Home » Headline » Aliansi Pesisir Jakarta Untuk Demokrasi & Pembangunan Berkelanjutan Gelar Diskusi Soroti Kawasan Aglomerasi Dalam UU No. 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta

Aliansi Pesisir Jakarta Untuk Demokrasi & Pembangunan Berkelanjutan Gelar Diskusi Soroti Kawasan Aglomerasi Dalam UU No. 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta

dito 13 Jun 2024 215

NasionalPos.com, Jakarta-  Dengan dipindahkannya Ibu Kota Negara ke Kalimantan, maka pemerintah mengubah Jakarta menjadi pusat aglomerasi dan kota global yang memusatkan pembangunan dan investasi, dan hal tersebut sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang menjadi permasalahan mengenai penerapan Aglomerasi tersebut adalah mengenai dampaknya terhadap kehidupan nelayan Tradisional dan masyarakat pesisir Jakarta.

Sejauhmana penerapan aglomerasi menjadi berkah bagi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Jakarta, atau bahkan penerapan aglomerasi mendatangkan bencana bagi nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir di Jakarta, Pandangan tersebut lah yang kemudian melatarbelakangi terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) bertema : Masa Depan Nelayan Tradisional dan Masyarakat di Pesisir Jakarta Di bawah UU Daerah Khusus Jakarta, yang di inisiasi dan di gelar oleh Aliansi Pesisir Jakarta Untuk  Demokrasi & Pembangunan Berkelanjutan, demikian disampaikan Safrudin sebagai moderator acara FGD ini, Rabu, 12 Juni 2024 kemaren di Aula Karang Taruna Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

“Hal tersebut perlu saya sampaikan sebagai pengantar diskusi ini agar peserta diskusi ini sebagian besar dari nelayan yang ada di Kecamatan Cilincing ini, agar lebih focus memahami apa itu kawasan Aglomerasi dan apa dampaknya bagi nelayan tradisional dan masyarakat di pesisir Jakarta.”ungkap Safrudin.

Menurut Syafrudin, Selama kurun waktu 79 tahun Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajah pesisir Jakarta masih menjadi halaman belakang ibukota negara , kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir terus berlangsung hingga saat ini, serta semakin tersingkirnya masyarakat local dan nelayan tradisional, atas nama Pembangunan menjadi monster menggerus keadilan sosial di Tengah alam kemerdekaan,

Apalagi Saat ini pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagai aturan hukum yang sah dan mengikat dalam tata kelola pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-Undang ini akan menentukan arah kebijakan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta di masa depan. Khususnya terkait dengan nelayan tradisional dan masyarakat di pesisir Jakarta.

“Sebagai masyarakat pesisir kita berkewajiban untuk mengkritisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Manfaat atau Mudharat Bagi Nelayan Tradisional dan Masyarakat di Pesisir Jakarta?”tukas Safrudin.

Hal senada juga di katakan  Sekretaris DPW PNTI Provinsi DKI Jakarta Benny Piliang, sebagai narasumber di acara diskusi tersebut, ia mengatakan kalau mencermati secara lebih mendalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Kawasan Aglomerasi ini dibentuk untuk menyingkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-72, RSAU dr. Esnawan Antariksa Gelar Donor Darah

Sinkronisasi dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota yang termaksud dalam cakupan Kawasan Aglomerasi, justru inilah yang mesti menjadi perhatian nelayan tradisional maupun masyarakat di pesisir Jakarta, jika terjadi perubahan tata ruang yang menjangkau kawasan pesisir maka secara otomatis  juga merubah tempat tinggal maupun tempat usaha nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir.

“Dengan pemahaman yang sederhana kita dapat menyimpulkan bahwa kawasan Aglomerasi sesungguhnya adalah Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi, nah kalau ini terjadi apakah ada jaminan kawasan tersebut memprioritaskan perlindungan terhadap nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir, ini yang kami khawatirkan.”ucap Benny.

Karena, lanjut Benny, jika kawasan aglomerasi itu menjadi kawasan Strategis Nasional, maka bakal membutuhkan banyak investasi, dan untuk itu akan juga mengundang investor, sedangkan kepentingan investor seringkali tidak sikron dengan kepentingan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir Jakarta,

Misalnya cerita tentang PIK 1 Tanggal 14 Juni 1984, Menteri Kehutanan Soedjarwo menandatangani perjanjian tukar menukar sebagian tanah kawasan Hutan Angke Kapuk di wilayah DKI Jakarta dengan PT MP: H. Subagdja Prawata dan Sudwikatmono. Dalam perjanjian antara Menhut dan PT MP menyebutkan pemanfaatan dan pengembangan kawasan Hutan Angke Kapuk, termasuk pembangunan hutan wisatanya seperti SK Menteri Pertanian (tahun 1977) maka pengembangannya “perlu sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965-1985”.

