Home » Headline » BNPT Sebut Telah Usulkan Repatriasi WNI Terasosiasi FTF ke Presiden

BNPT Sebut Telah Usulkan Repatriasi WNI Terasosiasi FTF ke Presiden

dito 16 Mei 2024 146

NasionalPos.com, Jakarta- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut telah mengusulkan repatriasi atau pemulangan kembali Warga Negara Indonesia (WNI) yang terasosiasi Foreign Terrorist Fighters (FTF) ke Presiden Joko Widodo.

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol. Ibnu Suhaendra mengatakan bahwa usulan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi WNI terasosiasi FTF, terutama yang berada di Suriah.

“Dari sekian negara yang warganya berangkat ke Suriah bergabung dengan ISIS, kemudian ditahan di kamp-kamp di Al Hawl dan Al Roj, terdapat tiga negara yang belum menjemput warga negaranya, salah satunya Indonesia,” kata Ibnu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 16/5/2024

Ia menyebut sejumlah negara yang sudah memberlakukan kebijakan repatriasi, di antaranya Uzbekistan, Kirgiztan, Rusia, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Maroko, dan Prancis.

Baca Juga :  Terkendala Akses Internet, Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar

Oleh sebab itu, ia berharap kebijakan repatriasi dapat disetujui dan diberlakukan oleh Presiden Jokowi.

“Harapannya kami bisa menjemput warga negara kita yang ada di kamp-kamp itu, yang pernah bergabung dengan ISIS, punya pemahaman radikal, kami lakukan deradikalisasi di sini,” ujarnya.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa lembaganya telah menyiapkan program deradikalisasi di tanah air yakni Sentra Handayani di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ia lantas menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk kerja sama antara BNPT dengan Kementerian Sosial.

Selain itu, ia mengatakan bahwa lembaganya telah mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Densus 88 Polri.

Ia menyebut dari rapat koordinasi tersebut telah dilakukan verifikasi dan identifikasi yang menyatakan sekitar 375 WNI perlu dipulangkan, termasuk anak-anak.

Baca Juga :  PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

“Kalau anak-anak kita tetap di sana, wataknya, otaknya akan menjadi punya pemahaman yang keras, radikal. Ini yang harus kita cegah. Jangan sampai anak-anak kita menjadi kombatan-kombatan untuk dijadikan martil di sana,” katanya.

Adapun ia menjelaskan bahwa kebijakan repatriasi dapat dilakukan karena sudah ada peraturan yang memuat hal tersebut yaitu Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang Terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters.

“Kebijakan penanganan warga negara kita yang terasosiasi Foreign Terrorist Fighters, penanganannya adalah mulai sebelum perbatasan dan setelah di perbatasan,” katanya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum, Usut Rp 50 Milyar APBD 2026 Pemprov DKI Jakarta, Untuk Pembangunan RSUD Cakung

dito

24 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Terkait dengan adanya temuan dugaan adanya dana Rp 50 Milyar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 Pemprov DKI Jakarta, yang semestinya peruntukkannya membangun Rumah Sakit Daerah Cakung, yang total membutuhkan biaya Rp 400 milyar, namun hingga saat ini pembangunan fisiknya belum ada,   Maka kepada wartawan, Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

x
x