Home » Nasional » Oknum Aparat Terlibat Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Anak : Langgar Undang-undang?

Oknum Aparat Terlibat Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Anak : Langgar Undang-undang?

Eni 01 Jul 2024 267

 

Nasionalpos.com l Sukabumi-Beberapa oknum aparat diduga terlibat dalam proses mediasi antara pelaku dan korban pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di kantor desa Karangtengah kecamatan Cibadak pada tanggal 11/05/2024 lalu.

Insiden ini dikatakan melibatkan seorang oknum anggota polisi yang bertugas sebagai Bahbinkamtibmas, seorang Oknum TNI sebagai Babinsa , dan oknum Kepala Desa Karangtengah yang turut hadir atau menyaksikan mediasi tersebut.
Meskipun dikatakan, undang-undang yang berlaku tidak mengizinkan adanya mediasi dalam kasus seperti itu

Seperti yang dijelaskan oleh Lambang Indra Setiawan SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang 9, yang mengatakan bahwa Keterlibatan ketiga oknum tersebut dalam proses mediasi jelas melanggar atau menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) baik itu dari TNI, Polri maupun kepala desa itu sendiri.

“Seharusnya mereka segera membawa terduga pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan malah memediasi. Menurut saya mereka telah melanggar atau tidak menjalankan SOP sebagaimana yang semestinya” ungkap Indra melalui aplikasi pepesanan Minggu 30/06/2024

Baca Juga :  Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

Lebih lanjut Lambang Indra Setiawan menjelaskan bahwa pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 segara tegas tertulis bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Hal itu diatur pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak,” lanjutnya

“Ini sebagai pembelajaran bagi kita semua karena ada sebagian kasus hukum yang memang tidak bisa untuk dimediasi.
Nah, termasuk untuk kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” terangya .

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Bersama Forkopimda Serta Dinas Terkait, Gelar Rakor Eksternal Pastikan Kesiapan Pengamanan Ops Lilin Semeru 2024

Lambang Indra menambahkan bahwa kasus tersebut bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa. Jadi kasus seperti itu katanya bisa diproses secara hukum tanpa memerlukan laporan dari korban atau pihak lain.

Ditempat terpisah Kades Karangtengah Agung P membenarkan bahwa dirinya menghadiri proses mediasi di kantor desa

”Betul pada waktu itu korban dan terduga pelaku meminta untuk dimediasi, atas permintaan si keluarga korban. disaksikan babinsa, bhabinkamtibmas, RT dan perangkat desa lainya. Setelah mediasi apabila terjadi one prestasi silahkan untuk melaporkan ke pihak PPA Polres kabupaten sukabumi”jelasnya saat di wawancara pada hari Senin 01/07/2024

Ironisnya, kasus pelecehan yang terjadi di desa Karangtengah kecamatan cibadak terkesan ada pembiaran dan kelalaian dari para oknum yang memediasi.

Hilman

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x