rubah melalui Mahkamah Konstitusi yang justru membuat keputusan kontroversial mengenai batas usia capres-cawapres , yang  tidak dapat di pungkiri oleh kalangan pakar hukum, praktisi hukum, dsb, mereka menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) disinyalir telah melampaui kewenangannya untuk melakukan perubahan terhadap suatu pasal krusial dalam suatu Undang-Undang, MK telah mengambil peran DPR dan presiden, dua institusi yang memiliki kewenangan legislasi.

Baca Juga :  Publik Desak Presiden Copot Menteri Dari Partai Nasdem, Bukan Terkait Pencapresan Anies, Tapi Terkait Kinerjanya Tidak Sesuai Harapan

Sebab dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU 17/2017, hal itu menandakan MK telah menjalankan positive legislator, sehingga dapat berdampak terjadinya konflik antar Lembaga yang posisinya setara, yakni Presiden, DPR dan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik tersebut diperlukan adanya Lembaga Tertinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat

“ Melihat hal ini makin berkeyakinan saya agar MPR harus segera dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara, Tentu MPR nanti itu  tidak seperti  jaman orba, dan  tidak serta-merta mengembalikan segala macam hak dan kewenangannya seperti pada saat Orde Baru. Ada yang harus disesuaikan dengan dinamika masyarakat saat ini, selain itu dengan mengembalikan fungsi MPR Sebagai Lembaga Tertinggi Negara juga dapat mencegah adanya pihak-pihak yang ingin merubah suatu Undang-Undang untuk kepentingan tertentu”Pungkas Faisal Saleh

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

x
x