Home » Nasional » Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi 19 Okt 2026 1

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri. Selain itu, mereka mengkaji kemungkinan menempuh upaya hukum praperadilan sesuai ketentuan hukum acara serta merencanakan koordinasi dengan Komisi III DPR RI melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Sorotan tersebut turut berkaitan dengan nilai dana yang tercantum dalam salah satu laporan. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, nilai yang diadukan dalam dua perkara terkait keuangan mencapai Rp8.995.345.364 atau hampir Rp9 miliar.

Angka tersebut merupakan nilai yang diklaim dalam laporan pihak pelapor, bukan kerugian yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Mengaku Telah Bertemu Kapolresta dan Kasat Reskrim
Tim kuasa hukum mengungkapkan telah bertemu dengan Kapolresta Banyuwangi dan Kasat Reskrim untuk membicarakan perkembangan penanganan laporan.

Namun, menurut keterangan mereka, penjelasan mengenai status dan tindak lanjut empat laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan yang diharapkan.

Atas kondisi itu, tim kuasa hukum mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Mabes Polri agar perkembangan penanganan perkara memperoleh perhatian melalui mekanisme yang tersedia.

“Persoalan utamanya adalah kepastian hukum. Kami ingin mengetahui perkembangan masing-masing laporan, langkah yang telah dilakukan, serta tindak lanjut yang akan ditempuh sesuai prosedur,” demikian pokok tuntutan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Tim menegaskan bahwa rencana pengaduan tersebut merupakan upaya meminta kejelasan dan pengawasan, bukan kesimpulan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran.

Empat Laporan dengan Pokok Persoalan Berbeda

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, empat laporan tersebut mencakup sejumlah persoalan yang berbeda.

Pertama, laporan dugaan perzinaan.
Laporan bernomor STTLP/B/127/IV/2026/SPKT tertanggal 24 April 2026 diajukan oleh DPS. Dalam dokumen tersebut, dugaan perzinaan dikaitkan dengan pihak berinisial AY dan HA.
Kedua, laporan dugaan penggelapan dalam keluarga.

Baca Juga :  Pengabdian Bidan di Daerah Pelosok Banyuwangi, Rutin Jemput Bola ke Semua Bumil

Laporan bernomor LPM/192/IV/2026/SPKT tertanggal 17 Mei 2026 mempersoalkan dugaan penggelapan dalam keluarga dengan nilai yang diadukan sebesar Rp8.995.299.364.

Pihak pelapor meminta agar transaksi, penggunaan dana, kewenangan pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang ditelusuri untuk memastikan duduk perkara berdasarkan bukti.

Ketiga, laporan terkait dokumen hak atas tanah perusahaan.

Laporan bernomor LPM/194/IV/2026/SPKT tertanggal 20 Mei 2026 berkaitan dengan dugaan penguasaan atau tidak dikembalikannya sejumlah dokumen perusahaan. Pihak yang dilaporkan berinisial HA dan EW.

Dokumen yang disebut dalam laporan meliputi sejumlah sertifikat hak atas tanah atau bangunan atas nama PT Bumi Moro Agung dan PT Total Bumi Artha Raya, akta perubahan perusahaan tertanggal 30 Mei 2024, dokumen perizinan sumur air, dokumen keanggotaan APERSI, serta sertifikat dan dokumen Villa Ijen Gold Tahap 3B.
Menurut pihak pelapor, dokumen-dokumen tersebut belum dikembalikan meskipun telah diminta. Tim kuasa hukum meminta agar status kepemilikan, penguasaan dokumen, dan bukti permintaan pengembalian diperiksa secara objektif.

Keempat, laporan dugaan penerimaan dana Rp46 juta.

Laporan bernomor LPM/206/IV/2026/SPKT tertanggal 30 Mei 2026 berkaitan dengan dugaan penerimaan dana Rp46 juta oleh pihak berinisial EW.

