Home » Nasional » Oknum Aparat Terlibat Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Anak : Langgar Undang-undang?

Oknum Aparat Terlibat Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Anak : Langgar Undang-undang?

Eni 01 Jul 2024 230

 

Nasionalpos.com l Sukabumi-Beberapa oknum aparat diduga terlibat dalam proses mediasi antara pelaku dan korban pelecehan seksual anak di bawah umur yang terjadi di kantor desa Karangtengah kecamatan Cibadak pada tanggal 11/05/2024 lalu.

Insiden ini dikatakan melibatkan seorang oknum anggota polisi yang bertugas sebagai Bahbinkamtibmas, seorang Oknum TNI sebagai Babinsa , dan oknum Kepala Desa Karangtengah yang turut hadir atau menyaksikan mediasi tersebut.
Meskipun dikatakan, undang-undang yang berlaku tidak mengizinkan adanya mediasi dalam kasus seperti itu

Seperti yang dijelaskan oleh Lambang Indra Setiawan SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Bintang 9, yang mengatakan bahwa Keterlibatan ketiga oknum tersebut dalam proses mediasi jelas melanggar atau menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) baik itu dari TNI, Polri maupun kepala desa itu sendiri.

“Seharusnya mereka segera membawa terduga pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan malah memediasi. Menurut saya mereka telah melanggar atau tidak menjalankan SOP sebagaimana yang semestinya” ungkap Indra melalui aplikasi pepesanan Minggu 30/06/2024

Baca Juga :  Diduga Lalai Hingga Hilangnya Ratusan Nyawa Balita, Akibat Kasus Gangguan Ginjal Akut, Poros Rawamangun Desak Mundur Kepala BPOM

Lebih lanjut Lambang Indra Setiawan menjelaskan bahwa pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 segara tegas tertulis bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Hal itu diatur pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak,” lanjutnya

“Ini sebagai pembelajaran bagi kita semua karena ada sebagian kasus hukum yang memang tidak bisa untuk dimediasi.
Nah, termasuk untuk kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” terangya .

Baca Juga :  Firli Bahuri Memang Mantul, Digoyang Malah Tangkap Koruptor

Lambang Indra menambahkan bahwa kasus tersebut bukanlah delik aduan, melainkan delik biasa. Jadi kasus seperti itu katanya bisa diproses secara hukum tanpa memerlukan laporan dari korban atau pihak lain.

Ditempat terpisah Kades Karangtengah Agung P membenarkan bahwa dirinya menghadiri proses mediasi di kantor desa

”Betul pada waktu itu korban dan terduga pelaku meminta untuk dimediasi, atas permintaan si keluarga korban. disaksikan babinsa, bhabinkamtibmas, RT dan perangkat desa lainya. Setelah mediasi apabila terjadi one prestasi silahkan untuk melaporkan ke pihak PPA Polres kabupaten sukabumi”jelasnya saat di wawancara pada hari Senin 01/07/2024

Ironisnya, kasus pelecehan yang terjadi di desa Karangtengah kecamatan cibadak terkesan ada pembiaran dan kelalaian dari para oknum yang memediasi.

Hilman

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Buka Sosialisasi Pengelolaan LB3 Bagi Pelaku Usaha Penghasil LB3

Andi Ledi Lubuk Linggau

07 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) bagi pelaku usaha penghasil LB3, baik medis maupun nonmedis, di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (7/9/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Wujudkan Lubuk Linggau Bersih, Sehat, Aman, Nyaman, Maju dan Sejahtera – Lubuk Linggau Juara”. Dalam …

Di Momentum Hari Udara Bersih International, Biru Voice Desak Pemerintah Menjaga Udara Bersih Yang Sudah Semakin Polutif

dito

07 Sep 2026

National pos.com. Jakarta- Mengingat sifat polusi udara yang lintas batas, semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk melindungi atmosfer bumi dan memastikan udara yang sehat bagi semua orang.     Bekerja bersama, melintasi batas dan batas, antar sektor dan melampaui silo, akan membantu mengurangi polusi udara, meningkatkan keuangan dan investasi untuk langkah-langkah dan solusi kualitas …

Masyarakat Nahdliyyin tidak Hendaki Muktamar NU ke 35 menuju ke 2029

dito

07 Sep 2026

NasionalPos.com-Jakarta Pasca terselenggaranya Muktamar NU ke 35 di Tambak Beras Jombang Jawa Timur, tentunya memicu terjadinya pihak yang tidak setuju dengan hasil Muktamar NU ke 35, terkesan ada campur tangan penguasa hari ini, demikian di sampaikan ustadz Damuri Fikri kepada wartawan, Senin, 7/9/2026 di Jakarta.   “Ya, kesan muktamar NU ke 35 menjadi ajang mencari …

Ketua Dewan Pembina Persatuan Golf Indonesia terima kunjungan Panitia LA Connection charity golf tournamen

dito

05 Sep 2026

NasionalPost.com, Jakarta- Panitia LA Connection charity golf tournamen yang merupakan komunitas para alumni yang pernah kuliah di kota Los Anggeles dan kota kota lain di Amerika Serikat, berencana menggelar kegiatan LA Connection charity golf tournamen di pondok indah golf course pada 28 Oktober 2026 mendatang, demikian disampaikan oleh ketua panitia Sofyan Saleh kepada wartawan, Sabtu, …

Sambut Hari Kejaksaan Nasional, Advokat Andi Darwin R Ranreng, SH, MH Soroti Pentingnya Reformasi Kejaksaan demi Kembalikan Kepercayaan Publik

dito

02 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menyambut peringatan Hari Kejaksaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 September, Advokat senior sekaligus pengamat hukum Andi Darwin R Ranreng, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026 di Jakarta, ia menyampaikan pandangan kritis namun konstruktif mengenai perjalanan dan tantangan Kejaksaan Republik Indonesia di usianya yang ke-81 tahun.   Tokoh hukum yang juga …

RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

x
x