Home » Headline » Jangan Terjebak pada Ego Institusi, Posisikan hukum dan keadilan sebagai Panglima pada penyelesaian kasus Vina Cirebon

Jangan Terjebak pada Ego Institusi, Posisikan hukum dan keadilan sebagai Panglima pada penyelesaian kasus Vina Cirebon

dito 23 Jun 2024 181

NasionalPos.com, Jakarta- Peristiwa pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Kota Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016. Namun, pemberitaan tentang kasus ini masih terus berlanjut. Apalagi, dalam sebulan terakhir, kasus ini ramai menghiasi layar kaca dan media sosial, sehingga menjadi banyak pihak yang turut mengamati dan mencermati perkembangan penanganan kasus Vina Cirebon ini.

Termasuk diantaranya adalah Praktisi hukum, Andi Darwin Ranreng, SH, MH, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dari pengamatannya terkait kasus vina Cirebon nampaknya polisi mau membuka diri terkait takbir kejanggalan dari kasus tersebut ya indikasi nya adalah dugaan pengaturan kasus tersebut atau semacam dugaan adanya konspirasi bersama dan ini juga tidak terlepas dari pengamatan nitizen atau masyarakat umum.

“Bagi saya sebagai praktisi di sinilah kepekaan atas kinerja kepolisian yang mengayomi masyarakat ini di coba kembali loyalitas nya sehingga terkait pengungkapan takbir ini memang sebaiknya di buka sejelas jelasnya, saya berfikiran positif saja, memang di sinyalir kasus ini di kondisikan oleh seorang oknum,”ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH kepada NasionalPos.com, Sabtu  22/6/2024 malam  di Jakarta.

Namun, lanjutnya, nampaknya, masih banyak anggota bayangkara yang mempunyai ke depulian terhadap kasus Vina ini, yang tentunya memiliki konsekwesi citra polisi di mata masyarakat, sehingga bertekad merespon ekspetasi publik tersebut, dengan bekerja lebih cermat agar kasus ini cepat terselesaikan, sedangkan terkait keberadaan ke delapan tersangka yang sekarang berstatus terpidana, meskipun sudah berstatus terpidana, mereka bisa berpeluang untuk melakukan upaya hukum, hal itu diatur dalam putusan MK(Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014), adapun Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka, tidak hanya itu di dalam ketentuan Pasal 8 UU 39/1999 tentang HAM diatur bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Jember Ikuti Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar Yang Di Adakan Oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

“ Hal ini berarti MK mengambil peran dalam pemenuhan hak asas manusia melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku”tukas Andi

Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa pengertian terpidana seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan, sehingga terkait dengan keberadaan ketujuh orang yang di dakwa sebagai pelaku pada kasus Vina,

Maka mereka ini bisa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, peluang itu jika seorang saksi yang dinilai kuat dalam kasus Vina Cirebon, memberikan kesaksian yang bisa mementahkan alur kronologi yang di sampaikan di pengadilan, maka para pelaku yang mendekam di penjara bisa bebas, dan bukan hanya itu pegi seorang buruh bangunan yang baru di tangkap Polda Jabar, setelah 8 tahun kasus ini berlalu, si buruh bangunan ini bisa bebas.

” Oleh karena itu diperlukan kejujuran dari pihak Polri, Jaksa dan Hakim dari semua level dalam perkara ini supaya betul-betul sesuai dengan keadaan sebenernya, bukan skenario, pertama TKP berbeda, ceritanya beda “Ucap Andi

Andi mengatakan untuk merespon keberadaan sosok Suroto, petugas keamanan sekitar TKP Vina dan Eky ditemukan di jembatan muncul dan ketua RW yang melihat langsung ke SMP 11, dirinya menilai kedua saksi ini tersebut selama ini tidak dimunculkan , bahkan tidak dimunculkan di pengadilan, nah apabila kedua saksi itu bisa menggugurkan fakta yang ada di pengadilan, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, dan tidak menutup kemungkinan juga tujuh orang yang mendekam penjara bisa bebas, termasuk si buruh bangunan yang disebut pegi itupun bisa bebas.

Baca Juga :  Lima Kecamatan Terdampak Banjir di Kabupaten Pati Telah Surut

Namun demikian, kalau mencermati permasalahan kasus ini yang penanganannya mungkin dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, kalau toh hendak menempuh pengajuan Peninjauan Kembali, itupun harus di sertai dalil dali atau temuan baru atau Novum untuk melakukan peninjauan balik dalam waktu 180 hari setelah putusan tetap.

“ Itulah sebabnya, perlu di cermati kembali opsi yang di tempuh dalam mencari keadilan nya di sini, dalam kapabilitas kasus tersebut dugaan ke arah situ memungkinkan terjadi dan masyarakat juga sudah pandai menilai ada apa di kasus ini kenapa bisa begitu ya kenapa bisa begini ya.. dll, tentunya nitizen masyarakat Indonesia bakal terus memantau kasus ini, karna memang eranya keterbukaan Publik ya.”tandas Andi.

Solusi yang paling tepat, sambung Andi, kasus ini mesti bisa mengembalikan marwah Polisi maupun institusi penegak hukum lainnya yakni kejaksaan maupun Lembaga peradilan sebagai penganyom masyarakat, dengan pemikiran sederhana, publik akan sangat berharap kepada mereka, tentunya mempunyai cara untuk menyelesaikan kasus vina ini, serahkan kembali kepada pihak aparat penegak hukum agar tidak ada pilihan lain, kasus Vina ini harus di tindak lanjuti dan dituntaskan penyelesaiannya dengan tentunya memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Para aparat penegak hukum, harus bisa pastikan bahwa penegakan hukum itu tidak tumpul keatas tajam ke bawah. Asas Kesamaan di Depan Hukum (Equality Before The Law, Inilah yang menjadi barometer terkuaknya suatu kasus yang memang harus di buka agar terang benderang, karena itu para aparat penegak Hukum, Jangan Terjebak pada Ego Institusi, posisikan hukum dan keadilan sebagai Panglima pada penyelesaian kasus Vina Cirebon ini ”pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

x
x