Home » Headline » Jangan Terjebak pada Ego Institusi, Posisikan hukum dan keadilan sebagai Panglima pada penyelesaian kasus Vina Cirebon

Jangan Terjebak pada Ego Institusi, Posisikan hukum dan keadilan sebagai Panglima pada penyelesaian kasus Vina Cirebon

dito 23 Jun 2024 92

NasionalPos.com, Jakarta- Peristiwa pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Kota Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016. Namun, pemberitaan tentang kasus ini masih terus berlanjut. Apalagi, dalam sebulan terakhir, kasus ini ramai menghiasi layar kaca dan media sosial, sehingga menjadi banyak pihak yang turut mengamati dan mencermati perkembangan penanganan kasus Vina Cirebon ini.

Termasuk diantaranya adalah Praktisi hukum, Andi Darwin Ranreng, SH, MH, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dari pengamatannya terkait kasus vina Cirebon nampaknya polisi mau membuka diri terkait takbir kejanggalan dari kasus tersebut ya indikasi nya adalah dugaan pengaturan kasus tersebut atau semacam dugaan adanya konspirasi bersama dan ini juga tidak terlepas dari pengamatan nitizen atau masyarakat umum.

“Bagi saya sebagai praktisi di sinilah kepekaan atas kinerja kepolisian yang mengayomi masyarakat ini di coba kembali loyalitas nya sehingga terkait pengungkapan takbir ini memang sebaiknya di buka sejelas jelasnya, saya berfikiran positif saja, memang di sinyalir kasus ini di kondisikan oleh seorang oknum,”ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH kepada NasionalPos.com, Sabtu  22/6/2024 malam  di Jakarta.

Namun, lanjutnya, nampaknya, masih banyak anggota bayangkara yang mempunyai ke depulian terhadap kasus Vina ini, yang tentunya memiliki konsekwesi citra polisi di mata masyarakat, sehingga bertekad merespon ekspetasi publik tersebut, dengan bekerja lebih cermat agar kasus ini cepat terselesaikan, sedangkan terkait keberadaan ke delapan tersangka yang sekarang berstatus terpidana, meskipun sudah berstatus terpidana, mereka bisa berpeluang untuk melakukan upaya hukum, hal itu diatur dalam putusan MK(Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014), adapun Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka, tidak hanya itu di dalam ketentuan Pasal 8 UU 39/1999 tentang HAM diatur bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga :  Bulog Catat Harga Beras Relatif Stabil

“ Hal ini berarti MK mengambil peran dalam pemenuhan hak asas manusia melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku”tukas Andi

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa pengertian terpidana seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan, sehingga terkait dengan keberadaan ketujuh orang yang di dakwa sebagai pelaku pada kasus Vina,

Maka mereka ini bisa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, peluang itu jika seorang saksi yang dinilai kuat dalam kasus Vina Cirebon, memberikan kesaksian yang bisa mementahkan alur kronologi yang di sampaikan di pengadilan, maka para pelaku yang mendekam di penjara bisa bebas, dan bukan hanya itu pegi seorang buruh bangunan yang baru di tangkap Polda Jabar, setelah 8 tahun kasus ini berlalu, si buruh bangunan ini bisa bebas.

” Oleh karena itu diperlukan kejujuran dari pihak Polri, Jaksa dan Hakim dari semua level dalam perkara ini supaya betul-betul sesuai dengan keadaan sebenernya, bukan skenario, pertama TKP berbeda, ceritanya beda “Ucap Andi

Andi mengatakan untuk merespon keberadaan sosok Suroto, petugas keamanan sekitar TKP Vina dan Eky ditemukan di jembatan muncul dan ketua RW yang melihat langsung ke SMP 11, dirinya menilai kedua saksi ini tersebut selama ini tidak dimunculkan , bahkan tidak dimunculkan di pengadilan, nah apabila kedua saksi itu bisa menggugurkan fakta yang ada di pengadilan, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, dan tidak menutup kemungkinan juga tujuh orang yang mendekam penjara bisa bebas, termasuk si buruh bangunan yang disebut pegi itupun bisa bebas.

Baca Juga :  Dukung KDMP hingga MBG, Kementerian PANRB Fokus Distribusi SDM

Namun demikian, kalau mencermati permasalahan kasus ini yang penanganannya mungkin dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, kalau toh hendak menempuh pengajuan Peninjauan Kembali, itupun harus di sertai dalil dali atau temuan baru atau Novum untuk melakukan peninjauan balik dalam waktu 180 hari setelah putusan tetap.

“ Itulah sebabnya, perlu di cermati kembali opsi yang di tempuh dalam mencari keadilan nya di sini, dalam kapabilitas kasus tersebut dugaan ke arah situ memungkinkan terjadi dan masyarakat juga sudah pandai menilai ada apa di kasus ini kenapa bisa begitu ya kenapa bisa begini ya.. dll, tentunya nitizen masyarakat Indonesia bakal terus memantau kasus ini, karna memang eranya keterbukaan Publik ya.”tandas Andi.

Solusi yang paling tepat, sambung Andi, kasus ini mesti bisa mengembalikan marwah Polisi maupun institusi penegak hukum lainnya yakni kejaksaan maupun Lembaga peradilan sebagai penganyom masyarakat, dengan pemikiran sederhana, publik akan sangat berharap kepada mereka, tentunya mempunyai cara untuk menyelesaikan kasus vina ini, serahkan kembali kepada pihak aparat penegak hukum agar tidak ada pilihan lain, kasus Vina ini harus di tindak lanjuti dan dituntaskan penyelesaiannya dengan tentunya memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Para aparat penegak hukum, harus bisa pastikan bahwa penegakan hukum itu tidak tumpul keatas tajam ke bawah. Asas Kesamaan di Depan Hukum (Equality Before The Law, Inilah yang menjadi barometer terkuaknya suatu kasus yang memang harus di buka agar terang benderang, karena itu para aparat penegak Hukum, Jangan Terjebak pada Ego Institusi, posisikan hukum dan keadilan sebagai Panglima pada penyelesaian kasus Vina Cirebon ini ”pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Koruptor Diringkus, Uangnya Lolos

Dhio Justice Law

04 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Penangkapan koruptor kerap dipamerkan sebagai bukti negara bekerja. Namun pertanyaan mendasarnya jarang dituntaskan: ke mana larinya uang hasil kejahatan itu? Vonis dijatuhkan, pelaku diumumkan, tetapi aliran dana justru lenyap dalam labirin transaksi yang sulit disentuh hukum. Negara tampak menang di permukaan, tetapi kalah …

ASKLIGI dan Keprihatinan Kesehatan Gigi Indonesia

dito

02 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta – ASKLIGI (Asosiasi Klinik dan Laboratorium Gigi Indonesia) dalam program prioritasnya mengupayakan turut mengatasi permasalahan kesehatan gigi yang memprihatinkan. Data Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan menunjukkan, pada 2025 dari sekitar 36 juta orang yang diperiksa ternyata masalah terbanyak adalah penyakit gigi. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 ternyata 56,9% …

AWI DPC Banyuwangi Resmi Terbentuk, Mohamad Saiful Rizal : Momentum Perkuat Peran Pers

- Banyuwangi

02 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Pembentukan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menjadi momentum penting dalam memperkuat peran pers di tingkat daerah. Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah yang tidak hanya menaungi para jurnalis, tetapi juga menjaga marwah profesi kewartawanan agar tetap independen, profesional, dan berpihak pada kebenaran. Aktivis masyarakat sipil sekaligus pegiat politik Banyuwangi, Mohamad …

Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

x
x