Home » Headline » Bareskrim Mabes Polri Harus Ambil Alih Penanganan Kasus Vina

Bareskrim Mabes Polri Harus Ambil Alih Penanganan Kasus Vina

dito 18 Mei 2024 187

NasionalPos.com, Tangerang Selatan-  Kasus pemerkosaan dan Pembunuhan Vina gadis asal Cirebon kini kembali viral di publik usai peristiwa sadis yang menimpa gadis 16 tahun itu diangkat ke layar lebar dengan judul film “Vina: Sebelum 7 Hari”. Kasus tersebut bukan hanya viral, melainkan juga menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat, tanggapan juga disampaikan dari kalangan pemerhati Sosial,

Sebut saja Agus Yohanes Pemerhati Sosial, kepada wartawan yang menghubunginya, ia mengatakan dalam film kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina ini, menyajikan sebuah realitas penanganan suatu kejadian sadis yang sudah terjadi 8 tahun silam, namun masih menyisakan permasalahan, sehingga memunculkan persepsi miring dari publik soal penanganan kasus tersebut.

“ Persepsi publik tersebut tentu saja tidak dapat di pungkiri mengarah pada kinerja aparat hukum, yang menangani perkara tersebut .”ucap Agus Yohanes kepada nasionalpos.com, Sabtu, 18 Mei 2024 di Tangerang Selatan.

Menurut Agus, sebagai institusi hukum yang menangani perkara ini, tentunya menampik persepsi publik tersebut, dengan berkilah mereka telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut dengan berhasil menangkap sejumlah nama pelaku pada tahun 2016, usai peristiwa itu terjadi yakni, Rivaldi Aditya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Andika, Eko Ramadhani bin Kosim alias Koplak, Hadi Saputra bin Kasana alias Bolang, Eka Sandy bin Muran alias Tiwul, Jaya bin Sabdul alias Kliwon, Supriyanto bin Sutadi alias Kasdul, dan Sudirman bin Suratno.

Baca Juga :  Jelang Nataru, DPR Desak Pemerintah Kendalikan Harga Sembako & Jaga Keamanan

Bahkan, kedelapan pelaku diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku lainnya, dihukum 8 tahun penjara karena masih di bawah umur.

“Namun informasi yang saya peroleh, saat pemeriksaan awal secara terpisah ke delapan orang pelaku tersebut, mereka masing masing, menyebutkan ada tiga orang pelaku, yang disinyalir menurut mereka, satu dari tiga pelaku yang buron itu adalah otak dari perkara pidana tersebut, akan tetapi sayang nya sampai sekarang ketiga pelaku itu belum berhasil ditangkap polisi”tukas Agus Yohanes yang juga mantan anggota pengurus LSM Kontras.

Rupanya menangkap tiga pelaku tersebut, lanjut Agus, tidaklah mudah, karena menurut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut, pada saat penyerahan BAP ke kejaksaan negeri Cirebon, kedelapan tersangka tersebut secara bersamaan mencabut pernyataannya tentang adanya ketiga pelaku lainnya, sehingga akibatnya, penyidik kesulitan untuk mengungkap dan menangkap ketiga pelaku lainnya tersebut,

Alibi penyidik tersebut, tidak serta merta diterima begitu saja oleh masyarakat, pasalnya dirasakan adanya kejanggalan, bahkan menimbulkan kecurigaan dengan berbagai spekulasi issue tentang keberadaan tiga buronan itu, yang di duga adalah anak pejabat lah, atau anak seorang pejabat di lingkungan Polri berpangkat perwira tinggi atau bahkan ada yang menduga ada backing kekuasaan lah dsb, serta diduga ada intervensi pihak lain untuk mencegah dan menghalangi agar ketiga pelaku lainnya tersebut tidak dapat ditangkap.

Baca Juga :  62 WNI Korban Penyekapan di Kamboja, Berhasil Diselamatkan

Spekulasi dugaan itu, tentunya tanpa disadari bakal berdampak pada kepercayaan publik terhadap reputasi institusi kepolisian maupun institusi kejaksaan, baik itu di tingkat wilayah Cirebon, Provinsi Jabar maupun di tingkat Nasional, dan ini harus dicegah, jika tidak di cegah maka akan bisa menimbulkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian, institusi Kejaksaan maupun Lembaga Peradilan.

“Oleh karena itu tidak ada pilihan lain, kasus ini harus di tuntaskan, tiga pelaku yang buron itu harus di tangkap dan dihukum, nah itu tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat hukum di Kota Cirebon maupun di Provinsi Jawa Barat, melainkan sudah harus diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk menangani kasus ini, dan harus di kawal bukan hanya oleh Kompolnas saja melainkan seluruh komponen masyarakat juga dapat turut mengawal dan mengawasinya sampai tuntas.”pungkas Agus Yohanes.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

x
x