Home » Nasional » Oknum Aparat Terlibat Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Anak : Langgar Undang-undang?

Oknum Aparat Terlibat Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Anak : Langgar Undang-undang?

Eni 01 Jul 2024 156

 

Nasionalpos.com l Sukabumi-Beberapa oknum aparat diduga terlibat dalam proses mediasi antara pelaku dan korban pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di kantor desa Karangtengah kecamatan Cibadak pada tanggal 11/05/2024 lalu.

Insiden ini dikatakan melibatkan seorang oknum anggota polisi yang bertugas sebagai Bahbinkamtibmas, seorang Oknum TNI sebagai Babinsa , dan oknum Kepala Desa Karangtengah yang turut hadir atau menyaksikan mediasi tersebut.
Meskipun dikatakan, undang-undang yang berlaku tidak mengizinkan adanya mediasi dalam kasus seperti itu

Seperti yang dijelaskan oleh Lambang Indra Setiawan SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang 9, yang mengatakan bahwa Keterlibatan ketiga oknum tersebut dalam proses mediasi jelas melanggar atau menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) baik itu dari TNI, Polri maupun kepala desa itu sendiri.

“Seharusnya mereka segera membawa terduga pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan malah memediasi. Menurut saya mereka telah melanggar atau tidak menjalankan SOP sebagaimana yang semestinya” ungkap Indra melalui aplikasi pepesanan Minggu 30/06/2024

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD dari fraksi PDIP dapat keluhan dari Warga Sindangsari

Lebih lanjut Lambang Indra Setiawan menjelaskan bahwa pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 segara tegas tertulis bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Hal itu diatur pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak,” lanjutnya

“Ini sebagai pembelajaran bagi kita semua karena ada sebagian kasus hukum yang memang tidak bisa untuk dimediasi.
Nah, termasuk untuk kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” terangya .

Baca Juga :  Komisi VIII DPR RI Tinjau Persiapan Haji di Embarkasi Padang, Lisda Hendrajoni Tekankan Evaluasi Sistem

Lambang Indra menambahkan bahwa kasus tersebut bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa. Jadi kasus seperti itu katanya bisa diproses secara hukum tanpa memerlukan laporan dari korban atau pihak lain.

Ditempat terpisah Kades Karangtengah Agung P membenarkan bahwa dirinya menghadiri proses mediasi di kantor desa

”Betul pada waktu itu korban dan terduga pelaku meminta untuk dimediasi, atas permintaan si keluarga korban. disaksikan babinsa, bhabinkamtibmas, RT dan perangkat desa lainya. Setelah mediasi apabila terjadi one prestasi silahkan untuk melaporkan ke pihak PPA Polres kabupaten sukabumi”jelasnya saat di wawancara pada hari Senin 01/07/2024

Ironisnya, kasus pelecehan yang terjadi di desa Karangtengah kecamatan cibadak terkesan ada pembiaran dan kelalaian dari para oknum yang memediasi.

Hilman

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
ASKLIGI dan Keprihatinan Kesehatan Gigi Indonesia

dito

02 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta – ASKLIGI (Asosiasi Klinik dan Laboratorium Gigi Indonesia) dalam program prioritasnya mengupayakan turut mengatasi permasalahan kesehatan gigi yang memprihatinkan. Data Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan menunjukkan, pada 2025 dari sekitar 36 juta orang yang diperiksa ternyata masalah terbanyak adalah penyakit gigi. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 ternyata 56,9% …

AWI DPC Banyuwangi Resmi Terbentuk, Mohamad Saiful Rizal : Momentum Perkuat Peran Pers

- Banyuwangi

02 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Pembentukan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menjadi momentum penting dalam memperkuat peran pers di tingkat daerah. Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah yang tidak hanya menaungi para jurnalis, tetapi juga menjaga marwah profesi kewartawanan agar tetap independen, profesional, dan berpihak pada kebenaran. Aktivis masyarakat sipil sekaligus pegiat politik Banyuwangi, Mohamad …

Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

x
x