Home » Headline » Diduga Kepengurusan Yayasan Trisakti Bikinan Pemerintah, Melakukan Pembohongan Publik”

Diduga Kepengurusan Yayasan Trisakti Bikinan Pemerintah, Melakukan Pembohongan Publik”

dito 30 Jun 2024 168

NasionalPos.com, Jakarta- Setelah berjuang selama 10 tahun melalui jalur hukum, maka pada tanggal 20 Januari 2010, Mahkamah Agung mengukuhkan Yayasan Trisakti sebagai Pemilik Unisversitas Trisakti yang pada putusan Kasasi  No. 1086K/PDT/2009, dalam Keputusan MA tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)atas perkara no.410K/PDT/2004 jo No.411/PDT.G/2002/ PN.JKTBar juga telah ditegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Penyelenggaran Universitas Trisakti yang sah menurut PP no.60 tahun 1999 Jo SK Mendikbud 0281/1979,

Dengan adanya putusan MA yang sudah berkuatan hukum tetap tersebut, maka hak Yayasan Trisakti sebagai pemilik dan pengelola Universitas Trisakti semakin dikukuhkan, sedangkan Thobby Mutis dinyatakan tidak sah sebagai rector dan statute 2001R yang dibuatnya tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, setelah selesainya perkara tersebut, Yayasan Trisakti kembali menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya sebagai pemilik dan pengelola Universitas Trisakti beserta Satuan Pendidikan lainnya, demikian disampaikan Abdul Malik salah seorang alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Tahun 1995 Universitas Trisakti kepada wartawan, Jumaat, 28 Juni 2024 kemaren lusa di Cibinong Bogor.

“ Dari Fakta tersebut, sebenarnya tidak ada lagi konflik di internal Yayasan Trisakti, namun ternyata pihak yang merasa kalah terus mengusik dan merongrong keberadaan Yayasan Trisakti yang kepengurusannya di pilih secara musyawarah dan demokratis melalui mekanisme diatur dalam AD/ART Yayasan Trisakti.”ucap Abdul Malik.

Baca Juga :  Aksi Mahasiswa Makassar Tolak Jokowi 3 Periode Ricuh

Sehingga, lanjutnya, di ciptakanlah oleh pihak tersebut, suasana konflik yang terus berlangsung, dan bahkan di pertajam dengan berbagai manuver yang mengganggu stabiltas aktivitas kepengurusan Yayasan Trisakti, kemudian yang sangat di sayangkan dengan alibi menghentikan konflik, oknum kemendikbudristek membuat kepengurusan Yayasan Trisakti tandingan, tidak hanya itu, bahkan mereka memanipulasi sejarah berdirinya Yayasan Trisakti, dengan menyampaikan bahwa Yayasan Trisakti  didirikan, di modali oleh pemerintah, serta menggunakan asset negara bernilai puluhan trilyunan rupiah salah satunya berupa lahan untuk membangun bangunan Universitas Trisakti,

Apa yang mereka sampaikan itu sangat manipulative, tidak sesuai fakta sejarah dan mengada-ngada, sebab  fakta sejarahnya pada tanggal 27 Januari 1966 dibentuklah Yayasan Trisakti yang dicatatkan pada Akta Notaris Eliza Ponda No. 31 th. 1966 dengan pendirnya Drs. K. Shindunata, SH dan Dr. Sjarif Thayeb sedangkan yang diduduk di dalam kepengurusan Yayasan terdapat nama Drs. Ferry Sonneville, dan Harry Tjan Silalahi, SH dkk,  dan di dalam akte notaris Eliza Ponda No.31 tahun 1966 itu, tercantum modal pendirian Yayasan yang terpisah dari harta kekayaan pendiri sebesar Rp 1.571.963, yang di keluarkan dari uang pribadi para pendiri.

“ Jadi sangat tidak benar, Yayasan Trisakti di dirikan oleh Pemerintah saat itu, Yayasan Trisakti di dirikan murni dari individu-individu yang sangat peduli terhadap dunia Pendidikan bagi anak bangsa Indonesia, tidak ada se rupiahpun uang atau modal dari Pemerintah.”tukas Abdul Malik.

Baca Juga :  Cimahi Resmikan IPAL dan Tangki Septik, Wujudkan Sanitasi Layak untuk Masyarakat

Abdul Malik juga menambahkan dari penuturan saksi sejarah yang masih ada hingga saat ini diantaranya adalah – Bpk. Joseph Dharmabrata dan Bpk. Anton Lukmanto (ketua Pembina Yayasan Trisakti saat ini), mereka menyebutkan bahwa para eks mahasiswa Res Publika lah yang berinisiatif untuk membangun kembali sebuah Universitas agar mereka bisa melanjutkan studinya hingga meraih gelar sarjana,

Kemudian keinginan para eks mahasiswa Res Publika tersebut, di wujudkan secara yuridis dengan membentuk sebuah Yayasan, dan ini memperkuat fakta bahwa Yayasan Trisakti dirikan atas inisiatif dari masyarakat, bukan dari pemerintah, bahkan sejak berdirinya sampai berkembang seperti sekarang ini, di upayakan secara mandiri oleh kepengurusan Yayasan Trisakti melalui berbagai usaha yang sah dan legal, tanpa subsidi dari pemerintah, jadi sangat tidak logis, kalau  mereka menyampaikan informasi bahwa Yayasan Trisakti di dirikan oleh pemerintah.

“ Dari apa yang saya sampaikan tersebut, saya menduga kepengurusan Yayasan Trisakti bentukan pemerintah telah melakukan kebohongan Publik karena di duga telah memanipulasi informasi tentang fakta historis maupun yuridis pendirian Yayasan Trisakti dan tindakan mereka tersebut bisa dituntut secara hukum!!! (psl. 55/56 KUHP & Psl. 1365 KUHPerdata)”pungkas Abdul Malik

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wako Hadiri Lustrum I Unpari ‎

Admin Redaksi

12 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat hadiri kegiatan Lustrum I Universitas PGRI Silampari (Unpari) yang dilaksanakan di gedung embun Semibar, kamis (11/6/2026). ‎ ‎Turut hadir mendampingi wali kota di kegiatan tersebut jajaran kepala OPD dilingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau, serta ketua umum pengurus besar PGRI Unifah Rosyidi, Kabag SDM Polres Lubuklinggau Kompol Ermi, ketua badan pembina …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Wakil Wali Kota Buka O2SN Tingkat Kota Lubuk Linggau 2026

Admin Redaksi

10 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi membuka secara resmi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 yang digelar di SMP Negeri 8 Lubuk Linggau, Rabu (10/6/2026). Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau, Achmad Asril Asri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Wali Kota Terima Sertifikat SNI Pasar Simpang Periuk

Admin Redaksi

09 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pasar Simpang Periuk dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Lubuk Linggau, Selasa (9/6/2026). Dalam kesempatan itu, H Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemberian sertifikat SNI kepada Kota Lubuk …

x
x