Home » Headline » Mantan Ketum-Sekjen PWI Pusat Dilaporkan Dewan Kehormatan PWI Ke Bareskrim

Mantan Ketum-Sekjen PWI Pusat Dilaporkan Dewan Kehormatan PWI Ke Bareskrim

dito 14 Agu 2024 158

NasionalPos.com, Jakarta–  Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat secara resmi melaporkan mantan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

“Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Mabes Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP,” kata pengurus DK PWI Pusat Helmi Burman kepada awak media di Jakarta, Rabu, 14/8/2024

Helmi pada pekan lalu telah diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri. Laporan Helmi Burman itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.

Laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah barang bukti seperti hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp504 juta (dari jumlah total Rp1.080.000.000) yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN.

Baca Juga :  51 Jemaah Dibadalhajikan, 136 Orang Disafariwukufkan

Helmi menjelaskan bahwa dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah penipuan, penggelapan dalam jabatan, penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.

Ancaman hukuman pasal 372 adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal 374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.

“Kami sebenarnya tidak ingin memasukkan HCB, SI dan kawan-kawan ke penjara. Kami hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI,” ujar Helmi.

Namun menurut dia, kalau akhirnya putusan pengadilan menyatakan HCB, SI bersalah dan harus masuk penjara, itu adalah risiko perbuatan sehingga harus memikul tanggung jawab.

Sementara itu, kuasa hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi membantah adanya cashback uang seperti yang dituduhkan pihak DK PWI Pusat.

Baca Juga :  Apel khusus Prajurit Korps Marinir Wilayah Cilandak

Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan pihaknya bersama salah satu jasa auditor, Hendry dan Sayid tidak terbukti melakukan penyelewengan dana dan memberikan cash back.

Namun demikian, dirinya membenarkan ada uang sebesar Rp1.080.000.000 yang dikembalikan Hendry ke pihak forum humas BUMN.

‘”Ada pengembalian? Iya betul. Ada pengembalian uang sebanyak dua kali yaitu sebanyak Rp540 juta plus Rp540 juta dengan total Rp1.080.000.000,” kata Kurniadi.

Karenanya, Kurniadi memastikan yang disampaikan DK PWI soal cash back uang kerja sama dengan forum humas BUMN adalah tidak benar.

Sebelumnya, saat DK PW rapat tgl 21 Desember 2023, dan Ketua Umum PWI hadir, pada kesempatan itu, Ketum menyampaikan pihaknya harus membayar cashback kepada pihak Forum Humas BUMN. Padahal, Forum Humas BUMN menegaskan tidak pernah meminta, apalagi menerima cashback dari PWI.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x