Home » Headline » Aliansi Pesisir Jakarta Untuk Demokrasi & Pembangunan Berkelanjutan Gelar Diskusi Soroti Kawasan Aglomerasi Dalam UU No. 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta

Aliansi Pesisir Jakarta Untuk Demokrasi & Pembangunan Berkelanjutan Gelar Diskusi Soroti Kawasan Aglomerasi Dalam UU No. 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta

dito 13 Jun 2024 334

NasionalPos.com, Jakarta-  Dengan dipindahkannya Ibu Kota Negara ke Kalimantan, maka pemerintah mengubah Jakarta menjadi pusat aglomerasi dan kota global yang memusatkan pembangunan dan investasi, dan hal tersebut sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang menjadi permasalahan mengenai penerapan Aglomerasi tersebut adalah mengenai dampaknya terhadap kehidupan nelayan Tradisional dan masyarakat pesisir Jakarta.

Sejauhmana penerapan aglomerasi menjadi berkah bagi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Jakarta, atau bahkan penerapan aglomerasi mendatangkan bencana bagi nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir di Jakarta, Pandangan tersebut lah yang kemudian melatarbelakangi terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) bertema : Masa Depan Nelayan Tradisional dan Masyarakat di Pesisir Jakarta Di bawah UU Daerah Khusus Jakarta, yang di inisiasi dan di gelar oleh Aliansi Pesisir Jakarta Untuk  Demokrasi & Pembangunan Berkelanjutan, demikian disampaikan Safrudin sebagai moderator acara FGD ini, Rabu, 12 Juni 2024 kemaren di Aula Karang Taruna Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

“Hal tersebut perlu saya sampaikan sebagai pengantar diskusi ini agar peserta diskusi ini sebagian besar dari nelayan yang ada di Kecamatan Cilincing ini, agar lebih focus memahami apa itu kawasan Aglomerasi dan apa dampaknya bagi nelayan tradisional dan masyarakat di pesisir Jakarta.”ungkap Safrudin.

Menurut Syafrudin, Selama kurun waktu 79 tahun Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajah pesisir Jakarta masih menjadi halaman belakang ibukota negara , kerusakan lingkungan dan ekosistem pesisir terus berlangsung hingga saat ini, serta semakin tersingkirnya masyarakat local dan nelayan tradisional, atas nama Pembangunan menjadi monster menggerus keadilan sosial di Tengah alam kemerdekaan,

Apalagi Saat ini pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagai aturan hukum yang sah dan mengikat dalam tata kelola pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Undang-Undang ini akan menentukan arah kebijakan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta di masa depan. Khususnya terkait dengan nelayan tradisional dan masyarakat di pesisir Jakarta.

“Sebagai masyarakat pesisir kita berkewajiban untuk mengkritisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Manfaat atau Mudharat Bagi Nelayan Tradisional dan Masyarakat di Pesisir Jakarta?”tukas Safrudin.

Hal senada juga di katakan  Sekretaris DPW PNTI Provinsi DKI Jakarta Benny Piliang, sebagai narasumber di acara diskusi tersebut, ia mengatakan kalau mencermati secara lebih mendalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Kawasan Aglomerasi ini dibentuk untuk menyingkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitarnya, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

Baca Juga :  Cegah Banjir dan Longsor, Satgas Yonarmed 1 Kostrad dan Warga Pasang Bronjong di Sungai Waiheru

Sinkronisasi dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota yang termaksud dalam cakupan Kawasan Aglomerasi, justru inilah yang mesti menjadi perhatian nelayan tradisional maupun masyarakat di pesisir Jakarta, jika terjadi perubahan tata ruang yang menjangkau kawasan pesisir maka secara otomatis  juga merubah tempat tinggal maupun tempat usaha nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir.

“Dengan pemahaman yang sederhana kita dapat menyimpulkan bahwa kawasan Aglomerasi sesungguhnya adalah Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi, nah kalau ini terjadi apakah ada jaminan kawasan tersebut memprioritaskan perlindungan terhadap nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir, ini yang kami khawatirkan.”ucap Benny.

Karena, lanjut Benny, jika kawasan aglomerasi itu menjadi kawasan Strategis Nasional, maka bakal membutuhkan banyak investasi, dan untuk itu akan juga mengundang investor, sedangkan kepentingan investor seringkali tidak sikron dengan kepentingan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir Jakarta,

Misalnya cerita tentang PIK 1 Tanggal 14 Juni 1984, Menteri Kehutanan Soedjarwo menandatangani perjanjian tukar menukar sebagian tanah kawasan Hutan Angke Kapuk di wilayah DKI Jakarta dengan PT MP: H. Subagdja Prawata dan Sudwikatmono. Dalam perjanjian antara Menhut dan PT MP menyebutkan pemanfaatan dan pengembangan kawasan Hutan Angke Kapuk, termasuk pembangunan hutan wisatanya seperti SK Menteri Pertanian (tahun 1977) maka pengembangannya “perlu sesuai dengan Rencana Induk Djakarta 1965-1985”.

