- Top NewsHUT ke-59 RSIA Restu Ibu, Siapkan Pengembangan Menuju Rumah Sakit Umum
- daerahJaga Kondusivitas Pilratin, Kasat Reskrim Polres Pesibar Ingatkan Masyarakat Hindari Konflik dan Pelanggaran Hukum
- daerahResmi Dibuka ; Warga Kini Bisa Lapor Langsung ke Kapolda Lampung Lewat Hotline Ini
- TNI-POLRISemakin humaris pelayanan SIM di Sumedang utamakan kenyamanan masyarakat.
- HeadlineMomentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

Jangan Terjebak pada Ego Institusi, Posisikan hukum dan keadilan sebagai Panglima pada penyelesaian kasus Vina Cirebon
NasionalPos.com, Jakarta- Peristiwa pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Kota Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016. Namun, pemberitaan tentang kasus ini masih terus berlanjut. Apalagi, dalam sebulan terakhir, kasus ini ramai menghiasi layar kaca dan media sosial, sehingga menjadi banyak pihak yang turut mengamati dan mencermati perkembangan penanganan kasus Vina Cirebon ini.
Termasuk diantaranya adalah Praktisi hukum, Andi Darwin Ranreng, SH, MH, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dari pengamatannya terkait kasus vina Cirebon nampaknya polisi mau membuka diri terkait takbir kejanggalan dari kasus tersebut ya indikasi nya adalah dugaan pengaturan kasus tersebut atau semacam dugaan adanya konspirasi bersama dan ini juga tidak terlepas dari pengamatan nitizen atau masyarakat umum.
“Bagi saya sebagai praktisi di sinilah kepekaan atas kinerja kepolisian yang mengayomi masyarakat ini di coba kembali loyalitas nya sehingga terkait pengungkapan takbir ini memang sebaiknya di buka sejelas jelasnya, saya berfikiran positif saja, memang di sinyalir kasus ini di kondisikan oleh seorang oknum,”ungkap Andi Darwin Rangreng, SH, MH kepada NasionalPos.com, Sabtu 22/6/2024 malam di Jakarta.
Namun, lanjutnya, nampaknya, masih banyak anggota bayangkara yang mempunyai ke depulian terhadap kasus Vina ini, yang tentunya memiliki konsekwesi citra polisi di mata masyarakat, sehingga bertekad merespon ekspetasi publik tersebut, dengan bekerja lebih cermat agar kasus ini cepat terselesaikan, sedangkan terkait keberadaan ke delapan tersangka yang sekarang berstatus terpidana, meskipun sudah berstatus terpidana, mereka bisa berpeluang untuk melakukan upaya hukum, hal itu diatur dalam putusan MK(Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014), adapun Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka, tidak hanya itu di dalam ketentuan Pasal 8 UU 39/1999 tentang HAM diatur bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
“ Hal ini berarti MK mengambil peran dalam pemenuhan hak asas manusia melalui putusannya sebagai bagian dari upaya responsif konstitusional. Salah satu unsur perlindungan hukum yang ditekankan melalui putusan ini adalah kepastian hukum bahwa penyidik harus melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku”tukas Andi
Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa pengertian terpidana seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan, sehingga terkait dengan keberadaan ketujuh orang yang di dakwa sebagai pelaku pada kasus Vina,
Maka mereka ini bisa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, peluang itu jika seorang saksi yang dinilai kuat dalam kasus Vina Cirebon, memberikan kesaksian yang bisa mementahkan alur kronologi yang di sampaikan di pengadilan, maka para pelaku yang mendekam di penjara bisa bebas, dan bukan hanya itu pegi seorang buruh bangunan yang baru di tangkap Polda Jabar, setelah 8 tahun kasus ini berlalu, si buruh bangunan ini bisa bebas.
” Oleh karena itu diperlukan kejujuran dari pihak Polri, Jaksa dan Hakim dari semua level dalam perkara ini supaya betul-betul sesuai dengan keadaan sebenernya, bukan skenario, pertama TKP berbeda, ceritanya beda “Ucap Andi
Andi mengatakan untuk merespon keberadaan sosok Suroto, petugas keamanan sekitar TKP Vina dan Eky ditemukan di jembatan muncul dan ketua RW yang melihat langsung ke SMP 11, dirinya menilai kedua saksi ini tersebut selama ini tidak dimunculkan , bahkan tidak dimunculkan di pengadilan, nah apabila kedua saksi itu bisa menggugurkan fakta yang ada di pengadilan, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru, dan tidak menutup kemungkinan juga tujuh orang yang mendekam penjara bisa bebas, termasuk si buruh bangunan yang disebut pegi itupun bisa bebas.
Namun demikian, kalau mencermati permasalahan kasus ini yang penanganannya mungkin dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, kalau toh hendak menempuh pengajuan Peninjauan Kembali, itupun harus di sertai dalil dali atau temuan baru atau Novum untuk melakukan peninjauan balik dalam waktu 180 hari setelah putusan tetap.
