Home » Nasional » daerah » DPW PNTI DKI Jakarta: Sebelum Dilaksanakan Marine Food Estate harus Dikaji Lebih Komprehensif Agar Tidak Berdampak Menzolimi Nelayan Tradisional

DPW PNTI DKI Jakarta: Sebelum Dilaksanakan Marine Food Estate harus Dikaji Lebih Komprehensif Agar Tidak Berdampak Menzolimi Nelayan Tradisional

dito 04 Apr 2024 321

NasionalPos.com, Jakarta- Bertempat di Sekretariat DPP PNTI, Ruko Central Cikini 60 HH Jalan Cikini Raya  Jakarta Pusat, Kamis, 4/4/2024, Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPW PNTI) Provinsi DKI Jakarta menggelar acara Buka Puasa Bersama dan juga mengadakan diskusi yang bertajuk Diskusi “Merespon Kebijakan Pj Gubernur Atas Rencana Pembangunan Food Estate Kepulauan Seribu”

Acara yang dihadiri oleh Ketua DPW PNTI Prov DKI Jakarta Mohammad Tahir, Sekretaris DPW PNTI Provinsi DKI Jakarta Benny Piliang beserta jajarannya, juga nampak di hadiri Ketua Umum DPP PNTI Muhammad Husein beserta jajarannya, dan sejumlah anggota maupun tamu undangan laiinya sebanyak 30-an orang peserta diskusi lainnya, di awali dengan kata pembukaan yang disampaikan oleh Sekretaris Benny Piliang.

Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Buka Bersama di Bulan Suci Ramadhan 1445 H adalah meningkat Spirit Ramadhan 1445H sebagai Momen Silahturahmi Agar Menjadi Lebih Baik dan Tangguh, di dalam keluarga besar PNTI, serta untuk mendiskusikan tentang wacana kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta atas rencana Pembangunan Food Estate di Kepuluan Seribu.

“ Ya, tentunya wacana tersebut mesti di respon oleh PNTI, sebagai organisasi yang senantiasa berada pada kepentingan nelayan tradisional yang tentunya bakal terkena dampak dari kebijakan tersebut, karena itulah di acara ini, perlu adanya diskusi untuk merespon wacana tersebut.”ucap Benny Piliang .

Baca Juga :  KRI Bung Karno – 369 Perkuat Armada TNI AL, Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia

Sementara itu, dalam kesempatan diskusi ini, Mohammad Tahir Ketua DPW PNTI Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa wacana Pembangunan Food estate atau yang disebut dengan Marine Food Estate yang pelaksanaan proyek tersebut akan di mulai pada awal Tahun 2025 mendatang, adapun proyek Marine Food Estate menawarkan potensi untuk meningkatkan produksi pangan laut dan mengatasi masalah keamanan pangan, tetapi implementasinya juga dapat memunculkan beberapa issu yang perlu diperhatikan seperti dampak terhadap lingkungan, keseimbangan ekosistem dan keterlibatan masyarakat local dalam pengambilan Keputusan.

“ Dalam konteks tersebut, kami berpendapat bahwa konsep Marine Food Estate Kepulauan Seribu, muncul sebagai sebuah gagasan untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya laut di sekitar perairan kepulauan Seibu Provinsi DKI Jakarta.”ucap Muhammad Tahir.

Selain itu, lanjut Muhammad Tahir, juga dapat menjadi Solusi dalam menjaga keberlanjutan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para nelayan tradisional, sehingga dengan demikian wacana tersebut harus benar-benar di kaji dengan detail, cermat, teliti, komprehensif, dan melibatkan masyarakat pesisir yakni para nelayan Tradisional yang berada di kawasan tersebut, sebelum Pembangunan itu di laksanakan.

Baca Juga :  Terima Pengurus Forum Silaturahmi Anak Bangsa, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tebarkan Semangat Perdamaian

Hal senada juga disampaikan Muhammad Husein Ketua Umum DPP PNTI, ia mengatakan dalam membuat program atau kebijakan organisasi, sudah semestinya keluarga besar PNTI mendasarkan diri pada kepentingan masyarakat nelayan Tradisional, jangan sampai kebijakan atau program entah itu dari organisasi maupun pemerintah yang berdampak menzolimi kaum nelayan tradisional, oleh karena itu, dirinya sangat berharap bahwa wacana Pembangunan marine food estate di Kepulauan Seribu, hendaknya dikaji kembali lebih mendalam, lebih komprehensif, dan tentunya tidak berdampak menzolimi terhadap kehidupan masyarakat Nelayan Tradisional di kawasan kepulauan Seribu.

“Posisi PNTI selalu berada pada kepentingan nelayan tradisional, dan selalu berperan meningkatkan kesejahteraan nelayan, Supaya Marine Food Estate di Kepulauan Seribu tidak berdampak menzolimi kehidupan nelayan, maka wacana Marine Food estate harus di kaji secara Komprehensif, cermat, teliti dan melibatkan masyarakat sebelum di laksanakan.”tandas Muhamad Husein.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Empat Raperda Masuk Pembahasan DPRD Bandung, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan

Admin Nasionalpos

15 Okt 2026

NASIONALPOS.com | BANDUNG 15 Oktober 2026 — Sejumlah fraksi DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/10/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Bandung. Empat Raperda …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Laporkan Dugaan Pelecehan di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, YM Minta Wali Kota Padang Turun Tangan

Zulwandi

15 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Seorang perempuan berinisial YM, yang berprofesi sebagai YouTuber, affiliate marketer, content creator, dan edupreneur di Sumatera Barat, mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dan penghinaan saat berada di Kantor Lurah Pasie Nan Tigo, Kota Padang, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.45 WIB. YM meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pengaduannya secara objektif dan …

DPRD Bandung Sahkan Perda BPR, Perkuat Fondasi Perbankan dan Dukungan bagi UMKM

editor

14 Okt 2026

NASIONALPOS.com | BANDUNG 14 Oktober 2026— DPRD Kota Bandung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta mendorong peran perbankan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Penetapan Perda …

x
x