- HeadlineReshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi
- HeadlinePRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR
- Top NewsUPERTIS Resmi Buka Dies Natalis ke-6, Usung Tema “Green Campus, Green Integrity”
- EkonomiKontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional
- daerahJDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Aliansi Pesisir Jakarta Untuk Demokrasi & Pembangunan Berkelanjutan Gelar Diskusi Soroti Kawasan Aglomerasi Dalam UU No. 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta
NasionalPos.com, Jakarta- Dengan dipindahkannya Ibu Kota Negara ke Kalimantan, maka pemerintah mengubah Jakarta menjadi pusat aglomerasi dan kota global yang memusatkan pembangunan dan investasi, dan hal tersebut sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang menjadi permasalahan mengenai penerapan Aglomerasi tersebut adalah mengenai dampaknya terhadap kehidupan nelayan Tradisional dan masyarakat pesisir Jakarta.
Sejauhmana penerapan aglomerasi menjadi berkah bagi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Jakarta, atau bahkan penerapan aglomerasi mendatangkan bencana bagi nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir di Jakarta, Pandangan tersebut lah yang kemudian melatarbelakangi terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) bertema : Masa Depan Nelayan Tradisional dan Masyarakat di Pesisir Jakarta Di bawah UU Daerah Khusus Jakarta, yang di inisiasi dan di gelar oleh Aliansi Pesisir Jakarta Untuk Demokrasi & Pembangunan Berkelanjutan, demikian disampaikan Safrudin sebagai moderator acara FGD ini, Rabu, 12 Juni 2024 kemaren di Aula Karang Taruna Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
“Hal tersebut perlu saya sampaikan sebagai pengantar diskusi ini agar peserta diskusi ini sebagian besar dari nelayan yang ada di Kecamatan Cilincing ini, agar lebih focus memahami apa itu kawasan Aglomerasi dan apa dampaknya bagi nelayan tradisional dan masyarakat di pesisir Jakarta.”ungkap Safrudin.
Menurut Syafrudin, Selama kurun waktu 79 tahun Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajah pesisir Jakarta masih menjadi halaman belakang ibukota negara , kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir terus berlangsung hingga saat ini, serta semakin tersingkirnya masyarakat local dan nelayan tradisional, atas nama Pembangunan menjadi monster menggerus keadilan sosial di Tengah alam kemerdekaan,
Apalagi Saat ini pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagai aturan hukum yang sah dan mengikat dalam tata kelola pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-Undang ini akan menentukan arah kebijakan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta di masa depan. Khususnya terkait dengan nelayan tradisional dan masyarakat di pesisir Jakarta.
“Sebagai masyarakat pesisir kita berkewajiban untuk mengkritisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Manfaat atau Mudharat Bagi Nelayan Tradisional dan Masyarakat di Pesisir Jakarta?”tukas Safrudin.
Hal senada juga di katakan Sekretaris DPW PNTI Provinsi DKI Jakarta Benny Piliang, sebagai narasumber di acara diskusi tersebut, ia mengatakan kalau mencermati secara lebih mendalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Kawasan Aglomerasi ini dibentuk untuk menyingkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.
Sinkronisasi dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota yang termaksud dalam cakupan Kawasan Aglomerasi, justru inilah yang mesti menjadi perhatian nelayan tradisional maupun masyarakat di pesisir Jakarta, jika terjadi perubahan tata ruang yang menjangkau kawasan pesisir maka secara otomatis juga merubah tempat tinggal maupun tempat usaha nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir.
“Dengan pemahaman yang sederhana kita dapat menyimpulkan bahwa kawasan Aglomerasi sesungguhnya adalah Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi, nah kalau ini terjadi apakah ada jaminan kawasan tersebut memprioritaskan perlindungan terhadap nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir, ini yang kami khawatirkan.”ucap Benny.
Karena, lanjut Benny, jika kawasan aglomerasi itu menjadi kawasan Strategis Nasional, maka bakal membutuhkan banyak investasi, dan untuk itu akan juga mengundang investor, sedangkan kepentingan investor seringkali tidak sikron dengan kepentingan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir Jakarta,
Misalnya cerita tentang PIK 1 Tanggal 14 Juni 1984, Menteri Kehutanan Soedjarwo menandatangani perjanjian tukar menukar sebagian tanah kawasan Hutan Angke Kapuk di wilayah DKI Jakarta dengan PT MP: H. Subagdja Prawata dan Sudwikatmono. Dalam perjanjian antara Menhut dan PT MP menyebutkan pemanfaatan dan pengembangan kawasan Hutan Angke Kapuk, termasuk pembangunan hutan wisatanya seperti SK Menteri Pertanian (tahun 1977) maka pengembangannya “perlu sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965-1985”.