“ Itulah sebabnya, perlu di cermati kembali opsi yang di tempuh dalam mencari keadilan nya di sini, dalam kapabilitas kasus tersebut dugaan ke arah situ memungkinkan terjadi dan masyarakat juga sudah pandai menilai ada apa di kasus ini kenapa bisa begitu ya kenapa bisa begini ya.. dll, tentunya nitizen masyarakat Indonesia bakal terus memantau kasus ini, karna memang eranya keterbukaan Publik ya.”tandas Andi.
Solusi yang paling tepat, sambung Andi, kasus ini mesti bisa mengembalikan marwah Polisi maupun institusi penegak hukum lainnya yakni kejaksaan maupun Lembaga peradilan sebagai penganyom masyarakat, dengan pemikiran sederhana, publik akan sangat berharap kepada mereka, tentunya mempunyai cara untuk menyelesaikan kasus vina ini, serahkan kembali kepada pihak aparat penegak hukum agar tidak ada pilihan lain, kasus Vina ini harus di tindak lanjuti dan dituntaskan penyelesaiannya dengan tentunya memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Para aparat penegak hukum, harus bisa pastikan bahwa penegakan hukum itu tidak tumpul keatas tajam ke bawah. Asas Kesamaan di Depan Hukum (Equality Before The Law, Inilah yang menjadi barometer terkuaknya suatu kasus yang memang harus di buka agar terang benderang, karena itu para aparat penegak Hukum, Jangan Terjebak pada Ego Institusi, posisikan hukum dan keadilan sebagai Panglima pada penyelesaian kasus Vina Cirebon ini ”pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.
dito
21 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri. Terkait dengan situasi …
dito
21 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta. Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum. …
- Banyuwangi
20 Okt 2026
BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …
dito
19 Okt 2026
NasionalPos.com, Jakarta- Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim. Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …
- Banyuwangi
19 Okt 2026
Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …
dito
19 Okt 2026
NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …
21 Nov 2024 2.521 views
NASIONALPOS.com II Banyuwangi, 20 November 2024 – Kasus penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan media Tribunnews kembali terjadi. Kali ini, pelaku yang diduga bernama Noviar Arya Putra, bersama dengan kontak bernama Tiara, berhasil menipu korban melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang digunakan kali ini mengarah pada ancaman penyebaran video asusila yang direkam secara video call (VC). …
19 Sep 2025 1.923 views
Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sukses digelar di Aula Kantor Camat Lengayang pada Kamis (18/9) siang. Acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan antar sesama insan pencak silat. Muskab kali ini …
28 Jul 2025 1.672 views
NasionalPos.com, Jakarta- Koperasi Merah Putih, sebuah gerakan ekonomi berbasis desa yang diinisiasi oleh pemerintah, mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Koperasi ini sungguh sungguh sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bertinggal di wilayah pedesaan, dan bahkan bisa mengurangi ketergantungan pada tengkulak serta rentenir, demikian di sampaikan Faris Galuh Pratama Koordinator Gerakan Masyarakat Berdikari …
17 Mei 2022 1.667 views
NasionalPos.com, Depok– Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Pangdivif 1 Kostrad yang baru, Brigjen TNI Bobby Rinal Makmun sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) Jaya menggantikan Mayjen TNI Dedy Kusmayadi akan masuki masa Pensiun, secara resmi di lantik langsung oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam suatu upacara serah terima jabatan (Sertijab) …
23 Jul 2025 1.573 views
NasionaPos.com, Jakarta- Diperoleh informasi yang menyebutkan adanya indikasi oknum Kementerian Perhubungan RI yang di duga menciptakan suasana tidak kondusif untuk menyelesaikan permasalahan di kalangan ojol, Sinyalemen itu nampak ketika bakal di gelar nya FGD yang di laksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI yang nampak nya mengundang para pihak yang selama ini berkaitan erat dengan permasalahan …
09 Jul 2025 1.522 views
NasionalPos.com, Jakarta- Totok Ketua Forum Mahasiswa Jakarta Peduli Perumahan Rakyat, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi telah terjadi kekerasan itu terjadi bukan hanya sekali, namun berulang kali dialami warga pemilik dan penghuni Rusunami Gading Nias Residence, Kelapa Gading (hanya sekitar 10% warga sesuai klaim dari Pengurus PPPSRS), dan nampaknya kejadian itu sudah berlangsung …
31 Okt 2024 1.336 views
Banyuwangi – Nasionalpos.com ll Gerah terhadap pemberitaan yang menyudutkan Muhammad Murni (35) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro Kab Banyuwangi dengan judul berita ” Aksi Koboy Warga Todong Menggunakan Senpi Ke Jukir” menggelar jumpa pers dengan beberapa awak media di Banyuwangi . Jumpa pers itu di geber , Kamis (31/10/2024) siang di warung Mbok Judges …



Comments are not available at the moment.