Home » Headline » Acara APDESI Dukung Prabowo-Gibran, Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bakal Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh DPP Gerakan Ganjar

Acara APDESI Dukung Prabowo-Gibran, Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bakal Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh DPP Gerakan Ganjar

dito 20 Nov 2023 172

NasionalPos.com, Jakarta- Acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 yang dihadiri oleh  8 organisasi perangkat desa, Minggu (19/11/2023), di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, adapun delapan organisasi tersebut adalah APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia),

ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara, dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.

Dalam acara tersebut, nampaknya merupakan kegiatan mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024, pasalnya pada kegiatan ini dibacakan deklarasi dukungan dari delapan organisasi tersebut.

Usai pelaksanaan Acara yang juga di hadiri 50 orang anggota TKN Prabowo-Gibran beserta tokoh-tokohnya, seperti Budiman Sujatmiko, Nusron Wahid, Prof Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani,

Sontak saja mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah seorang diantaranya adalah : Budianto Tarigan, S.sos, SH Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ganjar yang juga merupakan Relawan pendukung Ganjar-Mahfud MD.

Kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut, pihaknya menduga adanya pelanggaran etika dan juga bernuansa adanya pelanggaran pidana pemilu, pasalnya kegiatan tersebut di gelar,  ketika paslon capres-cawapres belum memasuki masa kampanye. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga :  Di Pulau Moa, Menko Polhukam Tegaskan Negara Hadir di Perbatasan dan Pulau Terluar

“Ya, jelas disitu ada mobilisasi dukungan untuk pasangan Prabowo-Gibran, penyelenggaraan kegiatan itu sangat kental bernuansa kampanye, kami mencium ada indikasi pelanggaran pidana pemilu.”ungkap Budianto Tarigan, S.sos, SH kepada pers, Senin, 20/11/2023 di Jakarta.

Selain itu, lanjut Budianto, kegiatan tersebut juga mengindikasikan adanya penggunaan aparat negara oleh pasangan Prabowo-Gibran, terkait dengan itu, maka aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,

Tidak hanya itu, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa, serta melanggar pasal 490 UU No.7 Tahun 2017 yang berbunyi :” Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan mengenai adanya keterlibatan kades maupun perangkat desa pada acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023  juga terindikasi melanggar pasal 280 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan larangan team kampanye mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Cegah Tawuran, Achmad Yani: Remaja Harus Diberikan Kegiatan Positif

“Jadi kami  tidak hanya bicara mereka dilarang ikut berkampanye, akan tetapi mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka seharusnya  tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu, termasuk tidak boleh berpihak pada pasangan tertentu, sudah seharusnya mereka netral.”tukas Budianto Tarigan, S.sos, SH

Lebih lanjut Budianto, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut juga merupakan salah satu temuan indikasi kecurangan Pemilu oleh pasangan Prabowo-Gibran, yang tentunya dapat berimplikasi terciderainya nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan pilpres 2024 mendatang, nah sebenarnya sudah banyak pihak untuk mengingatkan soal netralitas perangkat desa dalam pemilu 2024 mendatang, diantaranya, adalah  apa  yang dikatakan Gubernur Yogjakarta Sri Sultan  HB X, pada 29 Oktober 2023 lalu, beliau mengatakan bahwa Pak Lurah tidak boleh ikut kampanye, karena kalau mereka ikut kampanye, akan bisa menimbulkan polarisasi di Masyarakat, dan jika  itu terjadi, akan bisa merepotkan pak Lurah beserta perangkatnya.

“Bagaimana pilpres bisa berlangsung demokratis, kalau salah satu pasalon capres-cawapres menggunakan alat negara, ini jelas indikasi bentuk kecurangan yang Ini nggak bisa di tolerir, oleh karena itu, kami akan melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut ke pihak berwajib, bisa ke Bawaslu untuk pidana pemilu, bisa ke pihak kepolisian untuk masalah dugaan tindak pidana lainnya, soal materinya yang bakal kami laporkan, itu tunggu saja, kami sampaikan pada saat menyampaikan laporan ke pihak-pihak tersebut ”pungkas Budianto Tarigan, S.sos, SH

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 120 Pelaku UMKM

Andi Ledi Lubuk Linggau

19 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa bantuan modal usaha UMKM telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 40 pelaku usaha, tahap kedua sebanyak 35 pelaku …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Ical Syamsudin, S,Sos, S.H: 81 Tahun Merdeka, Penegakan Hukum Masih Sebatas Retorika

dito

18 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Di usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi tantangan ketimpangan antara hukum di atas kertas dan realitas sosial di masyarakat.   Untuk itulah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang, di perlukan berbagai perbaikan, terutama dalam hal integritas aparat, konsistensi regulasi, dan keadilan substansial menjadi kunci utama mewujudkan negara hukum …

Di HUT ke-81 RI, FSAB Menyerukan Untuk Bersatu dan Berkarya Bagi Kemajuan Bangsa

dito

17 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Pada Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tahun ini, bangsa Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.   Sebuah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, pengorbanan, serta tekad untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo …

Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026, di Lapangan Juara, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Senin (17/8/2026). Upacara berlangsung khidmat, diikuti jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta peserta lainnya. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengenang jasa …

x
x