Sebanyak 831,63 ha dari 1.162,48 ha kawasan hutan Angke Kapuk yang diserahkan kepada PT MP itu disebutkan ternyata dibangun untuk permukiman (487,89 hektar), bangunan umum mulai dari hotel, cottage, dan bangunan komersial lainnya (93,35 hektar), rekreasi dan olah raga (169,13 hektar) dan rekreasi air buatan (81,26 hektar), jelas in ikan atas kepentingan swasta, hutan mangrobve
“Banyak peristiwa di negeri ini, yang menunjukkan adanya kepentingan investor bisa mengalahkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, hal ini lah yang harus di waspadai oleh nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir di Jakarta mengenai kawasan Aglomerasi tersebut, yang bisa saja memicu terjadinya konflik, kehidupan nelayan tradisional tergusur bisa oleh kepentingan investor, ini yang kita cegah, kita nggak mau kehidupan nelayan maupun masyarakat pesisir Jakarta ini di gusur oleh kepentingan investor”tandas Benny.
Suasana diskusi berlangsung dengan semarak, peserta pun mulai banyak yang mengemukakan pendapatnya terkait dengan materi yang disampaikan oleh moderator maupun narasumber, dari beragam pendapat itu, tentunya memiliki satu pemikiran bahwa penerapan kawasan Aglomerasi di Daerah Khusus Jakarta,
Sebaiknya tidak mengesampingkan kepentingan kehidupan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir, melainkan justru dapat memberdayakan kehidupan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir agar lebih baik dan Sejahtera, misalnya mendirikan Pelabuhan nelayan di dalam kawasan Aglomerasi tersebut, dari Pelabuhan nelayan itu bisa juga di dirikan lapak-lapak untuk UMKM.
Adapun inti dari pembicaraan dalam diskusi ini, yang disampaikan oleh Safrudin, Pesisir Jakarta akan menjadi daya tarik bagi Oligarkhi untuk berinvestasi di IKN ketika pesisir Jakarta secara tata ruang masuk sebagai KAWASAN STRATEGIS NASIONAL dan PROYEK REKLAMASI PESISIR JAKARTA masuk sebagai PROYEK STRATEGIS NASIONAL. Lalu Oligarkhi yang berinvestasi di IKN mendapat konsesi sebagai pengembang reklamasi pesisir Jakarta,
kemudian berakibat tersingkirnya kehidupan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir, maka kebijakan itu harus di Tolak dan di Lawan, namun apabila Kawasan Aglomerasi dalam Rencana Induk Pembangunannya mencakup aspek Peningkatan Kualitas Pengelolaan Persampahan, Pencegahan Pencemaran Sampah dan Limbah, Pengelolaan Lingkungan Hidup seperti penanggulangan banjir dan Pencegahan Pencemaran Udara, serta Pelestarian Sumber Daya Alam Pesisir dan Restorasi Situs Nelayan Tradisional, termaksud Rehabilitasi dan Restorasi Ekosistem Mangrove di Pesisir Teluk Jakarta, maka kebijakan itu harus di dukung.
Sementara itu, menanggapi paparan dari narasumber maupun berbagai pendapat dari para peserta diskusi tersebut, Supriyadi perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Daerah Khusus Jakarta, ia mengatakan UU No tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang baru disahkan oleh pemerintah, yang di dalamnya mengatur tentang Kawasan Aglomerasi, sebenarnya tidak harus di khawatirkan, karena tentunya kawasan Aglomerasi yang di atur di pasal 51-59 Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 juga mengatur mengenai kehidupan masyarakat lokas yang dalam implementasinya di atur dalam Peraturan Presiden.
“ Ya, kita tunggu saja keluarnya Peraturan Presiden mengenai kawasan Aglomerasi ini, namun untuk masukkan ke Pemerintah, saya kira diskusi seperti ini bagus sekali untuk sering dilakukan sebagai ruang menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian di rumuskan selanjutnya dapat di sampaikan ke Pemerintah .”ucap Supriyadi.
Acara diskusi ini di hadiri sebanyak 50-an orang, yang juga di hadiri oleh Lurah Kalibaru, Babinsa, Bimas Kepolisian Kelurahan Kalibaru, perwakilan dari masyarakat nelayan dari kelurahan Kalibaru maupun kelurahan lain yang ada di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Dhio Justice Law
07 Agu 2026
Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …
dito
06 Agu 2026
NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …
dito
04 Agu 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta. Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional. Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …
Primadoni,SH
04 Agu 2026
Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …
- Banyuwangi
03 Agu 2026
BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …
dito
02 Agu 2026
NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut. Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …
21 Nov 2024 2.182 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.678 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
17 Mei 2022 1.495 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
28 Jul 2025 1.452 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
23 Jul 2025 1.393 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.350 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.235 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.