Home » Headline » Mantan Ketum-Sekjen PWI Pusat Dilaporkan Dewan Kehormatan PWI Ke Bareskrim

Mantan Ketum-Sekjen PWI Pusat Dilaporkan Dewan Kehormatan PWI Ke Bareskrim

dito 14 Agu 2024 196

NasionalPos.com, Jakarta–  Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

“Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,” kata pengurus DK PWI Pusat Helmi Burman kepada awak media di Jakarta, Rabu, 14/8/2024

Helmi pada pekan lalu telah diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri. Laporan Helmi Burman itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.

Laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah barang bukti seperti hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp504 juta (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Wajib Bersih-Bersih Di BUMD DKI Jakarta

Helmi menjelaskan bahwa dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.

Ancaman hukuman pasal 372 adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal 374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.

“Kami sebenarnya tidak ingin memasukkan HCB, SI dan kawan-kawan ke penjara. Kami hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI,” ujar Helmi.

Namun menurut dia, kalau akhirnya putusan pengadilan menyatakan HCB, SI bersalah dan harus masuk penjara, itu adalah risiko perbuatan sehingga harus memikul tanggung jawab.

Sementara itu, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi membantah adanya cashback uang seperti yang dituduhkan pihak DK PWI Pusat.

Baca Juga :  Komnas Perempuan: "Roadmap" P2GP Perlu Tekankan Aspek Pemulihan Korban

Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan pihaknya bersama salah satu jasa auditor, Hendry dan Sayid tidak terbukti melakukan penyelewengan dana dan memberikan cash back.

Namun demikian, dirinya membenarkan ada uang sebesar Rp1.080.000.000 yang dikembalikan Hendry ke pihak forum humas BUMN.

‘”Ada pengembalian? Iya betul. Ada pengembalian uang sebanyak dua kali yaitu sebanyak Rp540 juta plus Rp540 juta dengan total Rp1.080.000.000,” kata Kurniadi.

Karenanya, Kurniadi memastikan yang disampaikan DK PWI soal cash back uang kerja sama dengan forum humas BUMN adalah tidak benar.

Sebelumnya, saat DK PW rapat tgl 21 Desember 2023, dan Ketua Umum PWI hadir, pada kesempatan itu, Ketum menyampaikan pihaknya harus membayar cashback kepada pihak Forum Humas BUMN. Padahal, Forum Humas BUMN menegaskan tidak pernah meminta, apalagi menerima cashback dari PWI.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

x
x