Home » Headline » Polisi Diingatkan Pengamat, Agar Patuhi SOP Penangkapan

Polisi Diingatkan Pengamat, Agar Patuhi SOP Penangkapan

dito 09 Jan 2024 107

NasionalPos.com, Jakarta-  Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan jajaran Polri untuk mematuhi standar operasi prosedur (SOP) dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan kesewenang-wenangan.

Bambang menyampaikan penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.

“SOP penangkapan itu diatur dalam Pasal 70, 71, dan 72 Peraturan Kapolri tersebut,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9/1/2024

Dia menjelaskan dalam Perkap tersebut disebut ada dua jenis penangkapan, yakni dalam Pasal 71 ayat (1) soal tertangkap tangan dan Pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka.

Menurut Bambang, penyidik kepolisian melanggar SOP dalam kasus penangkapan artis Saiful Jamil (SJ).

“Video kasus penangkapan SJ tersebut petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Potret Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di DKI Jakarta

Hal ini, kata dia, karena penangkapan yang dilakukan itu tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2009.

Sesuai dengan Pasal 71 yang menjelaskan tentang istilah tertangkap tangan, rombongan Saiful Jamil dalam video yang beredar di masyarakat tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan.

“Bisa jadi mereka baru saja membawa narkoba, tetapi tidak bisa ditangkap dengan cara-cara kasar dan arogan seperti itu,” paparnya.

Bambang menyebut petugas kepolisian bisa melakukan razia yang tata caranya juga diatur Perkap tersebut dan dilakukan secara sopan dan humanis.

Dalam video penangkapan Saiful Jamil tersebut, kata dia, polisi tidak sedang melakukan razia, dan tidak ada yang berseragam yang menunjukkan atribut kepolisian.

“Jadi layaklah perilaku oknum-oknum tersebut disebut sebagai premanisme,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Transaksi Jual Beli Sabu, IRT Asal Padang Diamankan Satresnarkoba Polres Pessel

Sedangkan bila mengikuti Pasal 72, kata Bambang, itu pun juga tidak sesuai karena penangkapan tersangka, penyidik harus memiliki bukti-bukti lebih dulu, dan harus melalui proses pemanggilan dan sebagainya, yang juga harus dilakukan secara sopan dan humanis dan diatur dalam KUHAP.

Menurut Bambang, Saiful Jamil bukan residivis atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian yang penetapannya juga harus mengikuti aturan.

“Modus penangkapan seperti itu memang sudah seringkali dilakukan aparat, terutama dalam kasus terorisme,” ujarnya.

Untuk itu, kata Bambang, aksi-aksi penangkapan dengan cara-cara preman seperti itu semuanya tidak bisa dibenarkan karena jauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan karena semua warga negara memiliki hak aman dan nyaman, jauh dari ketakutan, baik ketakutan karena kejahatan maupun arogansi dari penjaga keamanan (kepolisian).

“Ujungnya adalah menjauh dari semangat membangun kepolisian yang profesional dan humanis,” ujar Bambang.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Perkuat Kualitas Penegakan Hukum, Polres Pesisir Barat Jalani Supervisi Semester II Ditreskrimum Polda Lampung

Taufik Hidayat

21 Okt 2026

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Supervisi Semester II TA 2026 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada hari Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Aula Polres Pesisir Barat. Kegiatan supervisi tersebut diikuti oleh seluruh personel Reskrim dari Polres Pesisir Barat dan Polres Lampung Barat yang dipusatkan di …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

x
x