Home » Nasional » Pesan Mbah Semar di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 “NARKOBA MEMBUNUHMU”

Pesan Mbah Semar di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 “NARKOBA MEMBUNUHMU”

Eni 25 Jun 2024 201

 

Nasionalpos.com l Banyuwangi – Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di peringati pada tanggal 26 Juni 2024, Selamet Solichin biasa akrab disapa Mbah Semar selaku Pimpinan Umum Media Online Jejakindonesia.id & PatroliNews.co.id ini, menyampaikan pentingnya tentang urgensi pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Menurutnya, HANI adalah momentum untuk merefleksikan kondisi masyarakat dan lingkungan, mengingat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih marak terjadi.

Menurut Mbah Semar, kondisi masyarakat yang tidak normal dan masih terdampak oleh bujukan serta kebutuhan tertentu sering kali membuat mereka mencari pelarian instan, salah satunya melalui narkotika.

Mbah Semar, mengajak masyarakat Indonesia khususnya Banyuwangi untuk aktif dalam upaya pencegahan dan memerangi Narkoba.
“Jauhi narkoba karena narkoba membunuhmu!”. Narkoba sama sekali tidak memberi keuntungan bagi siapa saja yang menyalahgunakannya, ungkapnya. Selasa, (25/06)

Baca Juga :  Selamat Natal dan Tahun 2025, KETUM MAUNG: Tebar Cinta Kasih, Kuatkan Bangunan Kemanusiaan

Narkoba bisa merusak sistem kerja otak, bahkan risiko terbesarnya adalah kematian bagi orang yang sudah benar-benar candu.

Selain merusak diri sendiri, menurut Mbah Semar, narkoba juga bisa membuat penggunanya meninggal secara hukum.

“Berbicara normatif sesuai dengan undang-undang, orang yang menggunakan narkoba untuk kepentingannya sendiri dapat dipenjara maksimal empat tahun menurut Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”

Mbah Semar menjelaskan, kondisi di Banyuwangi menunjukkan bahwa masih ada beberapa warga yang menyalahgunakan narkoba. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus terus digencarkan. “Kita tidak boleh bosan untuk melakukan amar maruf nahi munkar, bersama-sama mengingatkan kebajikan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba yang merupakan lingkaran setan,” tambahnya.

Baca Juga :  Posisi KKB Semakin Terdesak Ungkap Kapuspen TNI

Pencegahan narkoba dapat dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.

“Peran keluarga penting. Keluarga memberikan edukasi, mengingatkan anggotanya untuk selalu melakukan kegiatan positif, seperti rutin berolahraga atau ikut orgnanisasi di lingkungan setempat, “ujar Mbah Semar

Lanjut Mbah Semar mengatakan, tak sedikit masyarakat yang tergoda oleh anggapan keliru bahwa narkoba dapat menyelesaikan masalah, meningkatkan stamina, atau menyembuhkan rasa sakit. “Padahal, tubuh kita telah diciptakan dengan luar biasa, dan jika sakit, masyarakat dapat berobat di fasilitas kesehatan yang tersedia di setiap daerah, yang seluruhnya telah mumpuni dalam memberikan layanan kesehatan,” tegasnya.

Eni/red.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x