Home » Nasional » daerah » Presiden Jokowi Resmikan Tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Jawa Timur

Presiden Jokowi Resmikan Tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Jawa Timur

hery 14 Des 2023 237

NasionalPos.com,Malang– Tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Jawa Timur yang telah selesai dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/12/2023). Ketiga TPA tersebut yaitu TPA Supit Urang Kota Malang, TPA Jabon Kabupaten Sidoarjo, dan TPA Banjardowo Kabupaten Jombang.

“Hari ini kita resmikan tiga TPA modern di Jawa Timur yang akan membantu persoalan sampah di Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang. Diharapkan dengan beroperasinya tiga TPA ini, dapat mengurangi permasalahan sampah, mengurangi pencemaran lingkungan, serta meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Presiden Jokowi, dalam siaran pers.

Presiden Jokowi mengatakan, persoalan sampah adalah persoalan sangat serius yang jika tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan berbagai permasalahan, baik masalah sosial maupun kesehatan. Karena itu diperlukan TPA yang ditata dengan baik, memiliki fasilitas dan teknologi pengolahan yang modern serta sistem pengolahan dan manajemen yang baik.

Baca Juga :  Lakukan Cooling System, Kapolda NTB Berikan Bansos di Lombok Tengah

“Saya tahu pengolahan sampah tidak mudah, mengatur satu tempat saja sulit apalagi jika satu kota/kabupaten atau satu provinsi. Sekarang sudah banyak model TPA yang beroperasi dengan baik. Ini bisa menjadi contoh untuk pengolahan sampah di tempat lain yang bermasalah,” katanya.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan pengembangan ketiga TPA ini menggunakan sistem sanitary landfill untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.

“Semoga dengan adanya tiga TPA ini, akan membantu pemerintah daerah di tiga kota/kabupaten tersebut dalam melakukan pengelolaan sampahnya,” kata Diana.

TPA Supit Urang Kota Malang dibangun dengan biaya Rp273 miliar pada tahun 2018 hingga 2020. Dengan luas landfill 5,2 Ha dan kapasitas landfill 726 ribu m3 ini dapat menampung sampah hingga 450 ton/hari. Jumlah penerima layanannya mencapai 700.000 jiwa dengan umur layanan 5-7 tahun.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Tanahabang

Kemudian TPA Jabon yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo memiliki luas lahan 29 Ha dan kapasitas 1.650.000 m3. Dengan daya tampung sampah 450 ton/hari, TPA ini dapat melayani 900.000 jiwa dengan umur layanan 5-7 tahun. Pembangunannya dilakukan pada tahun 2018-2020 dengan biaya Rp386 miliar.

Sedangkan TPA Banjardowo di Kabupaten Jombang memiliki luas lahan 4,45 Ha dan kapasitas 444.864 m2. TPA ini memiliki daya tampung sampah 110 ton/hari dan jumlah penerima layanan sebanyak 895.000 jiwa dengan umur layanan kurang lebih 5 tahun. Pembangunannya dilakukan pada tahun 2020-2022 dengan biaya Rp203 miliar.

Turur hadir Menko PMK Muhadjir Effendy, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Pj Bupati Jombang Sugiat, Wakil Bupati Sidoarjo Subandi, Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Direktur Sanitasi Tanozisochi Lase, dan Kepala BPPW Jawa Timur Muhammad Reva. (*)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate

Andi Ledi Lubuk Linggau

28 Agu 2026

NASIONALPOS.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) XII di Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (28/8/2026). Rakernas yang mengusung tema “Penyusunan Kebijakan dan Memperkuat Kolaborasi Dalam Pelestarian Kota Pusaka Secara Berkelanjutan” tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Baca Juga :  …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Simposium Internasional Rakernas JKPI XII

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Agu 2026

Nasionalpos.com-Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri Simposium Internasional bertema “Pulau-Pulau Penghasil Rempah”, Kamis (27/8/2026), di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Kota Ternate. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakerna) JKPI XII yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2026. Baca Juga :  Menteri yang Terlibat Pemenangan Capres Didesak MundurSimposium diikuti kepala daerah, …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

x
x