Diduga Kepengurusan Yayasan Trisakti Bikinan Pemerintah, Melakukan Pembohongan Publik”

- Editor

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta- Setelah berjuang selama 10 tahun melalui jalur hukum, maka pada tanggal 20 Januari 2010, Mahkamah Agung mengukuhkan Yayasan Trisakti sebagai Pemilik Unisversitas Trisakti yang pada putusan Kasasi  No. 1086K/PDT/2009, dalam Keputusan MA tersebut yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)atas perkara no.410K/PDT/2004 jo No.411/PDT.G/2002/ PN.JKTBar juga telah ditegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Penyelenggaran Universitas Trisakti yang sah menurut PP no.60 tahun 1999 Jo SK Mendikbud 0281/1979,

Dengan adanya putusan MA yang sudah berkuatan hukum tetap tersebut, maka hak Yayasan Trisakti sebagai pemilik dan pengelola Universitas Trisakti semakin dikukuhkan, sedangkan Thobby Mutis dinyatakan tidak sah sebagai rector dan statute 2001R yang dibuatnya tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, setelah selesainya perkara tersebut, Yayasan Trisakti kembali menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya sebagai pemilik dan pengelola Universitas Trisakti beserta Satuan Pendidikan lainnya, demikian disampaikan Abdul Malik salah seorang alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Tahun 1995 Universitas Trisakti kepada wartawan, Jumaat, 28 Juni 2024 kemaren lusa di Cibinong Bogor.

“ Dari Fakta tersebut, sebenarnya tidak ada lagi konflik di internal Yayasan Trisakti, namun ternyata pihak yang merasa kalah terus mengusik dan merongrong keberadaan Yayasan Trisakti yang kepengurusannya di pilih secara musyawarah dan demokratis melalui mekanisme diatur dalam AD/ART Yayasan Trisakti.”ucap Abdul Malik.

Baca Juga :   Peneliti Senior: Jika Pilpres 2024 Hanya 2 Pasangan,Bakal Berpotensi Munculkan Polarisasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, lanjutnya, di ciptakanlah oleh pihak tersebut, suasana konflik yang terus berlangsung, dan bahkan di pertajam dengan berbagai manuver yang mengganggu stabiltas aktivitas kepengurusan Yayasan Trisakti, kemudian yang sangat di sayangkan dengan alibi menghentikan konflik, oknum kemendikbudristek membuat kepengurusan Yayasan Trisakti tandingan, tidak hanya itu, bahkan mereka memanipulasi sejarah berdirinya Yayasan Trisakti, dengan menyampaikan bahwa Yayasan Trisakti  didirikan, di modali oleh pemerintah, serta menggunakan asset negara bernilai puluhan trilyunan rupiah salah satunya berupa lahan untuk membangun bangunan Universitas Trisakti,

Apa yang mereka sampaikan itu sangat manipulative, tidak sesuai fakta sejarah dan mengada-ngada, sebab  fakta sejarahnya pada tanggal 27 Januari 1966 dibentuklah Yayasan Trisakti yang dicatatkan pada Akta Notaris Eliza Ponda No. 31 th. 1966 dengan pendirnya Drs. K. Shindunata, SH dan Dr. Sjarif Thayeb sedangkan yang diduduk di dalam kepengurusan Yayasan terdapat nama Drs. Ferry Sonneville, dan Harry Tjan Silalahi, SH dkk,  dan di dalam akte notaris Eliza Ponda No.31 tahun 1966 itu, tercantum modal pendirian Yayasan yang terpisah dari harta kekayaan pendiri sebesar Rp 1.571.963, yang di keluarkan dari uang pribadi para pendiri.

“ Jadi sangat tidak benar, Yayasan Trisakti di dirikan oleh Pemerintah saat itu, Yayasan Trisakti di dirikan murni dari individu-individu yang sangat peduli terhadap dunia Pendidikan bagi anak bangsa Indonesia, tidak ada se rupiahpun uang atau modal dari Pemerintah.”tukas Abdul Malik.

Baca Juga :   Bahu membahu, Prajurit Kolinlamil Bersih-Bersih Pelabuhan Tanjung Priok

Abdul Malik juga menambahkan dari penuturan saksi sejarah yang masih ada hingga saat ini diantaranya adalah – Bpk. Joseph Dharmabrata dan Bpk. Anton Lukmanto (ketua Pembina Yayasan Trisakti saat ini), mereka menyebutkan bahwa para eks mahasiswa Res Publika lah yang berinisiatif untuk membangun kembali sebuah Universitas agar mereka bisa melanjutkan studinya hingga meraih gelar sarjana,

Kemudian keinginan para eks mahasiswa Res Publika tersebut, di wujudkan secara yuridis dengan membentuk sebuah Yayasan, dan ini memperkuat fakta bahwa Yayasan Trisakti dirikan atas inisiatif dari masyarakat, bukan dari pemerintah, bahkan sejak berdirinya sampai berkembang seperti sekarang ini, di upayakan secara mandiri oleh kepengurusan Yayasan Trisakti melalui berbagai usaha yang sah dan legal, tanpa subsidi dari pemerintah, jadi sangat tidak logis, kalau  mereka menyampaikan informasi bahwa Yayasan Trisakti di dirikan oleh pemerintah.

“ Dari apa yang saya sampaikan tersebut, saya menduga kepengurusan Yayasan Trisakti bentukan pemerintah telah melakukan kebohongan Publik karena di duga telah memanipulasi informasi tentang fakta historis maupun yuridis pendirian Yayasan Trisakti dan tindakan mereka tersebut bisa dituntut secara hukum!!! (psl. 55/56 KUHP & Psl. 1365 KUHPerdata)”pungkas Abdul Malik

 

Loading

Berita Terkait

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023
Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat
Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10
Melakukan Pungli Dikawasan Objek Wisata Carocok Painan, Dua Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Pessel
Bupati Hendrajoni Lepas 150 Jemaah Calon Haji 1446 H / 2025 M
Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa oleh Honorer di Pessel Mencuat, Kepala DPMD Lepas Tangan
HUT ke-13 Nagari BHS, Turnamen Sepak Bola Antar Nagari Resmi Ditutup Wabup Risnaldi, Vathia FC Juara
Indonesia Turut Membangun Perdamaian Dunia Bermodalkan Kekayaan Warisan Budaya Nusantara

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:33 WIB

Kejari Pessel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021–2023

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:44 WIB

Penguatan Perlindungan Konsumen Pada Bank DKI Harus Di Perkuat

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:57 WIB

Desakan Penindakan Hukum atas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pronojiwo dan Ancaman terhadap Jurnalis saat Peliputan di SPBU 54.673.10

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:34 WIB

Bupati Hendrajoni Lepas 150 Jemaah Calon Haji 1446 H / 2025 M

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:50 WIB

Dugaan Mark-Up Pengadaan Ayam Program Ketahanan Pangan Desa oleh Honorer di Pessel Mencuat, Kepala DPMD Lepas Tangan

Berita Terbaru