Home » Headline » Diduga Kepengurusan Yayasan Trisakti Bikinan Pemerintah, Melakukan Pembohongan Publik”

Diduga Kepengurusan Yayasan Trisakti Bikinan Pemerintah, Melakukan Pembohongan Publik”

dito 30 Jun 2024 287

NasionalPos.com, Jakarta- Setelah berjuang selama 10 tahun melalui jalur hukum, maka pada tanggal 20 Januari 2010, Mahkamah Agung mengukuhkan Yayasan Trisakti sebagai Pemilik Unisversitas Trisakti yang pada putusan Kasasi  No. 1086K/PDT/2009, dalam Keputusan MA tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)atas perkara no.410K/PDT/2004 jo No.411/PDT.G/2002/ PN.JKTBar juga telah ditegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Penyelenggaran Universitas Trisakti yang sah menurut PP no.60 tahun 1999 Jo SK Mendikbud 0281/1979,

Dengan adanya putusan MA yang sudah berkuatan hukum tetap tersebut, maka hak Yayasan Trisakti sebagai pemilik dan pengelola Universitas Trisakti semakin dikukuhkan, sedangkan Thobby Mutis dinyatakan tidak sah sebagai rector dan statute 2001R yang dibuatnya tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, setelah selesainya perkara tersebut, Yayasan Trisakti kembali menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya sebagai pemilik dan pengelola Universitas Trisakti beserta Satuan Pendidikan lainnya, demikian disampaikan Abdul Malik salah seorang alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Tahun 1995 Universitas Trisakti kepada wartawan, Jumaat, 28 Juni 2024 kemaren lusa di Cibinong Bogor.

“ Dari Fakta tersebut, sebenarnya tidak ada lagi konflik di internal Yayasan Trisakti, namun ternyata pihak yang merasa kalah terus mengusik dan merongrong keberadaan Yayasan Trisakti yang kepengurusannya di pilih secara musyawarah dan demokratis melalui mekanisme diatur dalam AD/ART Yayasan Trisakti.”ucap Abdul Malik.

Baca Juga :  Alhamdulilah, Tercatat Sektor Industri Tumbuh 4,83 Persen pada Triwulan III 2022

Sehingga, lanjutnya, di ciptakanlah oleh pihak tersebut, suasana konflik yang terus berlangsung, dan bahkan di pertajam dengan berbagai manuver yang mengganggu stabiltas aktivitas kepengurusan Yayasan Trisakti, kemudian yang sangat di sayangkan dengan alibi menghentikan konflik, oknum kemendikbudristek membuat kepengurusan Yayasan Trisakti tandingan, tidak hanya itu, bahkan mereka memanipulasi sejarah berdirinya Yayasan Trisakti, dengan menyampaikan bahwa Yayasan Trisakti  didirikan, di modali oleh pemerintah, serta menggunakan asset negara bernilai puluhan trilyunan rupiah salah satunya berupa lahan untuk membangun bangunan Universitas Trisakti,

Apa yang mereka sampaikan itu sangat manipulative, tidak sesuai fakta sejarah dan mengada-ngada, sebab  fakta sejarahnya pada tanggal 27 Januari 1966 dibentuklah Yayasan Trisakti yang dicatatkan pada Akta Notaris Eliza Ponda No. 31 th. 1966 dengan pendirnya Drs. K. Shindunata, SH dan Dr. Sjarif Thayeb sedangkan yang diduduk di dalam kepengurusan Yayasan terdapat nama Drs. Ferry Sonneville, dan Harry Tjan Silalahi, SH dkk,  dan di dalam akte notaris Eliza Ponda No.31 tahun 1966 itu, tercantum modal pendirian Yayasan yang terpisah dari harta kekayaan pendiri sebesar Rp 1.571.963, yang di keluarkan dari uang pribadi para pendiri.

“ Jadi sangat tidak benar, Yayasan Trisakti di dirikan oleh Pemerintah saat itu, Yayasan Trisakti di dirikan murni dari individu-individu yang sangat peduli terhadap dunia Pendidikan bagi anak bangsa Indonesia, tidak ada se rupiahpun uang atau modal dari Pemerintah.”tukas Abdul Malik.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ikut Kampanye Pilpres 2024 Bisa Dianggap Penyalahgunaan Jabatan & Bisa Dimakzulkan

Abdul Malik juga menambahkan dari penuturan saksi sejarah yang masih ada hingga saat ini diantaranya adalah – Bpk. Joseph Dharmabrata dan Bpk. Anton Lukmanto (ketua Pembina Yayasan Trisakti saat ini), mereka menyebutkan bahwa para eks mahasiswa Res Publika lah yang berinisiatif untuk membangun kembali sebuah Universitas agar mereka bisa melanjutkan studinya hingga meraih gelar sarjana,

Kemudian keinginan para eks mahasiswa Res Publika tersebut, di wujudkan secara yuridis dengan membentuk sebuah Yayasan, dan ini memperkuat fakta bahwa Yayasan Trisakti dirikan atas inisiatif dari masyarakat, bukan dari pemerintah, bahkan sejak berdirinya sampai berkembang seperti sekarang ini, di upayakan secara mandiri oleh kepengurusan Yayasan Trisakti melalui berbagai usaha yang sah dan legal, tanpa subsidi dari pemerintah, jadi sangat tidak logis, kalau  mereka menyampaikan informasi bahwa Yayasan Trisakti di dirikan oleh pemerintah.

“ Dari apa yang saya sampaikan tersebut, saya menduga kepengurusan Yayasan Trisakti bentukan pemerintah telah melakukan kebohongan Publik karena di duga telah memanipulasi informasi tentang fakta historis maupun yuridis pendirian Yayasan Trisakti dan tindakan mereka tersebut bisa dituntut secara hukum!!! (psl. 55/56 KUHP & Psl. 1365 KUHPerdata)”pungkas Abdul Malik

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

KNPI Kota Padang Sukses Gelar RAPIMPURDA XVI, Matangkan Persiapan Musda

Zulwandi

18 Okt 2026

Padang, Nasionalpos.com — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sukses menyelenggarakan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (RAPIMPURDA) XVI pada Minggu (18/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padang tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh pengurus KNPI Kota Padang, perwakilan KNPI Sumatera Barat, serta sejumlah organisasi kepemudaan lainnya. RAPIMPURDA XVI …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

x
x