Menurut pelapor, dana tersebut merupakan pembayaran pelunasan pembelian rumah yang seharusnya disetorkan ke rekening resmi perusahaan. Pelapor meminta agar bukti pembayaran, catatan keuangan, kewenangan penerima, dan aliran dana diperiksa untuk memastikan persoalan yang sebenarnya.

Seluruh uraian tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan dari pihak pelapor yang perlu diuji melalui proses hukum.

Penelusuran Bukti Keuangan dan Dokumen Perusahaan Jadi Perhatian
Nilai dana yang mencapai hampir Rp9 miliar membuat penelusuran transaksi keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam perkara yang dilaporkan DPS.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen transaksi, rekening yang digunakan, tujuan pembayaran, kewenangan pihak terkait, serta keterangan para pihak yang berhubungan dengan transaksi tersebut.

Baca Juga :  Netty Aher: Jadi Fenomena Gunung Es, Pemerintah Harus Berani Berantas Kasus TPPO

Sementara dalam laporan mengenai dokumen perusahaan, penelusuran diperlukan untuk memastikan status kepemilikan dokumen, pihak yang menguasainya, dan dasar permintaan pengembalian.

Tim kuasa hukum berharap penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tidak semata-mata didasarkan pada klaim salah satu pihak.

Empat Advokat Kawal Langkah Hukum
Tim kuasa hukum yang mendampingi pihak pelapor terdiri atas:

Rifki Pria Hartawan Usman, S.H.
Guntur Mustaqim, S.H.
Fanki Sandra Utama, S.H.
Yani Kurnia Ardi, S.H.

Keempat advokat tersebut menyatakan tengah mempersiapkan langkah pengaduan ke Mabes Polri sekaligus mengkaji kemungkinan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rencana koordinasi dengan Komisi III DPR RI juga diarahkan untuk meminta perhatian melalui mekanisme pengawasan terhadap penegakan hukum.

Adapun praperadilan masih dalam tahap kajian. Pengajuannya perlu disesuaikan dengan objek yang dapat diuji melalui praperadilan, kedudukan pemohon, serta persyaratan hukum acara yang berlaku.

Menunggu Penjelasan Resmi Polresta Banyuwangi

Perkembangan empat laporan tersebut membutuhkan penjelasan yang terukur mengenai status penanganan, tahapan yang telah dilakukan, dan tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.

Hingga naskah ini disusun, bahan yang diterima belum memuat tanggapan resmi Polresta Banyuwangi maupun keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan. Karena itu, konfirmasi kepada kepolisian dan pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.

Perlu ditegaskan, belum ada dasar dalam bahan yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, perkara ini menempatkan kepastian hukum sebagai tuntutan utama pihak pelapor. Setiap laporan perlu ditangani berdasarkan bukti dan prosedur, sementara seluruh pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Pernikahan RINI ANGGRAENI dan AZHAR DZULFIQAR di BANDUNG Berlangsung Megah, Karangan Bunga Tokoh Publik Curi Perhatian

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANDUNG, NASIONALPOS.COM — Suasana penuh kebahagiaan dan kemeriahan menyelimuti pernikahan Rini Anggraeni, S.Tr.Kes., dan Azhar Dzulfiqar, S.T., yang berlangsung pada Minggu (11/10/2026) di Maison Grande, Bandung, Jawa Barat. Perhelatan istimewa ini menjadi momentum bersejarah bagi kedua mempelai untuk memulai perjalanan baru dalam membangun rumah tangga. Pernikahan tersebut berlangsung dengan nuansa elegan, memadukan kesakralan prosesi dengan …

Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Banyuwangi, WOM Finance Diminta Buka Dasar Hukumnya

- Banyuwangi

11 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS. COM – Penarikan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 bernomor polisi DK 1156 IS di wilayah Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, tepatnya di depan Masjid Arohman, menuai keberatan dari pemilik kendaraan, (RR). Mobil yang disebut dibeli melalui pembiayaan WOM Finance tersebut diduga telah ditarik paksa oleh pihak ketiga yang disebut sebagai debt …

Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

x
x