Sebanyak 831,63 ha dari 1.162,48 ha kawasan hutan Angke Kapuk yang diserahkan kepada PT MP itu disebutkan ternyata dibangun untuk permukiman (487,89 hektar), bangunan umum mulai dari hotel, cottage, dan bangunan komersial lainnya (93,35 hektar), rekreasi dan olah raga (169,13 hektar) dan rekreasi air buatan (81,26 hektar), jelas in ikan atas kepentingan swasta, hutan mangrobve

“Banyak peristiwa di negeri ini, yang menunjukkan adanya kepentingan investor bisa mengalahkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, hal ini lah yang harus di waspadai oleh nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir di Jakarta mengenai kawasan Aglomerasi tersebut, yang bisa saja memicu terjadinya konflik, kehidupan nelayan tradisional tergusur bisa oleh kepentingan investor, ini yang kita cegah, kita nggak mau kehidupan nelayan maupun masyarakat pesisir Jakarta ini di gusur oleh kepentingan investor”tandas Benny.

Suasana diskusi berlangsung dengan semarak, peserta pun mulai banyak yang mengemukakan pendapatnya terkait dengan materi yang disampaikan oleh moderator maupun narasumber, dari beragam pendapat itu, tentunya memiliki satu pemikiran bahwa penerapan kawasan Aglomerasi di Daerah Khusus Jakarta,

Baca Juga :  Belum Bahas Koalisi, Pertemuan PAN-PDIP

Sebaiknya tidak mengesampingkan kepentingan kehidupan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir, melainkan justru dapat memberdayakan kehidupan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir agar lebih baik dan Sejahtera, misalnya mendirikan Pelabuhan nelayan di dalam kawasan Aglomerasi tersebut, dari Pelabuhan nelayan itu bisa juga di dirikan lapak-lapak untuk UMKM.

Adapun inti dari pembicaraan dalam diskusi ini, yang disampaikan oleh Safrudin, Pesisir Jakarta akan menjadi daya tarik bagi Oligarkhi  untuk berinvestasi di IKN ketika pesisir Jakarta secara tata ruang masuk sebagai KAWASAN STRATEGIS NASIONAL dan PROYEK REKLAMASI PESISIR JAKARTA masuk sebagai PROYEK STRATEGIS NASIONAL. Lalu Oligarkhi yang berinvestasi di IKN mendapat konsesi sebagai pengembang reklamasi pesisir Jakarta,

kemudian berakibat tersingkirnya kehidupan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir, maka kebijakan itu harus di Tolak dan di Lawan, namun apabila Kawasan Aglomerasi dalam Rencana Induk Pembangunannya mencakup aspek Peningkatan Kualitas Pengelolaan Persampahan, Pencegahan Pencemaran Sampah dan Limbah, Pengelolaan Lingkungan Hidup seperti penanggulangan banjir dan Pencegahan Pencemaran Udara, serta Pelestarian Sumber Daya Alam Pesisir dan Restorasi Situs Nelayan Tradisional, termaksud Rehabilitasi dan Restorasi Ekosistem Mangrove di Pesisir Teluk Jakarta, maka kebijakan itu harus di dukung.

Sementara itu, menanggapi paparan dari narasumber maupun berbagai pendapat dari para peserta diskusi tersebut, Supriyadi perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Daerah Khusus Jakarta, ia mengatakan UU No tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang baru disahkan oleh pemerintah, yang di dalamnya mengatur tentang Kawasan Aglomerasi, sebenarnya tidak harus di khawatirkan, karena tentunya kawasan Aglomerasi yang di atur di pasal 51-59 Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 juga mengatur mengenai kehidupan masyarakat lokas yang dalam implementasinya di atur dalam Peraturan Presiden.

“ Ya, kita tunggu saja keluarnya Peraturan Presiden mengenai kawasan Aglomerasi ini, namun untuk masukkan ke Pemerintah, saya kira diskusi seperti ini bagus sekali untuk sering dilakukan sebagai ruang menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian di rumuskan selanjutnya dapat di sampaikan ke Pemerintah .”ucap Supriyadi.

Acara diskusi ini di hadiri sebanyak 50-an orang, yang juga di hadiri oleh Lurah Kalibaru, Babinsa, Bimas Kepolisian Kelurahan Kalibaru, perwakilan dari masyarakat nelayan dari kelurahan Kalibaru maupun kelurahan lain yang ada di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
ASKLIGI dan Keprihatinan Kesehatan Gigi Indonesia

dito

02 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta – ASKLIGI (Asosiasi Klinik dan Laboratorium Gigi Indonesia) dalam program prioritasnya mengupayakan turut mengatasi permasalahan kesehatan gigi yang memprihatinkan. Data Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan menunjukkan, pada 2025 dari sekitar 36 juta orang yang diperiksa ternyata masalah terbanyak adalah penyakit gigi. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 ternyata 56,9% …

AWI DPC Banyuwangi Resmi Terbentuk, Mohamad Saiful Rizal : Momentum Perkuat Peran Pers

- Banyuwangi

02 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Pembentukan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menjadi momentum penting dalam memperkuat peran pers di tingkat daerah. Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah yang tidak hanya menaungi para jurnalis, tetapi juga menjaga marwah profesi kewartawanan agar tetap independen, profesional, dan berpihak pada kebenaran. Aktivis masyarakat sipil sekaligus pegiat politik Banyuwangi, Mohamad …

Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

x
x