Home » Nasional » Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras kepada Balita di Surabaya

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras kepada Balita di Surabaya

Kusmiati - Kabiro Surabaya 16 Okt 2024 89

 

Nasionalpos.com SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Pengungkapan tersebut berdasar LP (laporan Polisi) nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024 bulan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur,Kombes Pol Dirmanto mengatakan atas laporan tersebut Polisi mengamankan terduga pelaku inisial N (38) yang juga sebagai babysitter korban.

“Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah ditahan,untuk proses hukum lebih lanjut, ” kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (15/10/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi CCTV yang ada di rumah.

Selain itu satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat, berwarna biru dan orange berikut 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru.

Baca Juga :  Meutya Hafidz Ketua Komisi I DPR RI : RUU PDP Bakal Segera Disahkan

Selain itu juga disita sebagai barang bukti satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold.

“Ada juga bukti screenshot percakapan Whatsahapp tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online,”tambah Kombes Farman.

Dikatakan oleh Kombes Farman, modus tersangka adalah meracik obat berwarna biru dan orange kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk.

“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dan tersangka hanya mengetahui dari temannya,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis mencampurkan kemudian memberikan kepada korban.

“Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,” terang Kombes Farman.

Baca Juga :  Arak-arakan Hasil Bumi dan Reog di Lumajang Dijaga Ketat Polisi

Ditambahkan oleh Kombes Farman bahwa setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, ternyata obat yang diberikan ada kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone.

“Setelah kami melakukan konsultasi dari Biddokkes Polda Jatim bahwa ini adalah termasuk obat keras,”terang Kombes Farman.

Adapun dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu pembengkakan.

“Menurut dokter dampak lainya adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah.

Selain itu tersangka juga dapat terancam pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta sedangkan ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (Kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Pangdam III/Siliwangi Kukuhkan Pengurus Pencak Silat TNI, Perkuat Pelestarian Budaya dan Jiwa Bela Negara

Suryana Korwil Jabar

10 Jun 2026

Bandung, NasionalPos – Panglima Kodam III/Siliwangi, Kosasih, menghadiri sekaligus mengukuhkan kepengurusan Pencak Silat TNI Kodam III/Siliwangi dalam sebuah acara yang digelar di Lapangan Serka Edi, Bandung. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat TNI, unsur Forkopimda, tokoh pencak silat, serta tamu undangan lainnya. Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat eksistensi pencak silat sebagai …

H. Bagus Machdiantoro Kembali Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum BBC Periode 2026-2031

Suryana Korwil Jabar

07 Jun 2026

Bandung, NasionalPos.com – H. Bagus Machdiantoro kembali dipercaya memimpin organisasi BBC untuk periode 2026-2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam forum pertanggungjawaban dan pemilihan kepengurusan yang digelar di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Minggu (7/6/2026). Terpilihnya kembali H. Bagus menjadi momentum penting bagi organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1956 tersebut. Dalam wawancara usai …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

AWI-BCW Datangi Pesona Osing, Minta Kejelasan Status Perizinan

- Banyuwangi

06 Jun 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi, Indra, bersama Ketua Banyuwangi Watch Corruption (BCW), Masruri, menyoroti Dugaan persoalan perizinan yang berkaitan dengan operasional Hotel Pesona Osing di Jalan KH. Ahmad Kholil, dusun Krajan Yosomulyo, Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Sorotan tersebut muncul setelah adanya Dugaan bahwa izin yang digunakan hotel tersebut perlu diperjelas, apakah …

LSM Garuda Nasional Desak Kejari Painan Usut Dugaan Pungli PPK Pertanian Pessel Terkait Program OPLAH 2025

Primadoni,SH

06 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional secara resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PPK Pertanian, Hendro Kurniawan dalam pelaksanaan Program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), kepada Kejaksaan Negeri Painan. Laporan tersebut diajukan menyusul munculnya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar 15 persen yang diterima …

x
x