Home » Nasional » Oknum Aparat Terlibat Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Anak : Langgar Undang-undang?

Oknum Aparat Terlibat Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Anak : Langgar Undang-undang?

Eni 01 Jul 2024 179

 

Nasionalpos.com l Sukabumi-Beberapa oknum aparat diduga terlibat dalam proses mediasi antara pelaku dan korban pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di kantor desa Karangtengah kecamatan Cibadak pada tanggal 11/05/2024 lalu.

Insiden ini dikatakan melibatkan seorang oknum anggota polisi yang bertugas sebagai Bahbinkamtibmas, seorang Oknum TNI sebagai Babinsa , dan oknum Kepala Desa Karangtengah yang turut hadir atau menyaksikan mediasi tersebut.
Meskipun dikatakan, undang-undang yang berlaku tidak mengizinkan adanya mediasi dalam kasus seperti itu

Seperti yang dijelaskan oleh Lambang Indra Setiawan SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang 9, yang mengatakan bahwa Keterlibatan ketiga oknum tersebut dalam proses mediasi jelas melanggar atau menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) baik itu dari TNI, Polri maupun kepala desa itu sendiri.

“Seharusnya mereka segera membawa terduga pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan malah memediasi. Menurut saya mereka telah melanggar atau tidak menjalankan SOP sebagaimana yang semestinya” ungkap Indra melalui aplikasi pepesanan Minggu 30/06/2024

Baca Juga :  Warga Kampung Lebak Gede RT 01/02 Mengeluh Atas Jalan Bertahun tahun Masih Hancur Seolah olah Pemerintah Yang Terkait Tutup Mata

Lebih lanjut Lambang Indra Setiawan menjelaskan bahwa pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 segara tegas tertulis bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Hal itu diatur pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak,” lanjutnya

“Ini sebagai pembelajaran bagi kita semua karena ada sebagian kasus hukum yang memang tidak bisa untuk dimediasi.
Nah, termasuk untuk kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” terangya .

Baca Juga :  Gugatan Perdata Ahli Waris Korban Tol Becakkayu, Jika Mediasi Gagal, Dugaan Tindakan Pidana Tergugat Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Lambang Indra menambahkan bahwa kasus tersebut bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa. Jadi kasus seperti itu katanya bisa diproses secara hukum tanpa memerlukan laporan dari korban atau pihak lain.

Ditempat terpisah Kades Karangtengah Agung P membenarkan bahwa dirinya menghadiri proses mediasi di kantor desa

”Betul pada waktu itu korban dan terduga pelaku meminta untuk dimediasi, atas permintaan si keluarga korban. disaksikan babinsa, bhabinkamtibmas, RT dan perangkat desa lainya. Setelah mediasi apabila terjadi one prestasi silahkan untuk melaporkan ke pihak PPA Polres kabupaten sukabumi”jelasnya saat di wawancara pada hari Senin 01/07/2024

Ironisnya, kasus pelecehan yang terjadi di desa Karangtengah kecamatan cibadak terkesan ada pembiaran dan kelalaian dari para oknum yang memediasi.

Hilman

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi

20 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

Jelang Muktamar NU: Sebaiknya Cak Imin Fokus Besarkan PKB, Daripada Bertarung di NU

dito

12 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Di tengah semakin semarak nya situasi menjelang penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya di laksanakan pada tahun 2026 ini,   Tersiar info, mengenai para kandidat calon Ketum PBNU, salah satunya, dikabarkan Gus Imin ketua umum PKB akan maju di muktamar NU, demikian di sampaikan Damuri Fikri pengamat politik kepada wartawan, Jumat, 12/6/2026 di Jakarta. …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

x
x