Home » Nasional » daerah » Parkir Liar di Jakarta, Jangan di Tangani Dengan cara Seperti Pemadam Kebakaran

Parkir Liar di Jakarta, Jangan di Tangani Dengan cara Seperti Pemadam Kebakaran

dito 15 Mei 2024 269

NasionalPos.com, Jakarta-  Masalah parkir liar di Jakarta sudah sejak jaman penjajahan Belanda. Pada masa itu parkir liar  disebut sebagai “jaga oto” yang dikelola oleh para jawara lokal. Para jawara lokal itu saat sekarang disebut sebagai preman sebagai jujur liar. Banyak keluhan dan laporan tentang pengunjung minimarket atau ATM Bank atau pasar ketakutan dengan oleh ulah preman jukir liar, demikian disampaikan Azas Tigor Nainggolan (Pengamat Transportasi) kepada nasionalpos.com, Rabu, 15/5/2024 di Jakarta.

“ Seakan kota ini dikuasai oleh para preman. Butuh tindakan tegas aparat keamanan dan lainnya untuk menghapus premanisme parkir liar” ucap Azas Tigor Nainggolan

Menurutnya, persoalan perparkiran di Jakarta, masyarakat tidak hanya dihadapkan pada masalah parkir liar, namun juga seringkali dihadapkan pada permasalahan di kawasan parkir resmi yang sering terjadi kenakalan petugas jukirnya. Sering jukir tidak mengarahkan pengguna parkir untuk mendaftar ke mesin parkir online. Petugas justru melakukan penarikan langsung tanpa tiket atau pembayaran resmi dan bahkan melebihi tagihan tarif resmi.

Baca Juga :  Danlanud Halim Dukung Ketahanan Pangan

“ Saya pun pernah mengalaminya di saat parkir daerah jl Cikini Raya. Saat itu saya parkir di kawasan parkir dengan parkir online. Ketika hendak keluar saya diminta Rp 25.000 padahal baru parkir sekitar 2 jam, yang kayak gini Perlu tindakan tegas dari Pemprov Jakarta ”tukas Azas Tigor Nainggolan (Pengamat Transportasi).

Azas Tigor Nainggolan juga mengatakan keberadaan Parkir liar bakal terus ada dan berkembang karena penghasilannya uangnya cukup besar. Ditambah lagi pemain di sektor parkir ini melibatkan banyak pihak, mulai dari oknum ormas dan  oknum aparat petugas juga.

Kondisi inilah yang membuat masalah parkir, terutama parkir liar terus ada di kota Jakarta. Masalah parkir bukan hanya Jakarta tapi juga kota kota besar lainnya. Melalui manajemen parkir, daerah  bisa mendapatkan penghasilan dari retribusi serta pajak parkir. Selain itu parkir adalah alat mengendalikan atau manejemen transportasi, yakni mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan kemacetan kota.  Membereskan masalah parkir maka akan mendapatkan dua fungsi tersebut.

Baca Juga :  Rakernis Penerangan TNI AD 2023 Bahas Penataan dan Penguatan SDM

Selain itu, lanjutnya diperlukan, regulasi yang tegas dan bijaksana, serta diperlukan adanya implementasi regulasi yang tegas, yang memberikan efek jera bagi pelaku parkir liar maupun para juru parkir yang nakal, ditambah dengan pengawasan melekat kontinyu dan berkelanjutan agar tidak ada lagi parkir liar,

“Tanpa itu semua dilaksanakan secara serius dan konsisten, jangan harap Jakarta terbebaskan dari masalah parkir liar, masalah parkir liar jangan ditangani dengan cara seperti pemadam kebakaran, kalau ada masalah viral , baru ditangani, tapi setelah itu diam lagi, kasihan warga yang selalu jadi korban praktek parkir liar, kalau perlu bikin pos pengaduan parkir liar untuk masyarakat, agar warga merasa terlindungi dari praktek parkir liar tersebut ”tandas Azas Tigor Nainggolan

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Mukerda III MUI Provinsi DKI Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada di …

DANA USD 26 JUTA ADALAH AMANAH KEMANUSIAAN SECARA HUKUM TERPISAH DARI KASUS FEBRIE ADRIANSYAH, HARUS DIKEMBALIKAN

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum memiliki …

Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

DPRD Pesisir Selatan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Perubahan KUA – PPAS 2026

Primadoni,SH

19 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) , Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/8/2026). Rapat paripurna tersebut berlangsung sebagai bagian dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan anggaran …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Ical Syamsudin, S,Sos, S.H: 81 Tahun Merdeka, Penegakan Hukum Masih Sebatas Retorika

dito

18 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Di usia 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi tantangan ketimpangan antara hukum di atas kertas dan realitas sosial di masyarakat.   Untuk itulah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang, di perlukan berbagai perbaikan, terutama dalam hal integritas aparat, konsistensi regulasi, dan keadilan substansial menjadi kunci utama mewujudkan negara hukum …

x
x