Home » Headline » Mantan Ketum-Sekjen PWI Pusat Dilaporkan Dewan Kehormatan PWI Ke Bareskrim

Mantan Ketum-Sekjen PWI Pusat Dilaporkan Dewan Kehormatan PWI Ke Bareskrim

dito 14 Agu 2024 249

NasionalPos.com, Jakarta–  Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

“Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,” kata pengurus DK PWI Pusat Helmi Burman kepada awak media di Jakarta, Rabu, 14/8/2024

Helmi pada pekan lalu telah diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri. Laporan Helmi Burman itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.

Laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah barang bukti seperti hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp504 juta (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN.

Baca Juga :  Patut Didukung Mahasiswa Deklarasikan Sumpah Pemuda 2.0

Helmi menjelaskan bahwa dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.

Ancaman hukuman pasal 372 adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal 374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.

“Kami sebenarnya tidak ingin memasukkan HCB, SI dan kawan-kawan ke penjara. Kami hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI,” ujar Helmi.

Namun menurut dia, kalau akhirnya putusan pengadilan menyatakan HCB, SI bersalah dan harus masuk penjara, itu adalah risiko perbuatan sehingga harus memikul tanggung jawab.

Sementara itu, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi membantah adanya cashback uang seperti yang dituduhkan pihak DK PWI Pusat.

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegal, Berdendang Mengibur Kader Dan Simpatisan

Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan pihaknya bersama salah satu jasa auditor, Hendry dan Sayid tidak terbukti melakukan penyelewengan dana dan memberikan cash back.

Namun demikian, dirinya membenarkan ada uang sebesar Rp1.080.000.000 yang dikembalikan Hendry ke pihak forum humas BUMN.

‘”Ada pengembalian? Iya betul. Ada pengembalian uang sebanyak dua kali yaitu sebanyak Rp540 juta plus Rp540 juta dengan total Rp1.080.000.000,” kata Kurniadi.

Karenanya, Kurniadi memastikan yang disampaikan DK PWI soal cash back uang kerja sama dengan forum humas BUMN adalah tidak benar.

Sebelumnya, saat DK PW rapat tgl 21 Desember 2023, dan Ketua Umum PWI hadir, pada kesempatan itu, Ketum menyampaikan pihaknya harus membayar cashback kepada pihak Forum Humas BUMN. Padahal, Forum Humas BUMN menegaskan tidak pernah meminta, apalagi menerima cashback dari PWI.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x