Sebanyak 831,63 ha dari 1.162,48 ha kawasan hutan Angke Kapuk yang diserahkan kepada PT MP itu disebutkan ternyata dibangun untuk permukiman (487,89 hektar), bangunan umum mulai dari hotel, cottage, dan bangunan komersial lainnya (93,35 hektar), rekreasi dan olah raga (169,13 hektar) dan rekreasi air buatan (81,26 hektar), jelas in ikan atas kepentingan swasta, hutan mangrobve

“Banyak peristiwa di negeri ini, yang menunjukkan adanya kepentingan investor bisa mengalahkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, hal ini lah yang harus di waspadai oleh nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir di Jakarta mengenai kawasan Aglomerasi tersebut, yang bisa saja memicu terjadinya konflik, kehidupan nelayan tradisional tergusur bisa oleh kepentingan investor, ini yang kita cegah, kita nggak mau kehidupan nelayan maupun masyarakat pesisir Jakarta ini di gusur oleh kepentingan investor”tandas Benny.

Suasana diskusi berlangsung dengan semarak, peserta pun mulai banyak yang mengemukakan pendapatnya terkait dengan materi yang disampaikan oleh moderator maupun narasumber, dari beragam pendapat itu, tentunya memiliki satu pemikiran bahwa penerapan kawasan Aglomerasi di Daerah Khusus Jakarta,

Baca Juga :  Satgas Yonif 126/KC Bentuk Dan Latih Siswa-Siswi Perbatasan Jadi Paskibra

Sebaiknya tidak mengesampingkan kepentingan kehidupan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir, melainkan justru dapat memberdayakan kehidupan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir agar lebih baik dan Sejahtera, misalnya mendirikan Pelabuhan nelayan di dalam kawasan Aglomerasi tersebut, dari Pelabuhan nelayan itu bisa juga di dirikan lapak-lapak untuk UMKM.

Adapun inti dari pembicaraan dalam diskusi ini, yang disampaikan oleh Safrudin, Pesisir Jakarta akan menjadi daya tarik bagi Oligarkhi  untuk berinvestasi di IKN ketika pesisir Jakarta secara tata ruang masuk sebagai KAWASAN STRATEGIS NASIONAL dan PROYEK REKLAMASI PESISIR JAKARTA masuk sebagai PROYEK STRATEGIS NASIONAL. Lalu Oligarkhi yang berinvestasi di IKN mendapat konsesi sebagai pengembang reklamasi pesisir Jakarta,

kemudian berakibat tersingkirnya kehidupan nelayan tradisional maupun masyarakat pesisir, maka kebijakan itu harus di Tolak dan di Lawan, namun apabila Kawasan Aglomerasi dalam Rencana Induk Pembangunannya mencakup aspek Peningkatan Kualitas Pengelolaan Persampahan, Pencegahan Pencemaran Sampah dan Limbah, Pengelolaan Lingkungan Hidup seperti penanggulangan banjir dan Pencegahan Pencemaran Udara, serta Pelestarian Sumber Daya Alam Pesisir dan Restorasi Situs Nelayan Tradisional, termaksud Rehabilitasi dan Restorasi Ekosistem Mangrove di Pesisir Teluk Jakarta, maka kebijakan itu harus di dukung.

Sementara itu, menanggapi paparan dari narasumber maupun berbagai pendapat dari para peserta diskusi tersebut, Supriyadi perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Daerah Khusus Jakarta, ia mengatakan UU No tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang baru disahkan oleh pemerintah, yang di dalamnya mengatur tentang Kawasan Aglomerasi, sebenarnya tidak harus di khawatirkan, karena tentunya kawasan Aglomerasi yang di atur di pasal 51-59 Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 juga mengatur mengenai kehidupan masyarakat lokas yang dalam implementasinya di atur dalam Peraturan Presiden.

“ Ya, kita tunggu saja keluarnya Peraturan Presiden mengenai kawasan Aglomerasi ini, namun untuk masukkan ke Pemerintah, saya kira diskusi seperti ini bagus sekali untuk sering dilakukan sebagai ruang menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian di rumuskan selanjutnya dapat di sampaikan ke Pemerintah .”ucap Supriyadi.

Acara diskusi ini di hadiri sebanyak 50-an orang, yang juga di hadiri oleh Lurah Kalibaru, Babinsa, Bimas Kepolisian Kelurahan Kalibaru, perwakilan dari masyarakat nelayan dari kelurahan Kalibaru maupun kelurahan lain yang ada di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

x
x