Home » Headline » Tidak Semua Hoaks Pemilu Ditake Down, Ada Syaratnya

Tidak Semua Hoaks Pemilu Ditake Down, Ada Syaratnya

dito 28 Nov 2023 111

NasionalPos.com, Jakarta-  Memasuki hari pertama dimulainya masa kampanye Pemilu 2024, ruang digital diperkirakan bakal gegap gempita dengan informasi seputar kepemiluan, termasuk berita bohong atau hoaks. Sebelum kampanye dimulai saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menemukan 96 hoaks yang beredar di 355 konten sejak 17 Juli sampai 26 November 2023.

Kendati demikian, Kominfo tidak bakal melakukan take down atau menurunkan seluruh konten hoaks seputar pemilu.  Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan bahwa ruang digital merupakan sarana baru untuk menumbuhkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, pihaknya hanya memberikan stampel ‘hoaks’ pada konten-konten tersebut.

“Karena itu juga kita tetap membiarkan, memberikan ruang sebebas-bebasnya bagi masyarakat untuk bersuara, untuk menyampaikan aspirasi, karena pemilu ini kan 5 tahun sekali,” ujar Menkominfo Budi di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa 28/11/2023.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pihaknya menganalisa seluruh informasi yang tergolong sebagai hoaks.

Baca Juga :  Kasad Terima Delegasi Kontigen Garuda Unifil Tahun 2022

Tindakan Kominfo untuk men-take down baru dilakukan jika hoaks yang beredar berpotensi membuat kerusuhan. “Potensi ini maksudnya ada analisanya, sudah ada gerakannya. Begitu hoaks yang mengadu domba, kami tidak ada keraguan untuk menindaknya, kita take down,” jelas Semuel.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kominfo membuat terobosan baru dengan menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri lewat peluncuran help desk serta buku saku terkait pengawasan dan penanganan konten Pemilu 2024.

Pada pemilu kali ini, Bawaslu daerah diberdayakan untuk merekomendasikan konten yang dinilai meresahkan di berbagai platform ke Bawaslu pusat. Konten-konten tersebut antara lain terkait fitnah, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, SARA, terorisme, radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, yang melanggar nilai sosial budaya, dan pelanggaran terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :  Berkat Pengobatan Gratis, Warga Perbatasan Secara Sukarela Serahkan Senpi Rakitan kepada Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

Nantinya, Kominfo bakal menindaklanjuti temuan Bawaslu itu lewat porses analisa. Dalam hal ini, Kominfo tidak dapat langsung melakukan pemblokiran. Sebab, jika konten tersebut diunggah pada media massa, penanganannya harus melibatkan Dewan Pers.

Adapun Polri bakal melaksanakan proses penegakan hukum terhadap konten yang diduga melanggar pidana umum. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Sutoni mengatakan pihaknya siap mendukung dan memonitoring konten-konten yang beredar selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan sinergitas yang dijalin pihaknya dengan Kominfo dan Polri adalah untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar terkait kepemiluan.

“Ketika ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi memecah-belah persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tiga lembaga ini punya komitmen yang sama untuk dapat mengatasinya,” tandas Lolly.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x