Home » Nasional » daerah » Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya Berhasil Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya Berhasil Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Hilman Risyadi 02 Feb 2024 250

NasionalPos.com,Sukabumi — Kasus Korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PD.AT) Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada tahun 2015, akhirnya memasuki tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam rilis kasusnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman di Mapolres Sukabumi, Kamis (01/02/24).

“Rekan-rekan media InsyaAllah hari ini kita akan mengtahap duakan kosus korupsi di Polres Sukabumi yang terjadi di Perusahaan Aneka Tambang tahun anggaran 2015,” ungkap Tony Prasetyo kepada awak media.

Baca Juga :  Sebanyak 13 Juta Surat Suara Sudah Disortir dan Dilipat Oleh KPU DKI Jakarta

Kemudian Tony mengungkapkan, menjelang pelaksanaan tahap dua tersebut, ada salah satu tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur utama, sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya. Namun berkat kesigapan anggotanya, RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung.

Menurut mantan Kapolres Ciamis itu, selain tersangka RB, ada dua tersangka lainnya yang juga akan diserahkan kepada penuntut umum yaitu ZM yang dulunya menjabat sebagai Direktur Operasional PD. ATE dan AK sebagai mantan Bendahara.

 

Sementara ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, kasus ini berawal dari adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD. ATE sebesar 1,3 Milyar Rupiah pada tahun 2015. Setelah uang itu dicairkan, ternyata penggunaan nya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.

Baca Juga :  Menteri Pariwisata Tinjau Kesiapan Taman Margasatwa Ragunan Jelang Libur Lebaran*

Kemudian Ali menegaskan, akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar lebih dari 1Miliar Rupiah.

” Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar,” Tutup Jupri.(*)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sambut HUT ke-25, Demokrat Sumbar Gelar Donor Darah dan Aksi Langit Biru

Zulwandi

24 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com —– Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat menggelar aksi sosial berupa donor darah dan kegiatan bersih-bersih lingkungan bertajuk Langit Biru. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT partai yang dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Sekretaris DPD Partai Demokrat …

Kawal Demokrasi Tingkat Pekon, Polsek Pesisir Utara Pastikan Kampanye Aman

Taufik Hidayat

24 Okt 2026

Pesisir barat – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilratin), Polsek Pesisir Utara melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye di Pekon Penengahan, Kecamatan lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Sabtu, 24/10/2026. Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan kampanye berjalan dengan aman, …

Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum, Usut Rp 50 Milyar APBD 2026 Pemprov DKI Jakarta, Untuk Pembangunan RSUD Cakung

dito

24 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait dengan adanya temuan dugaan adanya dana Rp 50 Milyar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 Pemprov DKI Jakarta, yang semestinya peruntukkannya membangun Rumah Sakit Daerah Cakung, yang total membutuhkan biaya Rp 400 milyar, namun hingga saat ini pembangunan fisiknya belum ada,   Maka kepada wartawan, Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, …

Jaga Kondusivitas Pilratin, Kasat Reskrim Polres Pesibar Ingatkan Masyarakat Hindari Konflik dan Pelanggaran Hukum

Taufik Hidayat

23 Okt 2026

  Pesisir Barat –  Kontestasi Pemilihan Peratin (Pilratin) di sejumlah pekon di Kabupaten Pesisir Barat tak lama lagi akan dimulai. Tahapan pesta demokrasi di tingkat pekon tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin yang akan mengemban amanah dan membawa arah pembangunan pekon ke depan. Menjelang pelaksanaan Pilratin, masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan …

Resmi Dibuka ; Warga Kini Bisa Lapor Langsung ke Kapolda Lampung Lewat Hotline Ini

Taufik Hidayat

22 Okt 2026

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat melalui hotline “Lapor Pak Kapolda Lampung”. Layanan tersebut menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, informasi, maupun aspirasi secara langsung. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui materi publikasi Polda Lampung menampilkan Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani. Dalam publikasi itu, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan …

Perkuat Kualitas Penegakan Hukum, Polres Pesisir Barat Jalani Supervisi Semester II Ditreskrimum Polda Lampung

Taufik Hidayat

21 Okt 2026

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Supervisi Semester II TA 2026 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada hari Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Aula Polres Pesisir Barat. Kegiatan supervisi tersebut diikuti oleh seluruh personel Reskrim dari Polres Pesisir Barat dan Polres Lampung Barat yang dipusatkan di …

x
x