Home » Headline » Polisi Diingatkan Pengamat, Agar Patuhi SOP Penangkapan

Polisi Diingatkan Pengamat, Agar Patuhi SOP Penangkapan

dito 09 Jan 2024 88

NasionalPos.com, Jakarta-  Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan jajaran Polri untuk mematuhi standar operasi prosedur (SOP) dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan kesewenang-wenangan.

Bambang menyampaikan penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.

“SOP penangkapan itu diatur dalam Pasal 70, 71, dan 72 Peraturan Kapolri tersebut,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9/1/2024

Dia menjelaskan dalam Perkap tersebut disebut ada dua jenis penangkapan, yakni dalam Pasal 71 ayat (1) soal tertangkap tangan dan Pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka.

Menurut Bambang, penyidik kepolisian melanggar SOP dalam kasus penangkapan artis Saiful Jamil (SJ).

“Video kasus penangkapan SJ tersebut petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Aspirasi Pendemo Tolak Pemilu Curang di DPR RI Diterima Legislator

Hal ini, kata dia, karena penangkapan yang dilakukan itu tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2009.

Sesuai dengan Pasal 71 yang menjelaskan tentang istilah tertangkap tangan, rombongan Saiful Jamil dalam video yang beredar di masyarakat tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan.

“Bisa jadi mereka baru saja membawa narkoba, tetapi tidak bisa ditangkap dengan cara-cara kasar dan arogan seperti itu,” paparnya.

Bambang menyebut petugas kepolisian bisa melakukan razia yang tata caranya juga diatur Perkap tersebut dan dilakukan secara sopan dan humanis.

Dalam video penangkapan Saiful Jamil tersebut, kata dia, polisi tidak sedang melakukan razia, dan tidak ada yang berseragam yang menunjukkan atribut kepolisian.

“Jadi layaklah perilaku oknum-oknum tersebut disebut sebagai premanisme,” ujarnya.

Baca Juga :  Penguatan Talenta Takraw-Bulutangkis Dibahas Menpora Dengan Arab Saudi

Sedangkan bila mengikuti Pasal 72, kata Bambang, itu pun juga tidak sesuai karena penangkapan tersangka, penyidik harus memiliki bukti-bukti lebih dulu, dan harus melalui proses pemanggilan dan sebagainya, yang juga harus dilakukan secara sopan dan humanis dan diatur dalam KUHAP.

Menurut Bambang, Saiful Jamil bukan residivis atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian yang penetapannya juga harus mengikuti aturan.

“Modus penangkapan seperti itu memang sudah seringkali dilakukan aparat, terutama dalam kasus terorisme,” ujarnya.

Untuk itu, kata Bambang, aksi-aksi penangkapan dengan cara-cara preman seperti itu semuanya tidak bisa dibenarkan karena jauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan karena semua warga negara memiliki hak aman dan nyaman, jauh dari ketakutan, baik ketakutan karena kejahatan maupun arogansi dari penjaga keamanan (kepolisian).

“Ujungnya adalah menjauh dari semangat membangun kepolisian yang profesional dan humanis,” ujar Bambang.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

x
x